Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengangkat wacana integrasi zakat dan pajak dalam sistem fiskal nasional. Menurut MUI, mekanisme yang berlaku saat ini belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi umat Islam karena kewajiban membayar zakat belum diakui sebagai pengurang langsung pajak yang harus dibayarkan.
Saat ini, zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi hanya berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Artinya, zakat tidak secara langsung mengurangi besaran pajak terutang (tax credit), sehingga sebagian masyarakat muslim merasa tetap menanggung dua kewajiban sekaligus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24-26 Juli 2026 di Jakarta.
MUI Nilai Umat Islam Mengalami Pajak Berganda
Dilansir MUI Digital, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan sistem yang berlaku saat ini masih menimbulkan beban ganda bagi umat Islam yang telah menunaikan zakat sekaligus membayar pajak.
"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Kiai Cholil usai pembukaan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu, zakat semestinya memperoleh pengakuan lebih besar dalam sistem perpajakan nasional karena memiliki fungsi yang sejalan dengan tujuan negara, terutama dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KH Cholil Nafis menilai dana yang dikelola BAZNAS maupun berbagai LAZ telah memberikan kontribusi nyata melalui berbagai program sosial, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, hingga bantuan kemanusiaan.
Karena itu, ia memandang pembayaran zakat seharusnya dapat diperlakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepada negara.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," tegasnya.
Selain mengusulkan integrasi zakat dan pajak, MUI juga menilai keberadaan LAZ perlu terus diperkuat. Menurutnya, BAZNAS tidak mungkin menjangkau seluruh potensi penghimpunan dan pendistribusian zakat tanpa dukungan berbagai lembaga amil zakat yang tumbuh di tengah masyarakat.
Pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak menjadi salah satu agenda penting dalam KUII VIII yang mengusung tema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat."
Tanggapan BAZNAS
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menilai gagasan menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak tidak cukup dipandang dari sisi fiskal semata. Menurutnya, keberhasilan konsep tersebut sangat bergantung pada adanya kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam.
Dalam pandangannya, terdapat dua persoalan utama yang harus dijawab sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan.
Pertama, apakah pemerintah bersedia apabila sebagian penerimaan pajak digantikan oleh dana zakat. Kedua, apakah umat Islam bersedia apabila dana zakat nantinya menjadi bagian dari mekanisme keuangan negara.
"Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya," kata Sodik Mudjahid.
Menurut Sodik, dua pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka karena berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola zakat nasional.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah juga memiliki pertimbangan tersendiri mengingat hingga kini pajak masih menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
"Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan di masyarakat mengenai pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan yang lebih luas.
"Kita masih ada yang protes, Pak, ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kita yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya," ungkapnya.
Revisi UU Zakat Masih Dikaji
Sodik mengungkapkan pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan saat ini sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
Meski demikian, ia mengaku belum berani memasukkan usulan zakat sebagai pengganti pajak ke dalam rancangan perubahan undang-undang sebelum memperoleh kepastian mengenai sikap pemerintah maupun umat Islam terhadap konsep tersebut.
"Tapi jujur, Pak, saya belum berani melakukan perubahan yang tadi karena saya akan menangkap bagaimana pemerintah dan bagaimana dari umat Islam. Jika MUI menjamin kepada kita umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN, saya akan masukkan nanti di dalam revisi undang-undang," tegasnya.

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
MUI Minta Koruptor Segera Tobat agar Tidak Menyesal
MUI Minta Pembayaran Zakat Diakui sebagai Pajak