Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang keharaman rokok elektronik atau vape untuk penggunaan tertentu.
Melalui fatwa tersebut, MUI Jatim mengharamkan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum.
Dilansir situs resmi MUI, fatwa tersebut ditetapkan di Surabaya pada Rabu (1/7/2026) lalu. Penerbitan fatwa itu merespons maraknya temuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan zat psikoaktif baru (NPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pemaparan BNN Provinsi Jawa Timur dan Spesialis Pulmonologi dr Agus Hidayat Sp P(K), perangkat dan cairan vape sangat mudah dimodifikasi untuk disusupi ekstasi, ganja sintetis, maupun zat adiktif lainnya. Modus peredaran gelap itu dinilai sangat berbahaya karena sulit dideteksi secara kasat mata serta berpotensi jadi pintu masuk narkoba, utamanya bagi anak dan remaja.
MUI Jatim juga memberi rekomendasi khusus kepada pemerintah yaitu Kementerian Kesehatan, Kemendag, BPOM, BNN, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan, deteksi dini, serta pembatasan produksi dan distribusi vape. Pengawasan ketat perlu diarahkan ke platform perdagangan elektronik (e-commerce) dan media sosial yang rawan disalahgunakan.
MUI Jatim memperingatkan, jika hasil evaluasi menunjukkan tingkat penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika terus membengkak dan pengawasan tak lagi efektif, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kebijakan pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan penjualan rokok elektronik sesuai prinsip perlindungan kemaslahatan masyarakat.
Fatwa tersebut disahkan dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan dan Ketua Umum MUI Jatim Prof Abd. Halim Soebahar. Fatwa tersebut diharapkan jadi rujukan kuat dalam menyelamatkan generasi bangsa.
MUI Jatim secara khusus mengimbau lembaga pendidikan menetapkan larangan keras penggunaan vape di lingkungan sekolah demi membendung paparan sedari dini.
Ketentuan Vape yang Diharamkan Menurut Fatwa MUI Jatim
- Haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit yang rentan terhadap dampak vape.
- Haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama karena berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi orang lain.
- Haram menjadikan rokok elektronik, cairan vape (e-liquid), atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, atau penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.
- Haram memproduksi, meracik, mencampur, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mempromosikan cairan vape yang mengandung zat-zat terlarang tersebut.
- Haram memberikan segala bentuk bantuan, kerja sama, pendanaan, perlindungan, maupun pembiaran yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk konsumsi barang haram.
Pelanggaran pada poin-poin tersebut termasuk perbuatan merusak akal, jiwa, harta serta ketertiban umum sehingga pelakunya bisa disanksi sesuai ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan.

Komentar Terbanyak
Konflik Iran-AS Memanas, Gus Yahya Serukan Perdamaian
Mesir dan Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ , Jaga Nilai Masyarakat Setempat
Orang Miskin Masuk Surga 500 Tahun Lebih Dulu Sebelum Orang Kaya