Menunggu Keluarga Datang, Bolehkah Penguburan Jenazah Ditunda?

Menunggu Keluarga Datang, Bolehkah Penguburan Jenazah Ditunda?

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Selasa, 14 Jul 2026 05:00 WIB
Lebaran Idul Adha kedua TPU di Palembang ramai dikunjungi peziarah
Foto: (Foto: Irawan)
Jakarta -

Dalam Islam, menguburkan jenazah hukumnya wajib dan dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin setelah jenazah dimandikan, dikafani, dan disalatkan. Namun, di tengah masyarakat kerap dijumpai pemakaman ditunda karena menunggu anggota keluarga yang masih dalam perjalanan atau alasan lainnya. Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?

Pada dasarnya, syariat menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan. Menunda pemakaman tanpa alasan yang dibenarkan tidak dianjurkan. Meski demikian, ulama memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu yang dinilai memiliki maslahat.

Dalam praktiknya, waktu penguburan jenazah memang berbeda-beda. Ada yang langsung dimakamkan setelah proses memandikan, mengafani, dan menyalatkan selesai. Namun, ada pula yang baru dimakamkan keesokan hari atau beberapa waktu kemudian karena alasan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, syariat menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan. Anjuran tersebut didasarkan pada sejumlah hadits Rasulullah SAW.

ADVERTISEMENT

Salah satunya adalah sabda Rasulullah SAW kepada Ali RA,

"Tiga hal, wahai Ali, yang tidak boleh dilambatkan; salat jika sudah tiba waktunya, jenazah yang sudah siap, dan gadis atau bujang jika sudah mendapat yang sekufu (sesuai)." (HR Ahmad)

Senada dengan itu, Ustaz Rusdianto dalam buku Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif menjelaskan bahwa pemakaman jenazah Muslim dianjurkan untuk disegerakan dan tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan, baik hingga keesokan hari maupun lebih lama.

"Ukuran waktu penguburan jenazah adalah sesaat setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia. Bahkan, jika seseorang meninggal di malam hari, pada malam itu pun jenazah harus segera dimakamkan tanpa menunggu keesokan harinya," tulis Ustaz Rusdianto.

Imam Syamsuddin Al-Qurthubi dalam At-Tadzkirah Jilid 1 juga mengutip hadits yang menunjukkan anjuran menyegerakan pemakaman jenazah.

قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَقُولُ: (( إِذَا وُضِعَتِ الْجَنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ، فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ: قَدِّمُونِي، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ: يَا وَيْلَهَا أَيْنَ تَذْهَبُونَ بِهَا... ))

Artinya: "Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila jenazah telah diletakkan di atas usungan dan dipikul oleh para laki-laki, jika ia termasuk orang yang saleh maka ia berkata, "Bersegeralah kalian membawaku." Namun jika ia bukan orang yang saleh, ia berkata, "Celaka aku, ke mana kalian akan membawaku?" Suara itu didengar oleh seluruh makhluk selain manusia. Seandainya manusia mendengarnya, niscaya mereka akan pingsan'." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Alasan Menunda Penguburan Jenazah

Meski hukum asalnya adalah menyegerakan pemakaman, sebagian ulama membolehkan penundaan dalam kondisi tertentu yang mengandung maslahat dan tidak menimbulkan mudarat bagi jenazah.

Beberapa alasan yang disebutkan antara lain sebagai berikut:

  1. Menunggu kedatangan anggota keluarga atau kerabat dekat untuk memberikan penghormatan terakhir, selama penundaannya tidak berlebihan.
  2. Memberikan kesempatan kepada lebih banyak pelayat untuk hadir sehingga terjalin silaturahmi dan pelaksanaan hak-hak jenazah menjadi lebih sempurna.
  3. Menunda pemakaman untuk kepentingan autopsi apabila diperlukan demi kepentingan hukum atau kemaslahatan yang lebih besar.
  4. Melakukan pemeriksaan medis guna memastikan seseorang benar-benar telah meninggal, terutama pada kasus-kasus tertentu yang masih memerlukan proses identifikasi kematian.



(lus/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads