Pemakaian kata mahram dan muhrim sering kali keliru di tengah masyarakat lantaran salah dalam memahami makna keduanya. Banyak yang menyangka bahwa mahram dan muhrim adalah dua kata yang punya kesamaan arti. Padahal tidak, keduanya memiliki asal-usul, cara membaca (harakat), serta arti yang sangat berbeda jauh.
Banyak masyarakat Indonesia yang memakai kata muhrim alih-alih kata mahram. Sebagai contoh dalam percakapan sehari-hari, sering kali terdengar kalimat, "Maaf, jangan terlalu dekat, bukan muhrim." Jika ditinjau dari konteks kalimat tersebut, kata yang seharusnya dipergunakan adalah mahram, bukan muhrim.
Kekeliruan ini jamak terjadi karena mahram dan muhrim dalam tulisan bahasa Arab memiliki susunan huruf yang sama (م-ح-ر-م), tetapi memiliki harakat dan vokal yang berbeda. Oleh karena itu, alangkah baiknya bagi kita untuk mengetahui perbedaan mendasar di antara keduanya agar tidak salah menempatkan istilah dalam pergaulan maupun ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Muhrim
Dinukil dari buku Haram Tapi Bukan Mahram oleh Hanif Luthfi, asal kata muhrim adalah ahrama-yuhrimu-ihraman yang artinya "mengerjakan ibadah ihram". Secara istilah, muhrim adalah orang yang sedang mengerjakan ibadah ihram, baik dalam rangka melaksanakan ibadah haji maupun umrah.
Ketika seorang jemaah haji atau umrah telah memasuki daerah miqat (batas dimulainya perintah ihram), kemudian ia mengenakan pakaian ihramnya serta berkomitmen untuk menghindari semua larangan ihram, maka orang tersebut secara resmi disebut sebagai seorang muhrim. Jadi, istilah ini mutlak berkaitan dengan ritual ibadah di Tanah Suci, bukan tentang hubungan kekerabatan atau batasan pergaulan antar-lawan jenis.
Pengertian Mahram
Dalam sumber yang sama disebutkan, asal kata mahram adalah haram, yang merupakan lawan kata dari halal. Maksud dari istilah ini adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.
Kamus Al-Mu'jam Al-Wasith menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-mahram adalah dzul-hurmah, yaitu wanita yang haram untuk dinikahi.
Mengutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat, ulama fikih mengartikan mahram sebagai wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen (selamanya), baik karena faktor kerabat (hubungan darah), penyusuan, maupun karena faktor berbesanan (pernikahan).
Mengenai hakikat dari wanita yang termasuk mahram ini, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Sahih Muslim menerangkan:
"Hakikat wanita yang termasuk mahram di mana boleh seorang laki-laki melihat, khalwat (berduaan), bepergian dengannya, adalah wanita yang haram dinikahi selamanya karena sebab yang mubah, karena statusnya yang haram."
Landasan Syariat Mengenai Mahram
Mahram secara prinsipiel adalah perempuan yang haram untuk dinikahi selamanya. Batasan mengenai siapa saja wanita yang termasuk ke dalam kategori mahram ini telah digariskan secara rinci oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an, yaitu pada surah An-Nisa' ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Berdasarkan penjelasan Tafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI, kata "ibu" pada awal ayat tersebut memiliki keterangan cakupan yang luas, yakni ibu, nenek, dan seterusnya ke atas. Sementara yang dimaksud dengan "anak perempuan" yaitu anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
Selain itu, sebagian besar ulama juga memberi maksud bahwa kalimat "anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu" mencakup pula anak tiri yang tidak dalam penjagaan atau perawatannya secara langsung (tetap menjadi mahram asalkan ibunya sudah digauli).
Pembagian Kategori Mahram
Sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, Surah An-Nisa ayat 23 tersebut menerangkan secara gamblang bahwa wanita yang haram dinikahi seorang pria selamanya (mahram) terjadi karena tiga faktor utama:
Nasab (Ikatan Darah)
Mencakup ibu kandung, anak-anak perempuan, saudari kandung, saudari bapak (bibi dari jalur ayah), saudari ibu (bibi dari jalur ibu), keponakan dari saudara laki-laki, dan keponakan dari saudara perempuan.
Pernikahan (Hubungan Besan)
Termasuk di dalamnya adalah ibu dari istri (mertua wanita), anak perempuan dari istri (anak tiri), istri dari anak laki-laki (menantu), dan istri dari ayah (ibu tiri).
Persusuan (Radha'ah)
Seorang anak bisa disusukan dengan wanita lain selain ibu kandungnya. Keterkaitan anak dengan wanita lain yang menyusuinya disebut hubungan persusuan. Berdasarkan ayat di atas, yang termasuk mahram karena persusuan adalah perempuan yang menyusui (ibu susu) dan saudari sepersusuan.
Masih merujuk dari buku Haram Tapi Bukan Mahram, di samping mahram yang bersifat selamanya, ada juga perempuan yang haram dinikahi tetapi bersifat sementara (bukan selamanya/mahram mu'aqqat), seperti adik dari istri (ipar) atau bibi dari istri.
Adik istri dan bibi istri tidak boleh untuk dinikahi sementara waktu karena seorang pria dilarang memadu mereka bersama istrinya. Namun, bila istri tersebut meninggal dunia atau telah resmi diceraikan, maka barulah suami boleh menikahi adik atau bibi dari mantan istrinya tersebut.
Dengan demikian, perbedaan antara mahram dan muhrim terletak sepenuhnya pada esensi artinya. Mahram adalah wanita yang haram dinikahi, baik untuk selamanya maupun sementara waktu karena alasan syar'i. Muhrim adalah orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram, baik dalam prosesi haji maupun umrah.
Dengan penjelasan ini, semoga ke depannya tak ada lagi masyarakat yang salah dalam memaknai serta menempatkan konteks kedua kata ini dalam kehidupan sehari-hari.
Wallahu a'lam.

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
MUI Minta Koruptor Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM