Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf melayangkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya terkait tata kelola operasional haji. Ia menegaskan tak ada toleransi terhadap segala bentuk kecurangan, korupsi, maupun pelanggaran aturan.
"Presiden meminta kementerian ini menjadi kementerian yang bersih. Karena itu, jika ada kesalahan, kita ingatkan dan perbaiki. Namun, jika ada pelanggaran atau unsur kesengajaan, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan," tegas Menhaj dalam keterangannya saat membuka Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M di Banjarbaru, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Irfan, sapaan akrabnya, menyoroti sejumlah celah pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan. Mulai dari urusan penggabungan mahram, peralihan porsi secara ilegal, hingga masalah pendampingan jemaah lanjut usia (lansia). Pengawasan ketat pun diinstruksikan untuk diperkuat di semua lini.
Tak hanya urusan kecurangan, Menhaj juga menyentil kebiasaan birokrasi yang kerap menjadikan laporan evaluasi akhir tahun sekadar formalitas administratif belaka tanpa adanya perbaikan nyata.
"Evaluasi haji tidak boleh berhenti sebagai laporan akhir. Kita tidak datang ke sini hanya untuk menyusun laporan, kemudian ditaruh di meja dan selesai. Evaluasi harus melahirkan keputusan perbaikan layanan, pembagian peran yang lebih jelas, mitigasi risiko, koordinasi lintas sektor, serta standar pelayanan yang lebih tertib," cetusnya.
Ia meminta forum evaluasi dijadikan ruang terbuka untuk membedah kekurangan secara blak-blakan, bukan malah menjadi ajang untuk saling melempar kesalahan. Tujuannya jelas, agar operasional haji musim berikutnya bisa berjalan jauh lebih baik.
Aspek kelayakan kesehatan jemaah juga mendapat porsi perhatian khusus dari Menhaj. Meski secara nasional angka kematian jemaah haji 2026 berhasil ditekan hingga 25 persen, ia menyayangkan masih adanya jemaah yang "lolos" sampai ke asrama haji padahal secara medis tidak layak terbang.
Berdasarkan data nasional, terdapat 345 calon jemaah yang terpaksa ditunda keberangkatannya saat sudah berada di embarkasi akibat masalah kesehatan. Menhaj menilai ketidaklayakan tersebut seharusnya sudah terdeteksi sejak skrining awal di daerah asal, bukan saat jemaah siap berangkat karena hal itu memicu kekecewaan besar.
"Kita berharap tahun depan tidak ada lagi jemaah yang baru diketahui tidak layak berangkat ketika sudah berada di asrama haji. Pemeriksaan harus dilakukan lebih awal, lebih akurat, dan benar-benar menggambarkan kondisi kesehatan calon jemaah," urainya.
Sebagai gambaran di tingkat daerah, Embarkasi Banjarmasin sendiri melayani 6.715 jemaah pada musim haji 2026, 4.058 orang di antaranya masuk dalam kategori risiko kesehatan tinggi (risti).

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
MUI Minta Koruptor Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM