- Wanita yang Haram Dinikahi untuk Selamanya 1. Hubungan Nasab 2. Hubungan Pernikahan (Mushaharah) 3. Hubungan Persusuan
- Wanita yang Haram Dinikahi untuk Jangka Waktu Tertentu 1. Wanita yang Masih Menjadi Istri Orang Lain atau Masih Menjalani Masa Iddah 2. Menikahi Dua Wanita yang Bersaudara 3. Menikahi Wanita untuk Jadi Istri Kelima 4. Wanita yang Telah Ditalak Tiga 5. Wanita Musyrik yang Bukan Pemeluk Agama Samawi 6. Wanita Pezina yang Belum Bertobat
Pernikahan merupakan ibadah yang memiliki aturan jelas di dalam syariat Islam. Selain mengatur syarat dan rukun nikah, Islam juga menetapkan siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Hal ini bertujuan untuk menjaga garis keturunan yang jelas.
Aturan mengenai wanita yang haram dinikahi telah dijelaskan secara tegas di dalam Al-Qur'an, terutama pada surah An-Nisa ayat 22 hingga 24.
Allah SWT berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلً
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya: Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan ayat Al-Qur'an tersebut, dalam buku Fikih Wanita Empat Bab Warisan, Nikah, dan Thalaq susunan Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt, dijelaskan bahwa wanita yang haram dinikahi terbagi menjadi dua golongan, yaitu haram dinikahi untuk selamanya dan haram dinikahi untuk waktu tertentu. Berikut penjelasannya.
Wanita yang Haram Dinikahi untuk Selamanya
Golongan pertama adalah wanita yang tidak boleh dinikahi selama-lamanya. Larangan ini tidak akan hilang karena penyebabnya berasal dari hubungan nasab, hubungan pernikahan (mushaharah), atau hubungan persusuan.
1. Hubungan Nasab
Hubungan darah menjadi sebab pertama yang membuat seorang wanita haram untuk dinikahi. Yang termasuk golongan ini ialah:
- Ibu, nenek, dan seluruh garis keturunan ke atas, baik dari pihak ayah maupun ibu.
- Anak perempuan, cucu perempuan, dan seluruh keturunan perempuan ke bawah.
- Saudara perempuan kandung, seayah, maupun seibu.
- Bibi dari pihak ayah maupun ibu, termasuk bibi dari garis kakek dan nenek.
- Keponakan perempuan, yaitu anak perempuan dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan beserta keturunannya.
2. Hubungan Pernikahan (Mushaharah)
Selain hubungan darah, ada pula wanita yang haram untuk dinikahi karena adanya hubungan yang muncul setelah akad nikah. Golongan ini meliputi:
- Istri ayah, istri kakek, dan seterusnya ke atas.
- Ibu mertua, nenek mertua, dan seterusnya ke atas.
- Anak tiri perempuan beserta keturunan perempuannya apabila ibunya telah digauli oleh suami.
- Menantu perempuan, yaitu istri anak laki-laki maupun istri cucu laki-laki.
3. Hubungan Persusuan
Hubungan persusuan juga menjadikan dua orang berstatus mahram. Karena itu, wanita yang memiliki hubungan persusuan tertentu tidak boleh dinikahi sebagaimana larangan pada hubungan nasab.
Rasulullah SAW bersabda:
"Diharamkan (menikahi wanita) lantaran hubungan susuan sebagaimana diharamkan (menikahi wanita) lantaran hubungan nasab." (HR Bukhari dan Muslim)
Mengacu sumber sebelumnya, persusuan yang menyebabkan haramnya pernikahan harus memenuhi syarat berikut:
- Anak disusui sedikitnya lima kali hingga kenyang.
- Penyusuan dilakukan saat anak belum berusia dua tahun.
Anak laki-laki dari ibu susuan haram menikahi semua anak perempuan yang disusui oleh ibu tersebut, meskipun ia tidak pernah menyusu kepada ibunya. Hal ini terjadi karena mereka telah menjadi saudara sepersusuan.
Wanita yang Haram Dinikahi untuk Jangka Waktu Tertentu
Berbeda dengan golongan sebelumnya, larangan pada kelompok ini dapat berakhir apabila penyebabnya sudah tidak ada. Setelah syarat tersebut terpenuhi, wanita yang bersangkutan dapat dinikahi sesuai ketentuan syariat.
1. Wanita yang Masih Menjadi Istri Orang Lain atau Masih Menjalani Masa Iddah
Wanita yang masih terikat pernikahan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain. Hal yang sama berlaku bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah setelah bercerai atau ditinggal wafat suami.
2. Menikahi Dua Wanita yang Bersaudara
Islam melarang seorang laki-laki menikahi dua perempuan yang bersaudara dalam waktu yang bersamaan.
Larangan ini juga berlaku apabila seorang laki-laki menggabungkan seorang perempuan dengan bibinya atau keponakan perempuannya dalam satu ikatan pernikahan.
Namun, jika pernikahan pertama telah berakhir dan masa iddah telah selesai, maka laki-laki tersebut boleh menikahi perempuan yang sebelumnya termasuk dalam larangan tersebut.
3. Menikahi Wanita untuk Jadi Istri Kelima
Syariat membatasi jumlah istri hingga empat orang pada waktu yang sama. Oleh sebab itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita kelima sebelum menceraikan salah satu istrinya dan selesai masa iddahnya, atau setelah salah seorang istrinya meninggal dunia.
4. Wanita yang Telah Ditalak Tiga
Wanita yang telah ditalak tiga tidak boleh dinikahi kembali oleh mantan suaminya sebelum ia menikah secara sah dengan laki-laki lain. Setelah pernikahan tersebut berakhir secara alami, bukan karena rekayasa, dan masa iddahnya telah selesai, barulah mantan suaminya boleh menikahinya kembali.
5. Wanita Musyrik yang Bukan Pemeluk Agama Samawi
Wanita musyrik yang menyembah berhala atau tidak memeluk agama samawi tidak boleh dinikahi. Larangan ini tetap berlaku hingga mereka memeluk agama Islam.
6. Wanita Pezina yang Belum Bertobat
Wanita pezina juga termasuk golongan yang tidak boleh dinikahi hingga benar-benar bertobat dengan tobat nasuha dan selesai menjalani masa iddah dari perbuatan zina sehingga dipastikan rahimnya telah bersih.
Sebaliknya, wanita muslimah juga tidak boleh menikah dengan laki-laki nonmuslim. Wanita muslimah juga tidak boleh menikah dengan laki-laki pezina hingga laki-laki tersebut benar-benar bertobat.
(inf/kri)

Komentar Terbanyak
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA