- Dasar Hukum Larangan Mendekati Zina
- Pandangan Para Mufasir dan Ulama Terkait Larangan Mendekati Zina 1. Tafsir Al-Mishbah (M. Quraish Shihab) 2. Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag) 3. Pandangan Ulama Fikih
- Definisi Perbuatan Zina Menurut Perspektif Syariat
- Dampak Buruk dan Alasan Mengapa Zina Dilarang Keras Kekacauan dan Kerusakan Garis Keturunan (Nasab) Hancurnya Keharmonisan Rumah Tangga Tercorengnya Nama Baik dan Kehormatan Memicu Kegelisahan Sosial Penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS)
Menjaga kehormatan diri, kesucian nasab (garis keturunan), dan keharmonisan tatanan sosial merupakan salah satu tujuan utama hukum Islam. Oleh karena itu, zina dikategorikan sebagai salah satu dosa besar yang sangat diharamkan. Para ulama sepakat perbuatan ini adalah bentuk tindakan kriminalitas moral yang mencoreng kehormatan manusia.
Uniknya, Al-Qur'an tidak sekadar melarang perbuatan zinanya saja, melainkan melarang keras segala bentuk aktivitas yang dapat mengantarkan atau mendekatkan seseorang pada perbuatan tersebut. Mengapa aturan ini begitu ketat?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar Hukum Larangan Mendekati Zina
Ketentuan mengenai larangan ini secara tegas diabadikan oleh Allah SWT dalam surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Bacaan latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā.
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
Pandangan Para Mufasir dan Ulama Terkait Larangan Mendekati Zina
1. Tafsir Al-Mishbah (M. Quraish Shihab)
Dalam Tafsir Al-Mishbah, pakar tafsir M. Quraish Shihab menjabarkan bahwa kalimat "Janganlah kamu mendekati..." dipahami oleh para ahli tafsir sebagai bentuk pencegahan preventif agar manusia menjauhi segala perkara yang berpotensi memicu atau merangsang hawa nafsu.
Sifat dasar dari zina adalah ia melibatkan dorongan biologis (syahwat) yang sangat kuat di dalam diri manusia jauh sebelum perbuatan itu benar-benar terjadi. Karena kekuatannya yang besar, Allah SWT memutus polanya sejak dini dengan melarang hal-hal yang menjadi jembatan menuju ke sana.
Berbeda dengan kejahatan atau dosa lain yang tidak memiliki dorongan alami yang kuat dalam diri manusia, biasanya Allah langsung melarang perbuatannya secara langsung tanpa menggunakan frasa "jangan mendekati".
2. Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag)
Merujuk pada Tafsir Tahlili Kemenag Jilid 5, dijelaskan secara konkret mengenai beberapa perbuatan yang dinilai nyata dapat menjadi pintu masuk atau pengantar menuju perzinaan di era modern. Hal-hal tersebut meliputi:
- Menonton atau mengonsumsi tayangan maupun film yang mengeksploitasi sensualitas.
- Interaksi dan pergaulan bebas yang tidak terkontrol antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath).
- Segala bentuk pornografi dan pornoaksi.
3. Pandangan Ulama Fikih
Ulama besar Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 7 menambahkan aspek internal diri, yaitu bagaimana anggota tubuh manusia dapat berfungsi sebagai pengantar yang mengarah pada zina. Hal ini selaras dengan sebuah hadits riwayat Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Telah ditetapkan atas bani Adam bagiannya dari zina dan pasti mereka pernah melakukannya. Zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina mulut adalah perkataan, zina kedua tangan adalah memegang, zina kedua kaki adalah berjalan, sementara hati menginginkan dan mengharapkannya, dan kemaluan membenarkan dan mengaktualisasikannya atau mendustakannya." (HR Muslim)
Definisi Perbuatan Zina Menurut Perspektif Syariat
Untuk menghindari kekeliruan pemahaman, Tafsir Kemenag memberikan batasan yang jelas mengenai perzinaan. Zina yang dilarang keras di dalam hukum Islam adalah hubungan seksual yang terjadi antara seorang laki-laki dengan perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah. Status pelaku, baik keduanya sudah pernah menikah secara sah maupun belum (lajang), tetap dikategorikan sebagai zina selagi tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan bukan karena faktor kekeliruan (syubhat).
Penjelasan ini diperkuat kembali oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 7. Beliau mendefinisikan zina sebagai tindakan jima' atau persetubuhan melalui alat kelamin yang dilakukan laki-laki dan perempuan tanpa adanya hubungan kepemilikan yang sah (pernikahan) ataupun syubhat kepemilikan.
Dampak Buruk dan Alasan Mengapa Zina Dilarang Keras
Melalui penutup surah Al-Isra ayat 32, Allah SWT menegaskan bahwa zina adalah jalan yang paling buruk (wa saa'a sabiila). Berdasarkan Tafsir Kemenag, keharaman zina dan segala perantara menuju ke sana ditetapkan karena perbuatan keji tersebut memicu rantai kerusakan sistemik di dalam kehidupan manusia, antara lain:
Kekacauan dan Kerusakan Garis Keturunan (Nasab)
Kehadiran anak dari hubungan luar nikah akan memicu keraguan terhadap keabsahan nasabnya. Hal ini tidak hanya memicu masalah emosional, melainkan juga memicu komplikasi hukum (seperti hak waris dan wali nikah) serta dapat mengganggu tumbuh kembang psikologis anak tersebut di masyarakat.
Hancurnya Keharmonisan Rumah Tangga
Jika praktik perzinaan ini dilakukan oleh individu yang sudah terikat pernikahan, hubungan suami istri dipastikan akan retak, kehilangan rasa percaya, dan berujung pada perceraian yang menyakitkan.
Tercorengnya Nama Baik dan Kehormatan
Pelaku zina akan menanggung sanksi sosial berupa jatuhnya harga diri dan nama baik, di mana dampak buruk dari sanksi moral ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku saja melainkan turut mencoreng nama besar keluarga di mata masyarakat luas.
Memicu Kegelisahan Sosial
Masyarakat yang membiarkan atau memaklumi perilaku bebas tanpa batas ini rentan mengalami distorsi moral, kriminalitas, dan ketidaknyamanan sosial.
Penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS)
Ketika perilaku seksual bebas menyebar tanpa kendali, risiko penularan berbagai penyakit kelamin berbahaya akan melonjak drastis, seperti sifilis, infeksi HIV, hingga AIDS yang mengancam keselamatan generasi.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, esensi dari dilarangnya mendekati zina adalah sebagai bentuk perlindungan (proteksi) kasih sayang Allah SWT terhadap martabat manusia. Jika segala hal yang bersifat mendekati atau memicu syahwat saja sudah dilarang keras oleh syariat, maka melakukan perbuatan intinya (berzina) tentu merupakan pelanggaran fatal yang dapat mengundang kemurkaan dan azab-Nya.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)

Komentar Terbanyak
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA