Mahar Hafalan Al-Qur'an, Apakah Boleh dalam Islam?

Mahar Hafalan Al-Qur'an, Apakah Boleh dalam Islam?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 05 Jun 2026 17:45 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Foto: Cak Fadli/Unsplash)
Jakarta -

Mahar berupa hafalan Al-Qur'an pernah diberikan oleh sahabat Nabi Muhammad SAW. Terkait hal ini diceritakan dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim.

Dalam Islam, terkait mahar disebutkan dalam surah An Nisa ayat 4.

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ ... - 4

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan."

Diterangkan dalam kitab Al-Fiqh 'ala Madzahib Al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, mahar biasanya diberikan dalam bentuk uang, perhiasan atau harta. Mahar dengan bentuk perabot rumah tangga, binatang, harta perdagangan dan semacamnya juga bisa selama memiliki harga di mata masyarakat dan diketahui secara detail serta jelas.

ADVERTISEMENT

Lantas bagaimana dengan mahar berupa hafalan Al-Qur'an? Sebagaimana diketahui, hafalan Al-Qur'an secara harfiah tidak bisa dimaknai sebagai harta layaknya mahar pada umumnya.

Bolehkah Memberikan Mahar Berupa Hafalan Al-Qur'an?

Menurut buku Mengukir Peradaban oleh Khoirul Fahmi, para ulama berbeda pendapat terkait mahar yang tidak berupa benda. Misalnya hafalan Al-Qur'an, bacaan Al-Qur'an atau pengajaran ilmu tertentu.

Hal tersebut dikatakan menimbulkan masalah jika suatu saat istri menuntut cerai, maka mahar pernikahan harus dikembalikan kepada suami. Apabila mahar yang diberikan hafalan Al-Qur'an, maka bagaimana cara mengembalikan mahar tersebut?

Kemudian diterangkan dalam buku Halu Salaf Ma'a Al-Qur'an karya Badar bin Nashir Al Badar terjemahan Dudi Rosyadi, para ulama yang memperbolehkan mahar hafalan Al-Qur'an merujuk pada hadits berikut.

"Saat Khaulah binti Hakim atau Ummu Syarik datang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah saw., ada seorang sahabat berkata, "Jika engkau tidak memerlukan perempuan itu, maka nikahkanlah kepadaku."

Beliau menjawab, "Carilah maharnya walau hanya berupa cincin besi."

Namun rupanya tak ada yang dapat dijadikan mahar oleh laki-laki itu kecuali sarungnya. Ia lantas berkata, "Bagaimana jika maharnya sarungku ini saja?" Dijawab oleh Rasulullah, "Apa yang akan kamu lakukan jika sarung itu masih kamu pakai? Berarti tidak ada bagian mahar untuknya?"

Beliau melanjutkan, "Apakah kamu memiliki hafalan Al-Quran?" Si laki-laki menjawab, "Aku memiliki hafalan surat ini dan surat ini. Rasulullah saw bersabda, "Nikahilah perempuan itu dengan hafalan Al-Qur'an yang ada padamu." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dilansir dari situs NU Online, berdasarkan pendapat Ibnu Al-Qayyim, Syekh Abdurrahman bin Muhammad Qasim juga menjelaskan maksud hadits tersebut. Jika seorang perempuan rela maharnya berupa ilmu suaminya atau berupa halapan Al-Quran suaminya, baik seluruh ataupun sebagiannya, maka hal itu diperbolehkan.

Sebab, maharnya didapatkan dari memanfaatkan Al-Quran dan ilmunya itu. Bahkan disebutkan, Ummu Sulaim meminta mahar dari Abu Thalhah berupa masuk Islam. Menurut Ummu Sulaim, manfaat dari masuk islamnya Abu Thalhah lebih dicintai ketimbang harta yang diberikannya. Itu adalah mahar yang paling utama, paling manfaat, dan paling agung baginya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan memberi mahar berupa hafalan Al-Qur'an secara umum boleh selama ada kerelaan dari mempelai perempuan, bernilai manfaat, kegunaan, dan kesenangan bagi mempelai perempuan.

Wallahu a'lam.




(aeb/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads