Tanggapan NU dan Muhammadiyah Terhadap Putusan MK soal Izin Tambang

Tanggapan NU dan Muhammadiyah Terhadap Putusan MK soal Izin Tambang

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 20 Jul 2026 17:47 WIB
Ilustrasi sidang mk
Foto: Getty Images/Worawee Meepian
Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Kedua ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut kompak mendukung putusan MK yang menegaskan bahwa pemberian izin pertambangan tidak boleh dilakukan secara penunjukan langsung dan harus memenuhi kriteria yang objektif, transparan, serta akuntabel.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla, yang akrab disapa Gus Ulil, menegaskan bahwa sejak awal konsesi tambang yang diterima PBNU merupakan pemberian dari pemerintah, bukan atas ajuan dari pihak internal. Menurutnya, PBNU siap mengikuti seluruh regulasi hukum yang berlaku, termasuk jika aturan baru hasil keputusan MK berujung pada evaluasi atau pencabutan izin pertambangan.

"Jadi PBNU ini akan mendapatkan konsesi tambang itu kan bukan karena minta, tapi karena diberi oleh pemerintah. Ya orang diberi itu kan ada dua pilihan, diterima atau ditolak. Nah kita berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu menerima," kata Gus Ulil saat dihubungi detikcom, Senin (20/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Ulil menegaskan PBNU mendukung langkah MK yang menginginkan adanya parameter jelas dan meritokratis dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai mekanisme penunjukan tidak boleh sekadar didasarkan pada favoritisme semata.

"Tapi kalau misalnya sekarang ini ada keputusan dari MK yang tidak membolehkan penunjukan ormas untuk mendapatkan IUP prioritas ya, kalau tidak melalui seleksi yang objektif, ada parameter-parameter yang meritokratis ya, kemudian berdasarkan aturan yang baru nanti yang dibuat oleh pemerintah, misalnya berdasarkan keputusan MK ini kok konsesi tambang atau IUP prioritas yang diberikan kepada PBNU ini dicabut ya monggo saja, karena PBNU itu kan ya ikut aturan yang berlaku," paparnya.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak ngekepi tambang ini seolah-olah kalau nggak ada tambang NU nggak bisa hidup, ya nggak ada. Kalau dikasih kita kelola untuk manfaat NU ya alhamdulillah, nggak ada ya nggak apa-apa," tambah Gus Ulil.

Sikap senada disampaikan oleh Muhammadiyah. Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK dan memilih untuk mengamati perkembangan serta kebijakan lanjutan yang bakal dikeluarkan pemerintah.

Muhadjir menegaskan bahwa syarat yang ditetapkan MK-yakni objektif, transparan, dan akuntabel-sejalan dengan prinsip tata kelola organisasi yang dijalankan Muhammadiyah selama ini.

"Muhammadiyah akan menunggu dan melihat perkembangan, bagaimana nanti kebijakan pemerintah setelah ada keputusan MK tersebut. Muhammadiyah mendukung sepenuhnya mengenai kriteria sebagaimana keputusan MK yaitu: objektif, transparan, dan akuntabel. Karena itu sesuai dengan prinsip yang diterapkan oleh Muhammadiyah sebagai entitas korporasi sosial-keagamaan selama ini," ujar Muhadjir saat dihubungi detikcom, Senin (20/7/2026).

Muhadjir juga menambahkan, selain tiga kriteria tersebut, Muhammadiyah senantiasa memegang teguh komitmen agar seluruh hasil pengelolaan tambang ditujukan kembali untuk kemaslahatan publik.

"Di samping tiga hal di atas, Muhammadiyah juga menerapkan kriteria bahwa keuntungan yang diperoleh harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat. Jadi insyaallah Muhammadiyah bisa memenuhi itu," ungkapnya.

Putusan MK soal Izin Tambang

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam amar putusan pada perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (16/7/2026), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai pemberian izin yang harus melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

MK menyatakan IUP kepada perguruan tinggi, koperasi, hingga ormas keagamaan tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa tanpa parameter yang jelas, pemberian IUP prioritas dikhawatirkan didominasi unsur subjektivitas yang justru berisiko memperparah kerusakan lingkungan dan tidak menjamin kesejahteraan rakyat.

"Izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya," tegas Enny, dikutip dari detikNews.



(hnh/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads