Mahar jadi hak setiap istri yang diberikan suami ketika akad nikah. Mahar juga biasa disebut sebagai maskawin.
Dalam Islam, sesuatu yang dijadikan mahar harus memiliki nilai. Artinya, mahar tidak bisa sembarangan dan memiliki ketentuan tersendiri.
Menurut Muhammad Jawad Mughniyah melalui kitabnya Al Fiqh 'ala Madzahib Al-Khamsah terjemahan Masykur dkk, mahar pernikahan biasanya berupa uang, perhiasan, perabotan rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan dan lain sebagainya. Mahar harus memiliki harga di mata masyarakat, diketahui secara detail serta jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Al-Qur'an, terkait mahar disebutkan dalam surah An Nisa ayat 4.
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ ...
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan..."
Lantas, adakah batas minimal mahar dalam Islam?
Apakah Ada Batas Minimal Mahar dalam Islam?
Diterangkan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia oleh Ahmad Sarwat, para ulama dikatakan berbeda pendapat terkait batas minimal mahar. Sebagian berpendapat tidak ada batas minimal dalam nilai mahar, tetapi para sahabat dan fuqaha banyak berfatwa dalam masalah minimal tersebut.
1. Tidak Ada Batas Minimal
Mazhab Syafi'i dan Hanabilah sepakat tidak ada batas minimal harga mahar. Pada prinsipnya, apa saja yang layak dijadikan alat pembayaran atau benda yang diperjualbelikan boleh dijadikan mahar.
Mereka juga memperbolehkan mahar dalam bentuk upah atas suatu kerja, baik nilainya besar atau kecil. Yang penting, mahar itu masih layak disebut harta.
Selain itu, Imam Nawawi juga mengatakan tidak ada ukuran mutlak bagi mahar pernikahan. Artinya, nilai minimal sebuah barang yang bisa dijadikan mahar yaitu masih bisa disebut sebagai harta agar orang lain menghargainya.
Sahabat Nabi SAW yang sejalan dengan pendapat ini adalah Umar bin Khattab dan Ibnu Abbas. Sedangkan dari kalangan tabi'in dan ulama yang sependapat yaitu Al Hasan Al Bashri, Said ibn Al-Musayyab, Atha', Amr bin Dinar, Ibnu Abi Laila, Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Al-Laits, Abu Tsaur, dan Ishaq.
2. Ada Batas Minimal Mahar
Mazhab Hanafi dan Maliki berpandangan tidak disebut sebagai mahar kecuali ada nilai minimalnya. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Said bin Jubair, An-Nakha'i, Ibnu Subrumah dan lainnya.
Namun, terkait jumlah minimal mahar itu para pendukung pendapat ini justru berbeda pendapat. Mazhab Hanafi menyebut minimal nilai mahar adalah 10 dirham, dasarnya merujuk pada firman Allah SWT di surah An Nisa ayat 24.
۞ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Kaitan ayat tersebut dengan angka 10 dirham yaitu ayat ini mengharuskan mahar berbentuk harta. Secara 'urf yang disebut harta bukan sebutir dua butir gandum, melainkan setidaknya 10 dirham menurut kebiasaan yang berlaku saat itu.
Mahar Pernikahan yang Baik dalam Islam
Dikutip dari buku Hadiah Pernikahan Terindah karya Ibnu Watiniyah dan Ummu Ali, suatu ketika Nabi Muhammad SAW pernah bertanya kepada para sahabat mengenai mahar yang diberikan kepada calon istri mereka. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya mahar dalam pernikahan Islam.
Mahar pernikahan yang baik sesuai hadits Nabi SAW adalah mahar yang meringankan pihak suami maupun istri. Dari Aisyah RA berkata Rasulullah SAW bersabda,
"Nikah yang paling besar berkahnya yaitu paling ringan maharnya." (HR Ahmad)
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Nonmuslim Juga Berhak Menerima Daging Kurban
Kenapa Air Zamzam Tak Pernah Habis Meski Diambil Jutaan Jemaah?
Negara Mayoritas 98% Muslim Ini Larang Hijab, Janggut, hingga Perayaan Lebaran