Marak Pesantren Ilegal, Gus Yahya: Kita Butuh Governing Dunia Pesantren

Marak Pesantren Ilegal, Gus Yahya: Kita Butuh Governing Dunia Pesantren

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 14 Jul 2026 18:30 WIB
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) usai jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) usai jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Foto: Anisa Rizki/detikcom
Jakarta -

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf merespons maraknya pesantren ilegal yang jadi tindakan penyimpangan. Dia menilai perlu ada regulasi yang jelas di dunia pesantren.

"Kita butuh governing atas dunia pesantren ini. Selama ini tuh enggak ada, apa lagi governing, regulasi yang jelas itu enggak ada," ujar kiai yang akrab disapa Gus Yahya itu kepada wartawan usai jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Dia juga menyoroti banyak pondok pesantren yang didirikan tanpa izin dan tidak bisa langsung ditindak. Selain itu, Gus Yahya juga menyebut adanya pesantren yang mengantongi izin tapi governing belum tertata sehingga izin dikeluarkan tanpa standar yang jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada juga pesantren-pesantren berizin karena governing yang belum tertata, lalu izin itu dikeluarkan tanpa katakanlah elaborasi atau due diligence (uji tuntas) yang standar yang jelas. Itu juga sudah terjadi," katanya menguraikan.

Sementara itu, mereka yang belum memiliki izin harus diberi kesempatan mengurus izin. Namun, kata Gus Yahya, harus dilihat status kelayakannya.

ADVERTISEMENT

"Maka standar tentang pesantren itu harus dirumuskan dengan baik," tegas Gus Yahya.

Beberapa waktu lalu Kementerian Agama mengambil langkah tegas menyisir keberadaan pesantren ilegal yang kerap menjadi kedok tindakan penyimpangan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pihaknya bakal memperketat definisi operasional lembaga keagamaan ini guna memisahkan pesantren asli dengan institusi bodong.

Langkah itu diambil menyusul terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama belakangan ini. Menag mengungkapkan banyak pondok pesantren illegal atau mengatasnamakan pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Kondisi tersebut dinilai mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri.

"Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa," kata Menag Nasaruddin pada Rabu (8/7/2026) lalu dilansir dari situs Kemenag RI.



(aeb/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads