Hari Tasyrik merupakan tiga hari berturut-turut setelah Hari Raya Idul Adha (Hari Nahar), yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Secara umum, hari-hari ini dikenal sebagai waktu bagi umat Islam untuk merayakan nikmat Allah SWT setelah menyembelih hewan kurban.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: bolehkah seseorang berpuasa pada hari-hari tersebut? Dan jika ada, siapakah golongan yang diperbolehkan?
Secara garis besar, mayoritas ulama sepakat bahwa berpuasa pada hari Tasyrik adalah perkara yang dilarang. Larangan ini didasarkan pada hakikat hari Tasyrik itu sendiri sebagai hari tasyakur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dicatat oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunnah 2, Rasulullah SAW secara tegas melarang umatnya berpuasa pada hari-hari tersebut melalui para utusannya.
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk mengumumkan kepada manusia:
"Janganlah berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini adalah untuk makan, minum, dan zikir kepada Allah." (HR. Ahmad)
Senada dengan hal itu, Ibnu Abbas RA juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengirim seseorang untuk mengumumkan:
"Janganlah kalian berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini adalah untuk makan, minum, dan bersetubuh (bagi suami istri)."
Orang yang Boleh Puasa di Hari Tasyrik
Meskipun hukum asalnya dilarang, ternyata ada kondisi dan golongan tertentu yang dikecualikan oleh sebagian ulama. Berdasarkan himpunan materi dari kitab Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul oleh Hasan Ayyub dan Fiqih Sunnah 2 oleh Sayyid Sabiq, berikut adalah golongan yang diperbolehkan puasa di hari Tasyrik:
Jemaah Haji Tamattu' (dan Qiran) yang Tidak Memiliki Hewan Sembelihan
Ini adalah golongan utama yang paling banyak dibahas oleh para ulama. Ketika seorang jemaah haji memilih metode Tamattu' atau Qiran, mereka diwajibkan membayar dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing. Jika mereka tidak mampu atau tidak memiliki hewan sembelihan, maka kewajibannya diganti dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari di masa haji dan 7 hari setelah pulang ke kampung halaman).
Ulama seperti Al-Auza'i, Ishaq, Imam Syafi'i (dalam Qaul Qadim/pendapat lamanya), serta Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya menyatakan bahwa boleh hukumnya berpuasa di hari Tasyrik bagi jemaah haji tamattu' yang belum sempat puasa 3 hari sebelum hari Arafah.
Hal ini bersandar pada perkataan sahabat Ibnu Umar RA:
"Puasa bagi yang berhaji tamattu adalah hingga hari Arafah. Bila ia tidak memiliki hewan sembelihan dan belum berpuasa, maka ia harus berpuasa pada hari-hari ketika berada di Mina (hari Tasyrik)." (HR. Bukhari)
Bahkan, penulis kitab Ad-Din Al-Khalish menegaskan, "Pendapat yang kuat adalah yang menyatakan boleh berpuasa pada hari-hari tasyrik bagi yang berhaji tamattu, bukan lainnya."
Orang yang Memiliki Sebab Tertentu (Pendapat Mazhab Syafi'iyyah)
Bagi jemaah yang tidak sedang berhaji, apakah ada celah? Para ulama dari Mazhab Syafi'i memberikan kelonggaran hukum yang didasarkan pada klasifikasi jenis puasa itu sendiri.
Dalam Fiqih Sunnah 2, dijelaskan bahwa ulama Syafi'iyyah membolehkan seseorang berpuasa di hari Tasyrik jika puasa tersebut memiliki sebab (puasa dzu sababin), di antaranya:
Puasa Nazar
Seseorang yang sebelumnya telah berjanji demi Allah untuk berpuasa jika hajatnya dikabulkan, dan waktu pelaksanaannya jatuh atau harus segera ditunaikan pada hari Tasyrik.
Puasa Kafarat
Puasa yang dilakukan sebagai denda atas suatu pelanggaran hukum agama (seperti kafarat sumpah, kafarat pembunuhan tidak sengaja, dll).
Puasa Qadha
Mengganti utang puasa Ramadan yang telah lalu karena alasan mendesak.
Dengan demikian, para ulama Syafi'iyyah menganalogikan hal ini dengan pelaksanaan salat sunnah yang memiliki sebab (seperti salat tahiyyatul masjid) yang tetap boleh dikerjakan meskipun pada waktu-waktu terlarang salat.
Adapun untuk puasa sunnah mutlak (puasa yang tidak memiliki sebab khusus, seperti puasa sunnah harian atau puasa Daud), para ulama sepakat dan tidak ada perselisihan bahwa hukumnya tetap tidak diperbolehkan.
Bagi masyarakat Muslim secara umum yang sedang berada di rumah (tidak sedang berhaji) dan tidak memiliki tanggungan nazar, kafarat, maupun qadha yang mendesak, hari Tasyrik adalah waktu terlarang untuk berpuasa. Pilihan terbaik pada hari tersebut adalah menikmati hidangan kurban, memberikan makan kepada sesama, serta memperbanyak zikir dan takbir kepada Allah SWT.
Berpuasa di hari Tasyrik hanya menjadi kelonggaran (rukhshah) yang sah bagi jemaah haji tamattu' sebagai ganti dari ketidakmampuan membayar dam, serta bagi orang-orang yang terikat oleh sebab syar'i seperti nazar dan kafarat menurut perluasan hukum mazhab Syafi'i.
Wallahu a'lam.
(hnh/erd)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Akan Salat Idul Adha di Prancis, Kurban 1.098 Sapi Tetap Jalan
Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha
Jadwal Libur Idul Adha 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri