Pakai Parfum Saat Keluar Rumah bagi Muslimah, Ini Hukumnya

Pakai Parfum Saat Keluar Rumah bagi Muslimah, Ini Hukumnya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 01 Okt 2026 17:00 WIB
bride applying perfume on her wrist
Ilustrasi parfum. Foto: iStock
Jakarta -

Parfum kerap digunakan oleh lelaki maupun wanita. Biasanya, parfum disemprot di baju atau bagian tubuh tertentu agar tercium bau harum.

Meski demikian, Islam mengatur penggunaan parfum bagi wanita. Hal ini bukan berarti wanita tidak diperbolehkan, hanya saja ada batasan tertentu yang harus dipahami muslimah.

Lantas, bolehkah wanita muslim memakai parfum ketika keluar rumah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah

Diterangkan dalam buku Andakah Perempuan Malang Itu? susunan Syauqi Abdillah Zein, hukum penggunaan parfum sendiri sebetulnya sunnah. Ini sesuai dengan hadits berikut,

ADVERTISEMENT

"Ada 4 perkara yang merupakan sunnah rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah." (HR Ahmad dan Tirmidzi)

Meski dianjurkan, wanita sebaiknya menggunakan parfum dengan aroma lembut dan tidak menyengat. Ini bertujuan agar tidak menarik minat pria yang mencium wanginya.

Selain itu, tujuan dari larangan penggunaan parfum berlebihan karena dikategorikan sebagai tabarruj. Arti tabarruj sendiri memperlihatkan sesuatu yang wajib disembunyikan sekalipun tidak bermaksud untuk bersolek.

Menurut buku 500 Tanya Jawab Fikih Wanita Kekinian karya Abu Firly Bassam Taqiy, ada juga pendapat yang menyebut hukum parfum bagi wanita adalah makruh tanzih. Saat wanita keluar rumah dalam keadaan berhias dan memakai parfum serta menutup aurat, hukumnya ini makruh tanzih.

Dengan begitu, bisa disimpulkan Islam mengizinkan wanita muslim menggunakan parfum atau wewangian dengan syarat tidak berlebihan dan aromanya lembut. Sementara itu, jika pemakaian parfum bisa membangkitkan gairah lawan jenis yang mencium aromanya maka berubah menjadi haram.

Dijelaskan dalam buku Kala Kanjeng Nabi Menangis Menyaksikan Wanita Diazab karya El-Hosniah, wewangian atau parfum sejatinya termasuk ke dalam kategori aurat. Walau bukan anggota tubuh, apabila wewangian digunakan secara berlebih dan di luar batas maka bisa merangsang syahwat lelaki yang menciumnya.

Rasulullah SAW bersabda,

"Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya." (HR Nasa'i)

Wallahu a'lam.



(aeb/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads