- Mahar yang Dilarang dan Alasannya dalam Islam 1. Mahar Tidak Bernilai 2. Mahar yang Membebani Calon Suami 3. Mahar dari Barang atau Harta Haram 4. Mahar Cacat 5. Mahar Berlebihan 6. Mahar Titipan untuk Ayah Pihak Wanita 7. Mahar Bercampur Jual Beli
- Syarat Mahar dalam Islam
- Macam-macam Mahar dalam Islam 1. Mahar Musamma 2. Mahar Mitsil
Mahar atau maskawin adalah hak seorang istri yang wajib diberikan suami saat akad nikah. Namun, tidak semua barang bisa dijadikan mahar. Ada sejumlah mahar yang dilarang dalam Islam.
Dinukil dari kitab Al-Fiqh 'ala Madzahib Al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, umumnya mahar pernikahan bisa berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan dan lain sebagainya yang memiliki harga di mata masyarakat. Mahar juga harus diketahui secara detail dan jelas.
Terkait mahar juga disebutkan dalam surah An Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ ...
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan..."
Menurut kitab Al-Fiqh 'Ala Al Madzahim Al Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al Juzairi yang diterjemahkan Faisal Saleh, pengertian mahar secara bahasa berasal dari kata al-mahr. Sebutan lain dari mahar adalah shadaaq yang artinya penyerahan harta yang mencerminkan keinginan untuk melaksanakan akad nikah.
Mahar yang Dilarang dan Alasannya dalam Islam
Mengacu pada sumber yang sama, berikut beberapa mahar yang dilarang secara syariat disertai alasannya.
1. Mahar Tidak Bernilai
Mahar tidak bernilai atau tidak berharga dilarang dalam Islam. Sebab, salah satu syarat dari mahar pernikahan adalah memiliki manfaat. Oleh karenanya, mahar tidak berharga tidak memenuhi syarat.
Diterangkan dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa' oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid salim terjemahan Firdaus, mahar bisa berupa apa saja yang bernilai maknawi selama istri ridha akan hal itu.
2. Mahar yang Membebani Calon Suami
Islam tidak memberi ketentuan pasti mengenai batasan mahar. Meski begitu, mahar hendaknya tidak memberatkan apalagi membebani calon suami.
Mahar yang membebani ini dilarang dalam Islam. Bahkan, jika calon suami tidak mampu menanggung mahar maka menjadi hal yang tercela.
Dalam sebuah hadits dari Aisyah RA dikatakan pernikahan yang besar berkahnya yaitu yang maharnya paling ringan.
"Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya." (HR Ahmad dan Baihaqi)
3. Mahar dari Barang atau Harta Haram
Mahar lainnya yang dilarang dalam Islam adalah mahar yang haram. Ini bisa berupa barang haram seperti minuman keras, babi, darah atau harta haram.
Jika seseorang memberikan mahar haram, maka pernikahannya tergolong tidak sah karena pemberian mahar haram dilarang dalam syariat.
Menurut pendapat Imam Syafi'i, apabila mahar tersebut berupa barang haram padahal istrinya belum menerima maka dia berhak mendapat mahar yang tidak haram. Perlu dipahami, salah satu syarat mahar yang diberikan kepada mempelai wanita adalah suci.
4. Mahar Cacat
Mahar cacat juga dilarang dalam Islam. Berdasarkan pendapat Imam Syafi'i, istri bisa meminta harga dari mahar yang cacat dan terkadang dengan mahar mitsli yang berarti disesuaikan dengan yang dibayarkan pada sebayanya perempuan.
Dijelaskan dalam kitab Bidayah Al Mujtahid wa Nihayah Al Muqtashid susunan Ibnu Rusyd terjamahan Fuad Syaifudin Nur, jumhur ulama berpendapat calon suami yang memberi mahar cacat pernikahannya tetap sah. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah istri bisa meminta kembali harga mahar, menukar dengan harga sebanding atau dengan mahar mistsli.
5. Mahar Berlebihan
Segala sesuatu yang berlebihan dianggap tidak baik, begitu pula dengan mahar yang berlebihan. Islam mengajarkan umatnya untuk tidak berlebihan dalam memberikan mahar.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam haditsnya, "Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah."
Berlebihan dalam memberi mahar hukumnya makruh sebagaimana merujuk pada pendapat Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Ini menunjukkan sedikitnya keberkahan mahar dan menyiratkan kesulitan dalam pernikahan.
6. Mahar Titipan untuk Ayah Pihak Wanita
Mahar lainnya yang dilarang dalam Islam adalah jika lelaki menikahi seorang wanita kemudian mempersyaratkan dalam maharnya ada pemberian untuk ayah si mempelai wanita itu. Mahar seperti ini layaknya seorang wakil dalam jual beli yang menjual barangnya lalu mempersyaratkan adanya suatu pemberian untuk dirinya. Pernikahan seperti ini tak boleh dilakukan.
Abu Dawud, Nasa`i, dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: "Wanita mana pun yang menikah dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa-apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya."
7. Mahar Bercampur Jual Beli
Mahar bercampur jual beli juga termasuk yang dilarang dalam syariat Islam. Dalam hal ini, maksudnya seperti istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya, lalu suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya tetapi di dalamnya terdapat harga untuk membayar budak tersebut.
Dalam Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan oleh Imam Syafi'i terjemahan Fuad Syaifudin Nur, Imam Syafi'i menerangkan terkait hal ini. Dia berkata,
"Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki dengan mahar berupa sesuatu yang tidak dapat dijadikan upah (ju'l), seperti ketika seseorang berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya budak saya yang melarikan diri...' atau dia berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya unta milik saya yang melarikan diri...' Jika itu yang terjadi, maka semua syarat itu hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan yang dilakukan itu tetap sah dan si istri berhak menerima mahar yang wajar baginya."
Syarat Mahar dalam Islam
Disebutkan dalam buku Hukum Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah oleh Muhammad Jafar, berikut beberapa syarat mahar dalam Islam yang perlu dipahami muslim.
- Harta benda yang berharga
- Barangnya suci dan bermanfaat
- Bukan barang ghasab atau milik orang lain tanpa izin
- Bukan barang yang tidak jelas keadaannya
Macam-macam Mahar dalam Islam
Merujuk pada sumber yang sama, mahar terbagi ke dalam dua jenis yaitu mahar musamma dan mahar mitsil.
1. Mahar Musamma
Mahar musamma merupakan mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar serta besarnya saat akad nikah. Mahar ini harus diberikan secara penuh jika telah bercampur (bersenggama) atau salah satu dari suami/istri meninggal.
Kemudian, mahar musamma juga wajib dibayar seluruhnya apabila suami dan istri telah bercampur tetapi ternyata pernikahannya rusak karena sebab tertentu. Misalnya, istri mahram sendiri, atau dikira perawan ternyata janda, atau hamil dari suami lamanya.
Namun, jika istri dicerai sebelum bercampur maka suami hanya wajib membayar setengah mahar.
2. Mahar Mitsil
Selanjutnya mahar mitsil. Mahar ini adalah mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun sesudah pernikahan.
Mahar mitsil diukur sesuai mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat, agak jauh dari tetangga sekitarnya, dengan mengikat status sosial, kecantikan, dan lain sebgainya.
Mahar sejenis ini jumlahnya mengikuti maharnya saudara perempuan pengantin wanita (bibi, bude, anak, perempan bibi/bude). Jika tidak ada, maka mitsil itu bisa berdasarkan ukuran wanita lain yang sederajat dengan dia.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Kecam Israel Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, MUI Minta RI Ambil Langkah Diplomatik
Geger Raja Charles III Disebut Memeluk Islam, Ini Kronologinya
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi