Puasa merupakan ibadah khusus di sisi Allah SWT dan termasuk amalan yang dianjurkan Nabi SAW. Namun, banyak yang bertanya tentang hukum puasa di hari Jumat karena Jumat adalah hari raya mingguan bagi umat Islam.
Lalu, bolehkah puasa hari Jumat menurut Islam? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Puasa Hari Jumat Menurut Islam
Mengutip kitab Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, menjelaskan ada beberapa hari yang tidak dianjurkan untuk berpuasa, salah satunya hari Jumat. Larangan ini berlaku jika puasa hanya dilakukan khusus pada hari Jumat saja, tanpa disertai hari lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut sebagian besar ulama, larangan berpuasa di hari Jumat bersifat makruh, bukan haram. Artinya, puasa tetap boleh dilakukan, tetapi sebaiknya dihindari.
Pendapat ini juga disampaikan oleh Yusuf al-Qaradawi dalam kitab Fiqh Al-Shiyam, yang menyebutkan bahwa berpuasa di hari Jumat secara khusus hukumnya adalah makruh.
Penjelasan ini didasarkan pada beberapa sabda Rasulullah SAW, salah satunya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk bangun (salat malam) di antara malam-malam yang lain, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk puasa di antara hari-hari yang lain, kecuali bila salah seorang di antara kalian mengerjakan puasa wajib." (HR Muslim dalam Kitab As-Shiyam, bab 'Makruh Puasa pada Hari Jumat Saja')
Aturan Puasa Hari Jumat dalam Islam
Ada beberapa kondisi yang membuat puasa di hari Jumat tetap boleh dilakukan. Imam Nawawi dalam Kitab Nuzhatul Muttaqiin fii Syarhi Riyaadhish Shaalihiin yang disyarah oleh Musthafa Dib Al-Bugha dan lainnya menjelaskan tentang pengecualian ini.
Menurutnya, maksud "kecuali" dalam hadits adalah jika seseorang menjalankan puasa yang memang sudah menjadi kebiasaan atau karena nadzar, lalu bertepatan dengan hari Jumat. Misalnya puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), puasa Asyura, atau puasa sunnah lainnya.
Dalam kondisi seperti itu, puasa sunnah yang jatuh pada hari Jumat tidak dilarang dan tidak makruh, sehingga boleh dilakukan.
Dalam Kitab Fiqih Sunnah juga dijelaskan, puasa hari Jumat tidak makruh jika dilakukan bersama hari lain, yaitu sehari sebelum atau sehari sesudahnya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah,
"Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika disertai dengan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (HR Bukhari dalam Kitab Ash-Shaum, bab 'Shaum Yaum Al-Jumu'ah' dan Muslim dalam Kitab Ash-Shiyam, bab 'Karahah Shiyam Yaum Al-Jumu'ah Munfaridan')
Hukum Puasa Hari Jumat untuk Qadha Ramadan
Menurut buku Dahsyatnya Puasa Sunah karya H. Amirulloh Syarbini dan tim, umat Islam boleh berpuasa di hari Jumat untuk mengganti (qadha) puasa Ramadan yang terlewat.
Larangan puasa di hari Jumat berlaku jika puasa itu dilakukan khusus hanya pada hari tersebut. Jadi, jika niatnya untuk qadha, puasa Daud, atau puasa sunnah lainnya, maka tetap boleh dan sah dilakukan.
Itulah penjelasan tentang bolehkah puasa hari Jumat menurut Islam beserta aturan dan pengecualiannya. Dengan memahami hal ini, kita bisa menjalankan puasa dengan benar sesuai ajaran Islam dan tetap mendapatkan pahala dari Allah SWT.
(lus/lus)












































Komentar Terbanyak
Eks Menag Kritik Rencana War Tiket Haji Kemenhaj
Polling: Kemenhaj Wacanakan 'War Tiket' untuk Berangkat Haji, Kamu Setuju?
Diskusi Seru DPR dan Kemenhaj soal Strategi Pangkas Antrean Jemaah Haji