Ceraikan Istri Lewat WhatsApp, Sahkah Talaknya dalam Islam?

Ceraikan Istri Lewat WhatsApp, Sahkah Talaknya dalam Islam?

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Rabu, 08 Apr 2026 13:15 WIB
Unrecognizable teenage boy typing text messages on his smartphone while lying on a couch at home.
Ilustrasi pesan WhatsApp. Foto: Getty Images/miniseries
Jakarta -

Menceraikan istri lewat WhatsApp menjadi fenomena yang semakin sering terjadi seiring berkembangnya teknologi komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam praktiknya, perceraian tidak lagi selalu dilakukan secara langsung, melainkan ada pula yang dilakukan melalui media digital seperti pesan singkat.

Fenomena ini perlu dikaji dalam perspektif hukum Islam berdasarkan syarat dan rukun talak. Para ulama menjelaskan bahwa keabsahan talak tidak hanya dilihat dari media yang digunakan, tetapi juga dari niat, kejelasan ucapan, serta kondisi suami sebagai pihak yang menjatuhkan talak.

Hukum Ceraikan Istri Melalui WhatsApp

Dalam buku Pernikahan Generasi Millennial; Seni Pacaran Setelah Menikah karya Devalucia Dwi Anggraeny dijelaskan bahwa fenomena talak melalui media seperti SMS atau WhatsApp perlu dipahami secara hati-hati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali tidak membahas secara khusus persoalan ini karena pada masa mereka belum ada teknologi komunikasi modern. Oleh karena itu, ulama kontemporer kemudian mengqiyaskan talak via pesan digital sebagai bentuk talak melalui tulisan.

Secara prinsip, talak yang disampaikan melalui tulisan dapat dianggap sah apabila memenuhi syarat. Talak tersebut harus dilakukan oleh suami yang berakal sehat, tidak berada dalam tekanan, serta bukan sekadar ancaman atau main-main.

ADVERTISEMENT

Hal ini menegaskan bahwa talak bukanlah ucapan biasa, melainkan sesuatu yang serius dan sakral, sebagaimana akad pernikahan yang diucapkan dengan jelas di hadapan saksi.

Dalam konteks hukum di Indonesia, keabsahan perceraian tetap harus melalui prosedur di Pengadilan Agama. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan talak, seperti dilakukan dalam kondisi emosi, tekanan, atau tanpa tanggung jawab. Selain itu, Islam juga menganjurkan adanya saksi dalam proses talak dan rujuk, sebagaimana disebutkan dalam surah At-Talaq ayat 2, meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak bersifat wajib.

فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ەۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ

Arab latin: Fa iżā balagna ajalahunna fa amsikūhunna bima'rūfin au fāriqūhunna bima'rūfiw wa asyhidū żawai 'adlim minkum wa aqīmusy-syahādata lillāh(i), żālikum yū'aẓu bihī man kāna yu'minu billāhi wal-yaumil-ākhir(i), wa may yattaqillāha yaj'al lahū makhrajā(n).

Artinya: Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, rujuklah dengan mereka secara baik atau lepaskanlah mereka secara baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil dari kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Yang demikian itu dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.

Dari sisi etika, menjatuhkan talak melalui pesan singkat atau media sosial dinilai kurang tepat apabila masih memungkinkan untuk dilakukan secara langsung. Perceraian seharusnya dilakukan dengan cara yang baik dan bermartabat, tanpa mengabaikan tanggung jawab maupun perasaan pihak lain.

Pada akhirnya, meskipun talak melalui media digital dapat disamakan dengan talak tulisan dari sisi hukum, aspek etika tetap harus dijaga. Teknologi tidak seharusnya menghilangkan adab dalam menyelesaikan hubungan rumah tangga.

Pernikahan dan perceraian merupakan perjanjian yang berat (mitsaqan ghalizhan), sehingga harus dijalani dengan penuh keseriusan dan tanggung jawab.

Etika Bercerai dalam Islam

1. Menjaga Aib dan Kehormatan Setelah Berpisah

Mengacu pada buku Inilah Wanita yang Paling Cepat Masuk Surga karya Ukasyah Habibu Ahmad, Islam menegaskan larangan bagi suami maupun istri untuk membuka aib satu sama lain setelah perceraian. Ketika masih terikat dalam pernikahan, keduanya diibaratkan sebagai pakaian yang saling menutup dan melindungi. Nilai ini tidak hilang meskipun hubungan pernikahan telah berakhir.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَعْظَمَ الخِيَانَةِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يُفْشِي سِرَّهَا


Artinya: "Sesungguhnya pengkhianatan terbesar di hadapan Allah pada hari kiamat ialah seorang lelaki yang bercampur dengan istrinya kemudian membeberkan rahasia istrinya." (HR. Muslim)

Mengumbar aib mantan pasangan pada dasarnya sama dengan membuka kekurangan diri sendiri, serta bertentangan dengan ajaran akhlak dalam Islam.

2. Menjatuhkan Talak Satu dan Mengendalikan Emosi

Talak memang merupakan hak yang dimiliki suami, namun penggunaannya harus disertai tanggung jawab. Dalam praktiknya, suami dianjurkan untuk menjatuhkan talak satu terlebih dahulu, bukan langsung talak tiga. Pengendalian emosi menjadi hal penting agar keputusan perceraian tidak diambil secara tergesa-gesa.

Melalui talak satu, kedua pihak masih memiliki ruang untuk melakukan introspeksi, mengingat kembali kebaikan pasangan, serta membuka peluang untuk rujuk apabila diinginkan. Dengan demikian, talak pertama dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki hubungan sebelum benar-benar berakhir.

3. Mengikuti Tahapan yang Dianjurkan Al-Qur'an

Islam mengatur bahwa perceraian seharusnya tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui tahapan yang bijak dan terarah. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Latin: Ar-rijālu qawwāmūna 'alan-nisā'i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqū min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh(u), wal-lātī takhāfūna nusyūzahunna fa 'iẓūhunna wahjurūhunna fil-maḍāji'i waḍribūhunn(a), fa in aṭa'nakum falā tabgū 'alaihinna sabīlā(n), innallāha kāna 'aliyyan kabīrā(n).

Artinya: Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

4. Menjatuhkan Talak dalam Keadaan yang Tepat

Etika lain yang perlu diperhatikan adalah waktu dan kondisi saat menjatuhkan talak. Talak dianjurkan dilakukan ketika istri dalam keadaan suci dan belum digauli. Menjatuhkan talak saat istri sedang haid dapat memperpanjang masa iddah, sedangkan talak setelah berhubungan dalam masa suci berpotensi menimbulkan ketidakjelasan terkait kehamilan.

Islam memberikan perhatian besar terhadap kondisi perempuan agar tidak dirugikan oleh keputusan perceraian yang tidak mempertimbangkan waktu yang tepat.

Hal ini juga dijelaskan dalam buku Kontekstualisasi Tafsir Ayat-Ayat Talak: Pendekatan Double Movement Fazlur Rahman (1919-1988 M) karya Nur Izzah, yang mengutip pandangan Ibnu 'Abbās tentang pembagian talak menjadi empat jenis, yaitu dua yang diperbolehkan dan dua yang dilarang.

Talak yang diperbolehkan adalah talak yang dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci dan belum digauli, serta talak kepada istri yang sedang hamil dengan kehamilan yang sudah jelas. Sementara itu, talak yang dilarang meliputi talak saat istri dalam kondisi haid, serta talak setelah berhubungan dalam masa suci ketika belum diketahui apakah istri hamil atau tidak.



(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads