Istri Menafkahi Suami, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Istri Menafkahi Suami, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Selasa, 27 Jan 2026 10:15 WIB
Ilustrasi rumah tangga atau pasangan muslim
Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: iStock
Jakarta -

Perubahan kondisi ekonomi sering membuat peran dalam rumah tangga tidak selalu berjalan ideal, sehingga diperlukan pemahaman dan penyesuaian agar keharmonisan keluarga tetap terjaga.

Istri menafkahi suami kerap menjadi perbincangan dalam fikih Islam karena secara normatif kewajiban nafkah berada di pundak suami, namun realitas tertentu dapat menyebabkan pergeseran peran tersebut.

Hukum Nafkah dalam Islam

Dikutip dari buku Bahagia Senantiasa karya Imam Al-Ghazali, kewajiban memberi nafkah berada pada pihak suami. Suami dianjurkan untuk menafkahi istrinya secara layak dan tidak bersikap kikir, karena menafkahi keluarga dinilai lebih utama dibandingkan sedekah kepada orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasulullah bersabda, "Seorang laki-laki yang menghabiskan satu dinar untuk berjihad, satu dinar untuk menebus budak, satu dinar untuk bersedekah, dan satu dinar untuk istrinya maka pahala pemberian yang terakhir ini melebihi jumlah pahala ketiga pemberian lainnya."

Selain itu, suami tidak sepatutnya menikmati makanan lezat seorang diri. Apabila ia telah memakannya, ia dianjurkan untuk tidak menceritakannya kepada istrinya. Ketika tidak ada tamu, suami dan istri sebaiknya makan bersama.

ADVERTISEMENT

Rasulullah SAW bersabda, "Jika mereka melakukan itu, Allah menurunkan rahmat-Nya atas mereka dan para malaikat pun ber-doa untuk mereka." Hal terpenting dalam pemberian nafkah adalah memastikan bahwa harta yang digunakan diperoleh melalui cara-cara yang halal.

Istri Menafkahi Suami, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Dalam Islam, kewajiban utama mencari nafkah dibebankan kepada suami. Nafkah menjadi hak istri yang tidak boleh diabaikan, karena berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup rumah tangga. Oleh karena itu, persoalan muncul ketika peran ini terbalik, yakni ketika istri justru menjadi pihak yang menanggung kebutuhan ekonomi keluarga. Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap kondisi tersebut?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menegaskan bahwa pada dasarnya seorang laki-laki memiliki kewajiban untuk bekerja dan menafkahi keluarganya. Menurut beliau, kondisi suami yang tidak bekerja tanpa adanya uzur syar'i bukanlah sesuatu yang dibenarkan dalam Islam.

"Seorang laki-laki tidak bekerja, yang bekerja hanya perempuan dan gak ada uzur kelihatannya, lakinya lagi menganggur, wah itu bukan laki-laki. Laki-laki kok nggak mau kerja ini bagaimana, bukan laki-laki. Laki-laki itu memberi nafkah, kecuali laki-laki tersebut ada uzur, sakit, atau sudah berusaha tetap bangkrut," terang Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal youtube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Namun demikian, Islam juga sangat realistis dan adil dalam memandang kondisi kehidupan. Tidak semua suami yang tidak mampu menafkahi keluarga disebabkan oleh kemalasan. Ada kalanya seorang laki-laki sudah berusaha, tetapi terus mengalami kegagalan usaha, kebangkrutan, atau keterbatasan kemampuan ekonomi yang berada di luar kendalinya. Dalam kondisi seperti inilah Islam memberikan ruang solusi yang bijak dan manusiawi.

Buya Yahya mengisahkan sebuah peristiwa pada masa Rasulullah SAW. tentang seorang perempuan yang mengadu karena ia selalu menjadi pihak yang menafkahi suaminya yang bangkrut dan tidak memiliki penghasilan. Perempuan tersebut masih memiliki harta peninggalan orang tuanya, namun merasa keberatan jika harus terus-menerus menanggung nafkah keluarga seorang diri.

Menanggapi hal itu, Rasulullah SAW memberikan dua pilihan yang adil. Pilihan pertama adalah hak istri untuk meminta cerai apabila suami tidak mampu memberikan nafkah sama sekali. Hal ini karena kebutuhan makan dan kehidupan tidak dapat ditunda, dan seorang suami tidak dibenarkan menahan seorang istri dalam pernikahan tanpa memenuhi kewajiban nafkah.

"Kalau memang suamimu tidak pernah memberi nafkah kepadamu, pilihan pertama untukmu adalah kamu berhak minta cerai, kenapa? sebab namanya makan ini enggak bisa ditunda," terang Buya Yahya mengutip makna hadits Rasulullah SAW.

Pilihan kedua, apabila istri masih memiliki keikhlasan dan pertimbangan kemaslahatan keluarga, maka ia boleh tetap menafkahi suaminya. Dalam kondisi ini, Islam tidak memandangnya sebagai kerugian, melainkan sebagai ladang pahala yang besar. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa istri tersebut akan memperoleh pahala berlipat karena membantu suami, memberikan nafkah, dan menjaga keutuhan keluarga serta anak-anaknya.

"Pilihan yang kedua, kamu tetap yang mencukupinya, kamu yang ngasih nafkah kepada suamimu, dan di saat seperti itu kamu mendapatkan pahala yang berlipat-lipat. Pertama pahala menyenangkan suami, kedua pahala ngasih rezeki dan nafkah, yang ketiga adalah pahala silaturahim dengan anak-anakmu," lanjut Buya Yahya.

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan bahwa kondisi istri menafkahi suami tidak boleh dijadikan alasan bagi suami untuk bersikap semena-mena. Seorang suami yang lemah secara ekonomi tetap dituntut memiliki tanggung jawab moral, menjaga adab, menghargai istri, dan menunjukkan sikap syukur. Setidaknya, ia wajib berusaha, menjaga ibadah, serta memiliki kerendahan hati dengan mengakui keterbatasannya.

Buya Yahya juga menekankan bahwa sangat tidak pantas apabila suami yang tidak bekerja justru menguasai keuangan istri atau bersikap otoriter. Dalam kondisi seperti itu, pengelolaan harta seharusnya dilakukan oleh pihak yang lebih mampu agar tidak menimbulkan kerusakan dan konflik dalam rumah tangga.

Di sisi lain, Buya Yahya turut menasihati para istri yang memiliki kelebihan ekonomi agar tidak terjerumus dalam kesombongan. Kelebihan rezeki seharusnya menjadikan seorang istri semakin tawadhu, bukan merasa lebih tinggi dari suami atau mudah melontarkan ancaman perceraian. Dalam pandangan beliau, wanita salehah adalah wanita yang mampu menjaga adab, emosi, dan kelembutan, meskipun memikul beban ekonomi keluarga.

Keteladanan Sayidah Khadijah RA dapat menjadi contoh nyata dalam hal ini. Meskipun memiliki kekayaan dan kedudukan yang tinggi, beliau tetap bersikap rendah hati, memahami kebutuhan Rasulullah SAW, serta menjadikan hartanya sebagai sarana mendukung perjuangan, bukan sebagai alat kesombongan.



(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads