Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberi peringatan keras bagi pelanggar masa berlaku visa masuk. Denda, penjara, hingga deportasi akan diberlakukan.
Dilansir Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda hingga 50.000 riyal atau sekitar Rp 240 juta (kurs Rp 4.810) bagi warga asing yang tidak meninggalkan Kerajaan setelah masa berlaku visa habis. Overstay juga akan menghadapi ancaman enam bulan penjara dan deportasi.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis visa masuk. Kementerian mendesak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran aturan kependudukan, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan kepada pihak berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Umrah Terbaru
Berdasarkan panduan yang dikeluarkan Kementerian Haji Arab Saudi, semua pengunjung muslim pemegang segala jenis visa yang ingin melakukan umrah dan kunjungan ke Masjid Nabawi wajib memiliki izin. Penerbitan visa dan pemesanan paket bisa diperoleh lewat platform Nusuk, platform Saudi eVisa, maupun agen eksternal resmi yang disetujui mengajukan permohonan penerbitan visa kepada otoritas terkait.
Adapun izin umrah, termasuk kunjungan ke Raudhah di Masjid Nabawi, kini eksklusif dilakukan lewat aplikasi Nusuk. Izin wajib diperoleh sebelum masuk Masjidil Haram.
Bagi jemaah umrah yang berangkat melalui travel, izin masuk Raudhah kini wajib dipesan sendiri melalui aplikasi Nusuk masing-masing. Sebelumnya izin ini difasilitasi kolektif dengan traseh oleh pihak travel.
"Untuk saat ini, di musim ini menu tersebut di sistemnya muassasah ada, tapi tidak bisa digunakan menunya. Jadi jalan keluarnya sekarang diharap untuk mendaftar masing-masing jemaah. Saudi sudah minta itu dari HPnya jemaah masing-masing," kata Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Ahmad Barakwan, saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).
Ahmad mengatakan pendaftaran izin masuk Raudhah di Nusuk dilakukan jemaah begitu visa keluar.

Komentar Terbanyak
Konflik Iran-AS Memanas, Gus Yahya Serukan Perdamaian
Orang Miskin Masuk Surga 500 Tahun Lebih Dulu Sebelum Orang Kaya
Mesir dan Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ , Jaga Nilai Masyarakat Setempat