Puasa Ramadan dilakukan sejak terbit fajar shadiq atau waktu Subuh sampai matahari terbenam yaitu ketika azan Magrib berkumandang. Kewajiban puasa Ramadan disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 183.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama berpuasa, muslim harus menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan. Tak hanya soal dahaga, umat Islam juga harus mencegah dirinya dari berbuat maksiat agar pahala puasa tetap utuh.
Ketika berpuasa, sebagian orang merasa sangat lemas di siang hari. Bahkan ada yang merasa sulit melanjutkan aktivitas seperti biasa dan berujung buka lebih awal dengan alasan kesehatan.
Puasa seperti ini sering disebut puasa setengah hari. Selain dilakukan orang dewasa, puasa setengah hari juga banyak dikerjakan oleh anak kecil yang belum baligh untuk belajar.
Lantas, bagaimana jika seseorang puasa setengah hari karena alasan tidak kuat?
Hukum Puasa Setengah Hari karena Tidak Kuat
Menurut buku Fikih Puasa susunan Ali Musthafa Siregar, puasa Ramadan setengah hari bagi orang dewasa karena tidak kuat sama halnya dengan meninggalkan puasa. Sebab, sejatinya puasa dilakukan sehari penuh.
Puasa setengah hari tidak bisa dianggap sah menurut ketentuan fikih. Terlebih jika mereka berbuka di siang hari tanpa alasan jelas, bukan karena keadaan darurat atau uzur tertntu. Muslim yang berbuka sebelum waktunya berarti puasanya dianggap batal dan wajib menggantinya di hari lain.
Bagaimana Jika Puasa Setengah Hari karena Sakit?
Walau demikian, jika orang dewasa itu hanya puasa setengah hari karena uzur tertentu misalnya sakit maka diperbolehkan berbuka di tengah hari. Tetapi, puasanya tetap dianggap batal dan harus diganti. Hanya saja dia tidak dihukumi dosa seperti orang yang berpuasa setengah hari tanpa uzur yang jelas.
Dilansir dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian oleh Muh Hambali, apabila sakitnya ringan dan tidak memberatkan maka hendaknya puasa tetap dijalankan. Tetapi, jika sakitnya berat dan menyulitkan sebaiknya muslim berbuka puasa dan mengganti puasa tersebut di lain hari.
Keadaan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa selain orang sakit yaitu ketika seseorang sedang bepergian jauh. Tentunya, mereka tetap diwajibkan mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkannya.
Hukum Anak Kecil yang Puasa Setengah Hari
Lain halnya dengan anak kecil yang puasa setengah hari. Salah satu syarat wajib puasa Ramadan adalah berusia baligh dan mampu berpuasa sehingga anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan puasa.
Anak-anak belum baligh yang mencoba puasa Ramadan setengah hari atau hanya beberapa jam untuk belajar dan membiasakan diri diperbolehkan. Mereka juga tidak dibebani dosa dengan melakukan puasa setengah hari. Orang tua atau wali juga tidak diwajibkan memerintahkan anaknya untuk berpuasa sebelum mereka benar-benar mampu.
Wallahu a'lam.
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
Polling: Kemenhaj Wacanakan 'War Tiket' untuk Berangkat Haji, Kamu Setuju?
Diskusi Seru DPR dan Kemenhaj soal Strategi Pangkas Antrean Jemaah Haji
Tutup Kekurangan Biaya Haji Rp 1,77 T, Menhaj: Kami Masih Diskusi dengan DPR