Puasa Ramadan adalah puasa yang wajib dilakukan umat Islam yang telah memenuhi syarat. Seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar'i akan berdosa.
Meski begitu, terdapat golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi diwajibkan menggantinya dengan fidyah. Apa itu fidyah?
Baca juga: Muntah Seperti Apa yang Membatalkan Puasa? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian dan Dasar Hukum Fidyah
Dijelaskan dalam Kitab Fikih Sehari-Hari oleh A.R. Shohibul Ulum, dalam bahasa Arab kata 'fidyah' adalah bentuk masdar dari kata 'fadaa', yang berarti mengganti atau menebus.
Adapun secara istilah, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Dalam buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji dikatakan, membayar fidyah puasa dilakukan dengan cara memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Fidyah bisa ditunaikan di awal atau akhir Ramadan.
Dasar hukum pelaksanaan fidyah tertera dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Besaran dan Cara Menghitung Fidyah Puasa per Hari
Mengacu sumber sebelumnya, menurut Imam Maliki dan Syafi'i, besaran fidyah yang harus diberikan adalah satu mud setiap harinya, atau sekitar 0,75 kg makanan pokok. Sementara Imam Hanafi mengatakan besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah satu sha' atau sekitar 3,125 kg gandum atau kurma.
Pendapat lain dikatakan oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Ia mengatakan jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, satu mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan satu sha' setara dengan empat mud. Sehingga, empat mud setara dengan 2,176 kg atau 2,75 liter makanan pokok.
Fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Mengacu SK Ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 65.000 per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.
Jika ingin menunaikan fidyah dalam bentuk uang, cara menghitungnya kalikan Rp 65.000 dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Disebutkan dalam buku Fikih oleh Hasbiyallah, terdapat orang-orang yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah, antara lain:
- Orang yang sudah tua renta
- Orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh
- Wanita hamil dan menyusui anaknya
Ketiga orang di atas, termasuk golongan yang sulit melakukan ibadah puasa, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 184.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Geger Raja Charles III Disebut Memeluk Islam, Ini Kronologinya
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi
Profil Raja Charles III yang Disebut Seorang Muslim