- Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa?
- Muntah Seperti Apa yang Membatalkan Puasa?
- Contoh Muntah yang Disengaja Saat Puasa
- Hal-hal yang Membatalkan Puasa 1. Sengaja Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh 2. Onani 3. Berhubungan Suami Istri (Jimak) 4. Haid, Nifas, atau Melahirkan 5. Gila 6. Pingsan Sepanjang Hari 7. Mabuk Sepanjang Hari 8. Murtad
Muntah sering disebut sebagai salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, ada ketentuan khusus tentang perkara ini.
Puasa termasuk salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam. Perintah puasa disebutkan langsung dalam Al-Qur'an dan dijelaskan dalam sejumlah hadits.
Rasulullah SAW bersabda, "Islam didirikan atas lima tiang (dasar), yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan dan ibadah haji bagi yang mampu menempuh jalannya." (HR Bukhari dan Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat puasa, seseorang bisa saja mengalami mual hingga akhirnya muntah. Muntah sendiri bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari faktor kesehatan hingga reaksi tubuh yang tidak disengaja.
Dalam Islam, tidak semua muntah bisa langsung membatalkan puasa. Lalu, muntah seperti apa yang membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini.
Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa?
Menurut penjelasan dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan tulisan Abu Maryam Kautsar Amru, jika seseorang muntah dengan sengaja maka puasanya menjadi batal. Namun, jika muntah tidak sengaja, puasanya tidak batal. Hal ini sejalan dengan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia mengqadha (ganti puasa) dan barang siapa yang muntah tidak sengaja maka tidak ada qadha baginya." (HR Abu Dawud)
Muntah Seperti Apa yang Membatalkan Puasa?
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan 5: Puasa karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa muntah yang terjadi karena sakit atau kondisi tubuh yang tiba-tiba disebut tidak membatalkan puasa. Sebab, hal itu terjadi di luar kendali seseorang. Jadi, kalau muntahnya tidak direncanakan dan tidak disengaja, puasanya tidak batal dan tetap sah.
Artinya, jika seseorang tiba-tiba mual lalu muntah tanpa ada niat untuk melakukannya, ia boleh melanjutkan puasanya seperti biasa sampai waktu berbuka.
Berbeda dengan muntah yang dilakukan dengan sengaja. Dalam buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Najmuddin Zuhdi dan Muhammad Anis Sumaji dijelaskan orang yang sengaja membuat dirinya muntah harus mengganti puasanya di hari lain. Itu berarti muntah yang disengaja bisa membatalkan puasa.
Dalam istilah fikih, muntah yang disengaja disebut istiqa', yaitu dengan sengaja mengeluarkan muntah tanpa alasan darurat atau kebutuhan medis.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, "Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
Contoh Muntah yang Disengaja Saat Puasa
Dijelaskan dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Ramadhan yang disusun Abu Maryam Kautsar Amru, salah satu contoh muntah yang disengaja adalah memasukkan jari ke tenggorokan sampai akhirnya muntah.
Perbuatan ini dilakukan dengan sadar untuk memancing rasa mual agar isi perut keluar. Saat sedang berpuasa, tindakan seperti itu tentu tidak dibenarkan. Sebab, puasa mengajarkan kita untuk menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Contoh lain muntah yang disengaja adalah sengaja mencium bau yang sangat menyengat atau busuk, padahal sudah tahu bau tersebut bisa membuat mual dan muntah. Misalnya, mendekat ke sumber bau tajam dengan tujuan tertentu sampai akhirnya muntah. Jika dilakukan dengan sengaja seperti ini termasuk muntah yang bisa membatalkan puasa.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Selain muntah yang disengaja, ada hal-hal lain yang membatalkan puasa. Simak rinciannya seperti disebutkan dalam buku Kedahsyatan Puasa karya M. Syukron Maksum.
1. Sengaja Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Maksudnya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang alami, seperti mulut, hidung, atau telinga, maupun lubang buatan, dengan sengaja saat sedang berpuasa.
2. Onani
Melakukan onani atau masturbasi dengan sadar saat berpuasa dapat membatalkan puasa.
3. Berhubungan Suami Istri (Jimak)
Meski tidak sampai keluar air mani, hubungan suami istri yang dilakukan di siang hari saat puasa tetap membatalkan puasa.
4. Haid, Nifas, atau Melahirkan
Jika seorang perempuan mengalami haid atau nifas, puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain. Begitu juga ketika melahirkan.
5. Gila
Jika seseorang kehilangan akal atau kesadaran karena gangguan jiwa, walau hanya sebentar maka puasanya tidak sah.
6. Pingsan Sepanjang Hari
Jika seseorang pingsan dari pagi hingga waktu berbuka, puasanya batal.
7. Mabuk Sepanjang Hari
Kondisi mabuk yang berlangsung seharian juga membuat puasa tidak sah.
8. Murtad
Keluar dari agama Islam membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa.
Itulah penjelasan tentang muntah yang membatalkan puasa. Dengan memahami perbedaan antara muntah yang terjadi tanpa sengaja dan muntah yang dilakukan dengan sengaja, seseorang tidak akan lagi bingung atau ragu saat mengalaminya selama berpuasa.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Deal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Kritik Keras
Israel Serang Gaza dengan Senjata Pemusnah Tubuh, MUI Pertanyakan Peran Board of Peace
Waketum MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Ini Perjanjian atau Penjajahan?