Membatalkan puasa dengan sengaja menjadi salah satu perbuatan yang mendapat perhatian serius dalam fikih Islam. Para ulama menjelaskan bahwa puasa Ramadan adalah ibadah wajib sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alal-lażīna min qablikum la'allakum tattaqūn(a).
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kajian fikih, tindakan membatalkan puasa tanpa uzur syar'i seperti sakit atau safar termasuk pelanggaran terhadap kewajiban. Ulama dari berbagai mazhab kemudian menjelaskan bentuk dosa yang ditanggung serta konsekuensi atau sanksi yang harus dijalankan oleh pelakunya.
Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Secara umum, membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat merupakan perbuatan haram dan tergolong dosa besar.
Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang memiliki kedudukan penting dalam Islam, sehingga tidak diperkenankan untuk ditinggalkan kecuali karena uzur yang diakui secara hukum agama.
Dalam buku Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunah karya H. Amirulloh Syarbini dan Hj. Iis Nur'aeni Afgandi dijelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja makan atau minum saat berpuasa, padahal telah berniat menjalankan puasa wajib, maka puasanya dinyatakan batal.
Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa jika hal tersebut dilakukan pada puasa wajib, pelakunya tidak hanya membatalkan puasanya, tetapi juga berdosa dan mendapat laknat dari Allah SWT.
Sebaliknya, apabila seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tidak batal selama ia segera menghentikan aktivitas tersebut ketika teringat dan melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW berikut:
"Barangsiapa yang lupa ketika berpuasa. Lalu ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya itu diteruskan sampai selesai. Karena sesungguhnya Allah telah memberi dia makan dan minum," (HR. Bukhari Muslim).
Dalam hadits lain disebutkan, "Sempurnakanlah puasamu, apa yang telah kamu makan itu tidak lain adalah rezeki yang Allah berikan kepadamu, tanpa berkewajiban menggadha puasanya." (HR. Bukhari Muslim)
Berdasarkan penjelasan tersebut, para ulama bersepakat bahwa orang yang makan atau minum dalam keadaan lupa ketika berpuasa tidak dianggap batal puasanya. Jika puasa yang dijalankan adalah puasa wajib, maka ia juga tidak memiliki kewajiban untuk menggantinya di hari lain.
Baca juga: Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa |
Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa, Apa Saja Konsekuensinya?
Dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan oleh Ahmad Sarwat Lc., MA, dijelaskan bahwa menurut Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah, seseorang yang dengan sengaja makan atau minum pada siang hari di bulan Ramadan tanpa uzur syar'i tidak hanya dinyatakan batal puasanya, tetapi juga dibebani kewajiban membayar kafarat.
Dengan kata lain, konsekuensi yang ditanggung bukan sekadar mengganti puasa di hari lain, melainkan juga menunaikan denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pandangan ini berbeda dengan pendapat Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Kedua mazhab tersebut berpendapat bahwa orang yang sengaja makan dan minum saat puasa wajib memang berdosa dan wajib mengqadha puasanya, namun tidak dikenai kewajiban kafarat.
Perbedaan pendapat ini berakar pada cara masing-masing mazhab memahami hadits Nabi SAW tentang seorang sahabat yang menyetubuhi istrinya pada siang hari di bulan Ramadan, yang kemudian diperintahkan untuk membayar kafarat.
Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah memandang bahwa 'illat atau alasan hukum dalam peristiwa tersebut bukan semata-mata karena persetubuhan, melainkan karena adanya unsur kesengajaan membatalkan puasa tanpa uzur yang dibenarkan. Oleh sebab itu, mereka melakukan qiyas antara kasus jima' dan tindakan sengaja makan atau minum di siang hari Ramadan.
Sebaliknya, Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menilai bahwa kewajiban kafarat dalam hadis tersebut secara khusus berkaitan dengan perbuatan persetubuhan.
Dalam pandangan mereka, kasus jima' tidak dapat diqiyaskan dengan makan dan minum secara sengaja, sehingga kewajiban kafarat tidak diberlakukan pada tindakan tersebut.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Eks Menag Kritik Rencana War Tiket Haji Kemenhaj
Kemenhaj Wacanakan War Tiket Jadi Mekanisme Naik Haji Tanpa Antre
Prabowo Ingin Hapus Antrean Haji, Kemenhaj Kaji Sistem "War Ticket"