Azab orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam Islam menjadi peringatan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadan. Puasa adalah rukun Islam yang wajib, sehingga meninggalkannya tanpa alasan syar'i termasuk dosa besar.
Lalu, bagaimana dalil tentang azab orang yang sengaja membatalkan puasa? Apa saja konsekuensi hukumnya menurut Islam, apakah cukup qadha atau harus membayar kaffarah? Berikut penjelasannya berikut.
Azab Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Menukil buku Jalan Takwa karya Idrus Abidin dijelaskan bahwa orang yang dengan sengaja membatalkan puasa akan mendapatkan azab yang sangat berat. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Abu Umamah RA, ia menuturkan bahwa mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Ketika saya sedang tidur, saya didatangi oleh dua orang laki-laki. Keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang sangat terjal."
Keduanya berkata, "Naiklah." Saya mengatakan, "Aku tidak mampu." Kemudian mereka berdua berkata, "Kami akan membantumu." Maka aku pun menaikinya sehingga ketika saya sampai di pegunungan yang gelap, tiba-tiba terdengar suara yang sangat keras. Lalu saya bertanya, "Suara apa itu?" Mereka menjawab, "Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka."
Kemudian saya dibawa berjalan-jalan hingga saya menyaksikan orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka. Mulut mereka robek, dan dari robekan itulah mengalir banyak darah. Kemudian saya (Abu Umamah) bertanya, "Siapakah mereka itu?" Rasulullah SAW menjawab, "Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya."
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Muhammad Nasiruddin al-Albani menilai hadits tersebut shahih dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib. Sementara Adz-Dzahabi Mengatakan hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, meskipun tidak diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Terdapat pula riwayat lain dengan redaksi berikut,
"Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya, 'Siapa mereka?' Ia menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa.'" (HR An-Nasa'i)
Cara Ganti Utang Puasa Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Seseorang yang puasanya batal karena sebab tertentu, seperti muntah dengan sengaja, mengeluarkan mani secara sengaja, makan dan minum dengan sengaja, atau perbuatan lain yang membatalkan puasa, wajib mengganti puasa tersebut di hari lain. Artinya, ia harus menunaikan qadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang dengan sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar'i tidak hanya wajib mengqadha, tetapi juga dikenai denda (kaffarah). Penjelasan ini dapat ditemukan dalam buku Fiqih Puasa karya Dr. Thoat Stiawan, dkk.
Adapun bagi orang yang membatalkan puasa karena uzur yang dibenarkan syariat, kewajibannya cukup mengganti puasa (qadha) saja tanpa denda tambahan.
Sementara itu, jika seseorang makan atau minum karena lupa, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa, sehingga ia tidak berkewajiban mengqadha.
Mengacu pada buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan karya Ahmad Sarwat, bentuk kaffarah bagi yang wajib membayarnya sama seperti kaffarah bagi orang yang berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan. Pilihannya adalah memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
Kerugian Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadan
Orang yang tidak berpuasa atau sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan agama akan mengalami kerugian besar. Dalam kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan bahwa puasa satu hari di bulan Ramadan memiliki keutamaan yang sangat istimewa. Jika seseorang meninggalkannya dengan sengaja, maka keutamaannya tidak bisa diganti dengan puasa di hari lain.
Artinya, walaupun orang tersebut mengganti puasanya (qadha) setelah Ramadan, pahala dan keutamaan puasa yang dilakukan tepat di bulan Ramadan tetap tidak akan sama. Bulan Ramadan memiliki kemuliaan tersendiri yang tidak dimiliki bulan lainnya.
Penjelasan ini juga disebutkan dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap dan Masrukhin. Pendapat tersebut berdasarkan hadits dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah)
Hadits ini mengingatkan umat Islam agar tidak meremehkan kewajiban puasa Ramadan. Jika memang ada alasan yang dibenarkan, seperti sakit atau dalam perjalanan jauh, maka diperbolehkan tidak berpuasa dan bisa diganti di hari lain. Namun jika tidak ada alasan, sebaiknya jangan sampai meninggalkannya.
Tonton juga video Puasa sebagai Detox dari "Overload Informasi"
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Geger Raja Charles III Disebut Memeluk Islam, Ini Kronologinya
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi
Profil Raja Charles III yang Disebut Seorang Muslim