7 Hal yang Membatalkan Puasa Lengkap dengan Dalilnya

7 Hal yang Membatalkan Puasa Lengkap dengan Dalilnya

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 20 Feb 2026 10:45 WIB
7 Hal yang Membatalkan Puasa Lengkap dengan Dalilnya
ilustrasi puasa Foto: Getty Images/Malik Nalik
Jakarta -

Puasa Ramadan menjadi amalan yang wajib dikerjakan umat Islam. Dalilnya termaktub dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 183.

Allah SWT berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Dikutip dari buku Panduan Puasa karya Fakhrizal Idris, puasa secara bahasa berarti menahan diri. Secara istilah syariat, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat karena Allah SWT.

ADVERTISEMENT

Agar ibadah puasa sah dan bernilai sempurna, setiap muslim perlu memahami apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Hal yang Membatalkan Puasa

Dirangkum dari buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, berikut perkara yang membatalkan puasa:

1. Murtad

Jika seseorang keluar dari Islam (murtad), maka seluruh amal ibadahnya gugur, termasuk puasa.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 217,

"...Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Karena puasa adalah ibadah yang mensyaratkan keimanan, maka kemurtadan membatalkannya.

2. Makan dan Minum dengan Sengaja

Ini adalah pembatal puasa yang paling jelas dan disepakati para ulama. Seorang yang berpuasa, diharamkan makan dan minum mulai dari masuknya waktu subuh sampai masuk waktu magrib.

Hal ini berdasar pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 187. Allah SWT berfirman yang artinya,

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam."

Ayat ini menunjukkan bahwa makan dan minum hanya diperbolehkan sebelum fajar dan setelah magrib. Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal.

Bagaimana jika lupa?

Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa lupa sedang ia berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR Bukhari dan Muslim)

Artinya, makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa.

3. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadan

Berhubungan suami istri (jimak) di siang hari saat berpuasa termasuk pembatal puasa yang paling berat konsekuensinya.

Dalilnya terdapat dalam surah Al-Baqarah: 187 yang menjelaskan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari Ramadan, yang berarti tidak diperbolehkan pada siang hari.

Dalam hadits riwayat Abu Hurairah, disebutkan bahwa seorang sahabat datang kepada Nabi SAW dan mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang Ramadan. Nabi SAW kemudian menetapkan kewajiban kafarat yakni membebaskan budak (jika tidak mampu), puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

4. Keluar Mani dengan Sengaja

Apabila seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti melalui masturbasi atau rangsangan tertentu, maka puasanya batal.

Para ulama menjelaskan hal ini termasuk kategori memenuhi syahwat secara sengaja. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), maka tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kesengajaan.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

"Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: orang tidur hingga bangun..." (HR Abu Dawud)

5. Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang muntah dengan sengaja, puasanya batal. Namun jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah.

Hal ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda:

"Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha." (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

6. Haid dan Nifas

Perempuan yang mengalami haid atau nifas di siang hari Ramadan, puasanya batal, meskipun darah keluar menjelang magrib.

Dalilnya berdasarkan hadits dari Aisyah RA. Ia berkata:

"Kami mengalami haid pada masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha salat." (HR Muslim)

7. Gila atau Hilang Akal

Puasa mensyaratkan adanya akal. Jika seseorang mengalami gangguan akal atau pingsan sepanjang hari hingga tidak sadar sama sekali, maka puasanya tidak sah. Sebab, salah satu syarat wajib dan sah puasa adalah berakal.

Perkara Membatalkan Pahala Puasa

Selain hal-hal yang membatalkan puasa, Rasulullah SAW juga menjelaskan perkara yang membatalkan pahala puasa.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

"Betapa banyak dari orang yang berpuasa tidak ada yang ia dapat dari puasanya melainkan rasa lapar dan haus." (HR Ahmad)

Berikut di antara yang membatalkan pahala puasa yang dijelaskan dalam sebuah hadits:

"Ada lima perkara yang membatalkan pahala puasa yaitu berbohong, ghibah, adu domba, melihat dengan syahwat dan sumpah palsu." (HR Ad-Dailami)

Tonton juga video Puasa sebagai Detox dari "Overload Informasi"

(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads