Dalam islam, flek cokelat atau darah yang keluar selain dari haid dan nifas disebut sebagai istihadhah. Namun, sering kali muslimah merasa ragu, apakah flek cokelat dapat membatalkan puasa atau tidak?
Untuk mengetahui apakah flek cokelat dapat membatalkan puasa atau tidak, umat Islam harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis darah yang dapat keluar dari rahim seorang wanita. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apakah Flek cokelat Membatalkan Puasa Ramadan?
Dijelaskan dalam kitab Fiqh Ibadah Wanita oleh Prof. Dr. Su'ad Ibrahim Shalih, para ulama sepakat setiap darah yang keluar dari rahim seorang wanita terbagi menjadi tiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, darah haid, darah yang keluar pada saat tubuh dalam keadaan sehat. Kedua, darah istihadhah, darah yang keluar pada saat seseorang sakit atau bukan darah haid. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, "Itu hanyalah urat dan bukan haid." (HR Bukhari)
Ketiga adalah darah nifas, yaitu darah yang keluar setelah seorang wanita melahirkan.
Meski begitu, untuk mengetahui apakah flek yang keluar merupakan haid atau istihadhah, terdapat kriteria yang perlu diperhatikan.
Dinukil dari buku Ramadan Berpendar Maghfirah susunan abdullah Farid dkk, Imam an-Nawawi menjelaskan, apabila flek atau darah tersebut memenuhi kriteria haid, jika dilihat dari segi kekuatan darah, bau, dan lamanya yaitu minimal 24 jam, maka ia termasuk darah haid. Namun, jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka ia termasuk darah istihadhah.
Dalam kitab Shalatul Mu'min susunan Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani terjemahan Abu Khadijah dijelaskan, secara bahasa kata istihadhah (al-istihaadhah) masih bagian dari kata haid (al-haidh). Istihadhah adalah darah sebagaimana darah lainnya dan bukan termasuk darah haid.
Sementara menurut syariat, istihadhah adalah darah yang keluar dari farji kaum wanita secara terus-menerus di luar hari-hari haid, dikarenakan adanya penyakit atau gangguan urat pada mulut rahim.
Dinukil dari buku Fikih Wanita Empat Mazhab oleh Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt, wanita yang mengalami istihadhah tidak perlu membatalkan puasanya. Rasulullah SAW telah memerintahkan Hamnah binti Jahsy untuk tetap mengerjakan salat dan puasa di saat dia mengalami istihadhah. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi.
Syaikh As Sa'di dalam kitab Manhajus Salikin, sebagaimana dikutip dari NU Online, menjelaskan cara membedakan flek dengan haid dapat dilihat dari waktu keluarnya. Jika keluar pada tanggal-tanggal yang berdekatan dengan haid, maka flek tersebut dikategorikan sebagai haid.
Namun, apabila flek cokelat muncul jauh dari masa haid, maka dikategorikan sebagai istihadhah. Dengan begitu, seorang wanita diperbolehkan puasa dan melakukan ibadah.
Ciri-ciri Flek yang Dikategorikan sebagai Haid
Masih dikutip dari sumber sebelumnya, berikut ciri-ciri flek yang dikategorikan sebagai haid:
- Keluar dari wanita yang dalam usia mungkin mengalami haid, yaitu 9 tahun dalam hitungan Kamariah.
- Darah keluar tidak kurang dari sehari semalam atau mencapai 24 jam dalam tenggat waktu 15 hari, 15 malam.
- Darah tidak keluar melebihi waktu 15 hari 15 malam.
Jika syarat di atas tidak terpenuhi, maka hukum flek atau darah yang keluar menjadi istihadhah. Artinya, istihadhah sendiri merupakan darah kotor dan bukan termasuk haid dan nifas.
Tonton juga video Puasa sebagai Detox dari "Overload Informasi"
(kri/kri)











































Komentar Terbanyak
Kecam Israel Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, MUI Minta RI Ambil Langkah Diplomatik
Dubes Saudi: Serangan Iran ke Negara Teluk Berdampak pada Solidaritas Umat Islam
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi