Ini Hukum Bekam dan Suntik Saat Puasa Ramadan

Ini Hukum Bekam dan Suntik Saat Puasa Ramadan

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 18 Feb 2026 09:30 WIB
Ilustrasi bekam
Ilustrasi bekam. Foto: Getty Images/iStockphoto/FG Trade
Jakarta -

Bekam dan suntik biasa dilakukan untuk alasan kesehatan. Bahkan bekam disebut bisa mengeluarkan penyakit dengan cara mengambil darahnya.

Menurut kitab Fiqh As Sunnah susunan Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, bekam juga dilakukan oleh Rasulullah SAW. Beliau disebut gemar berbekam.

Diterangkan dalam buku Kitab Pedoman Pengobatan Nabi oleh dr Agus Rahmadi, bekam disebut sebagai hijamah yang berasal dari kata hajjama. Arti dari hajjama adalah mengembalikan sesuatu kepada ukuran aslinya dan mencegahnya agar tidak berkembangnya penyakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bolehkah bekam dan suntik dilakukan ketika puasa Ramadan?

ADVERTISEMENT

Hukum Bekam dan Suntik Saat Puasa Ramadan

Merujuk pada sumber yang sama, bekam boleh dilakukan ketika seseorang berpuasa. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukannya dalam keadaan puasa. Namun, jika bekam menyebabkan tubuh lemah dan lemas maka hukumnya jadi makruh.

Tsabit al-Bunani bertanya kepada Anas, "Apakah kalian memandang makruh terhadap bekam yang dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa pada masa Rasulullah?" Anas lalu menjawab, "Tidak, kecuali jika menyebabkan kelemahan tubuh." (HR Bukhari)

Menurut ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i berbekam tidak membatalkan puasa. Namun, diterangkan dalam buku Fiqh Puasa Wajib dan Sunnah karya Abu Utsman Kharisman, sebaiknya tidak berbekam saat puasa karena bisa melemahkan seseorang karena keluarnya darah.

Adapun terkait suntik, terdapat perbedaan pendapat. Ini dikarenakan tujuan suntik dibagi atas tiga hal, mengobati, menguatkan, dan mengenyangkan.

Dinukil dari buku Batalkah Puasa Saya susunan Muhammad Saiyid Mahadhir, suntik pengobatan digunakan untuk menurunkan suhu panas yang terlalu tinggi atau detak jantung yang terlalu tinggi dan semacamnya. Dalam hal ini, ulama fikih sepakat suntik pengobatan tidak membatalkan puasa.

Sama halnya dengan suntik penguatan. Suntik ini biasanya mengandung berbagai vitamin yang sifatnya menguatkan hingga menambah kekebalan tubuh sehingga tidak membatalkan puasa.

Namun, jika suntik mengenyangkan, seperti infus, para ulama berbeda pandangan. Sebab, suntik jenis ini memberikan ganti makanan bagi mereka yang sakit karena tidak ada nafsu sehingga kondisi fisiknya lemah.

Ulama berpendapat suntik mengenyangkan membatalkan puasa karena suntik itu memberikan makan untuk tubuh. Dengan begitu, seseorang bisa merasakan manfaat sehingga aktivitas puasa menahan lapar dan haus sudah tak ada.

Sementara ulama yang berpendapat suntik mengenyangkan tidak membatalkan puasa didasarkan fikih jalur makanan masuk sebagai penentu batalnya puasa. Jalur yang dimaksud bagian tubuh yang terbuka seperti mulut dan hidung, sementara suntik tidak melalui keduanya.

Wallahu a'lam.




(aeb/kri)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

122 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads