Menjaga kebersihan mulut merupakan bagian dari gaya hidup sehat sekaligus cerminan keimanan dalam Islam. Rasulullah SAW sendiri sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan gigi, sebagaimana terekam dalam HR Bukhari:
أكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السَّوَاكَ
Artinya: "Aku sering menganjurkan kalian untuk menggosok gigi." (HR Bukhari)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, dalam riwayat HR Muslim, Aisyah RA menyebutkan bahwa hal pertama yang dilakukan Nabi SAW saat masuk ke rumah adalah bersiwak atau menggosok gigi. Dari Syuraih bin Hani, beliau berkata:
قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النبي ﷺ إِذَا دَخَلَ بَيْنَهُ، قَالَتْ: بِالسّوَاكِ
Artinya: "Aku bertanya kepada Aisyah RA, 'Hal apakah yang pertama kali dikerjakan Nabi SAW saat beliau masuk ke rumahnya? Aisyah menjawab, Beliau menggosok gigi." (HR Muslim)
Namun, muncul pertanyaan setiap bulan Ramadan. Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah aktivitas ini dapat membatalkan ibadah kita?
Hukum Sikat Gigi saat Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
Dalam literatur fikih, hukum sikat gigi saat puasa sering disamakan dengan hukum bersiwak. Menukil buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, terdapat pembagian waktu yang perlu diperhatikan:
- Subuh hingga Sebelum Zuhur: Hukumnya mubah (boleh) dan tidak makruh.
- Setelah Zuhur hingga Magrib: Hukumnya menjadi makruh.
Ulama Syafi'iyah, sebagaimana dijelaskan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha, berpendapat bahwa makruhnya sikat gigi setelah matahari tergelincir (Zuhur) bertujuan agar bau mulut orang yang berpuasa tetap terjaga.
Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik (kasturi)." (HR Bukhari dan Muslim)
Hukum Sikat Gigi saat Puasa Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki
Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa dan tetap diperbolehkan.
Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam kitab Fiqh as-Sunnah li An-Nisa' menegaskan bahwa jika sikat gigi dilarang, maka Rasulullah SAW pasti sudah menjelaskannya secara eksplisit kepada para sahabat. Karena tidak ada larangan khusus, maka hukum asalnya adalah diperbolehkan.
Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
Penjelasan lain juga ditemukan dalam kitab Zadul Ma'ad karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Beliau memaparkan beberapa poin penting.
Para ulama sepakat bahwa orang berpuasa tetap dianjurkan berkumur saat berwudu. Secara teknis, berkumur masuk lebih dalam ke rongga mulut daripada sekadar bersiwak atau sikat gigi.
Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa Allah SWT tidak menginginkan hamba-Nya mendekatkan diri dengan bau mulut yang tidak sedap. Membiarkan bau mulut tidak enak bukanlah bagian dari ibadah yang disyariatkan.
Menurutnya, hadits tentang bau mulut yang harum di sisi Allah harus dipahami sebagai motivasi bagi orang yang berpuasa, bukan sebagai pembenaran untuk mengabaikan kebersihan mulut.
Dengan demikian, sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada pasta gigi atau air yang tertelan dengan sengaja ke dalam tenggorokan. Untuk menjaga kehati-hatian, banyak ulama menyarankan:
- Menyelesaikan sikat gigi sebelum waktu imsak.
- Jika harus sikat gigi di siang hari, lakukanlah sebelum waktu Zuhur untuk menghindari hukum makruh menurut sebagian ulama.
- Pastikan berkumur dengan hati-hati agar tidak ada air yang tertelan.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026