Tayamum adalah cara bersuci menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika tidak memungkinkan menggunakan air. Tayamum menjadi salah satu bentuk kemudahan dalam Islam agar umat Islam tetap dapat melaksanakan ibadah dalam kondisi tertentu.
Dalam pelaksanaannya, niat menjadi bagian penting sebelum tayamum. Niat dilakukan sebagai bentuk kesungguhan untuk bersuci sebelum beribadah, sehingga tayamum yang dikerjakan dapat sah sesuai dengan ketentuan syariat.
Apa Itu Tayamum?
Dikutip dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab susunan A.R. Shohibul Ulum, tayamum adalah cara bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib yang seharusnya menggunakan air. Tayamum dilakukan dengan menggunakan tanah atau debu yang suci dan bersih. Debu yang digunakan harus dalam keadaan suci, tidak bercampur najis, tidak berlumpur, dan tidak berbentuk gumpalan. Pasir halus maupun pecahan batu yang memiliki debu juga dapat digunakan untuk bertayamum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara bahasa, tayamum berarti sengaja menuju sesuatu. Sementara itu, menurut istilah fikih, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci disertai niat untuk melaksanakan ibadah, seperti salat. Para ulama sepakat tayamum diperbolehkan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib dalam kondisi tertentu.
Tayamum adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam agar tetap dapat beribadah dalam berbagai kondisi.
Tayamum diperbolehkan ketika tidak tersedia air atau ketika seseorang tidak dapat menggunakan air karena uzur tertentu, seperti sakit. Namun, apabila air telah tersedia dan dapat digunakan, bersuci dengan air tetap harus diutamakan. Tayamum bersifat sementara dan dapat batal apabila ditemukan air atau terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu.
Tayamum juga terdapat dalam surah Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."
Niat dan Rukun Tayamum
Dijelaskan dalam buku Kupas Tuntas Salat oleh KH Ahmad Nawawi, tayamum memiliki empat rukun yang harus dipenuhi agar sah dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib. Berikut di antaranya.
1. Niat yang dilakukan bersamaan saat memindahkan debu ke arah wajah dan kedua tangan serta dibaca hingga mulai mengusap wajah. Bacaan niat tayamum sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab-latin: Nawaitut-tayammuma li istibahatish-shalâti fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat tayamum untuk diperbolehkan melaksanakan salat fardu karena Allah SWT."
2. Mengusap wajah menggunakan debu yang suci
3. Mengusap kedua tangan hingga siku
4. Tertib atau berurutan, yaitu mendahulukan mengusap wajah kemudian kedua tangan.
Tata Cara Tayamum
Berikut tata cara tayamum yang dapat dilakukan secara berurutan seperti dijelaskan dalam buku Fikih susunan H. Muhaemin Nur Idris dan H. A. Nurzaman.
- Menyiapkan tanah atau debu yang suci
- Membaca basmalah
- Meletakkan kedua telapak tangan di atas tanah atau debu yang suci
- Meniup telapak tangan agar debu yang menempel menjadi tipis
- Berniat tayamum dalam hati karena Allah SWT
- Mengusapkan debu ke seluruh wajah
- Kembali meletakkan kedua telapak tangan di atas tanah atau debu yang suci
- Meniup telapak tangan agar debu tidak terlalu tebal
- Mengusap kedua tangan hingga siku, dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri
- Membaca doa setelah tayamum
Doa setelah tayamum pada dasarnya sama dengan doa yang dibaca setelah berwudhu.
Sunnah Tayamum
Terdapat lima sunnah dalam tayamum, yaitu:
- Membaca basmalah sebelum tayamum
- Mendahulukan tangan kanan sebelum tangan kiri serta bagian atas wajah sebelum bagian bawah
- Melakukannya secara berkesinambungan tanpa jeda panjang
- Meniup debu pada telapak tangan agar tidak terlalu tebal
- Menghadap kiblat saat bertayamum
Hal yang Makruh Saat Tayamum
Ada dua hal yang makruh dilakukan saat tayamum, yaitu:
- Menggunakan debu secara berlebihan
- Mengulang-ulang usapan pada setiap anggota tayamum tanpa keperluan.
Hal yang Membatalkan Tayamum
Terdapat tiga hal yang dapat membatalkan tayamum, yaitu:
- Segala sesuatu yang membatalkan wudhu
- Menemukan atau mengetahui adanya air sebelum melaksanakan salat setelah bertayamum
- Murtad atau keluar dari agama Islam
Doa Sebelum dan Setelah Tayamum
Doa sebelum dan setelah tayamum pada dasarnya sama dengan doa sebelum dan sesudah wudhu. Hal ini karena tayamum dan wudhu merupakan cara bersuci yang bertujuan untuk menghilangkan hadas kecil sebelum melaksanakan ibadah.
Dunukil dari buku Doa dan Zikir Mustajab (Dibaca Sehari-hari Sepanjang Masa) karya Wira Kautsari Wijayanti berikut bacaan doa sebelum dan setelah tayamum.
Doa Sebelum Tayamum
أَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّحِيمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ.
Arab-latin: A-'uudzu billaahi minas syaithaanir rajiim. Bismillaahir rahmaanir rahiim.
Artinya: "Aku berlindung kepada Allah dari gangguan setan yang terkutuk. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang."
Doa Setelah Tayamum
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ وَجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ.
Arab-latin: Asyhadu allaa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika lahu wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluh. Allaahummaj-'alnii minat tawwaabiina waj'alnii minal mutathahhiriina waj'alnii min 'ibaadikas shaalihiin.
Artinya: "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu hamba dan utusan-Nya. Ya Allah! Jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci dan jadikanlah aku bagian dari hamba-hamba-Mu yang saleh."
Kapan Tayamum Diperbolehkan?
Masih mengacu sumber sebelumnya, tayamum diperbolehkan dalam beberapa kondisi tertentu. Pertama, ketika tidak terdapat air setelah dilakukan pencarian. Kondisi ini dapat terjadi baik dalam perjalanan maupun di suatu tempat yang memang tidak memiliki sumber air.
Tayamum juga dibolehkan apabila air yang tersedia sangat terbatas dan lebih dibutuhkan untuk minum, baik untuk diri sendiri, orang lain, maupun hewan.
Kedua, ketika air tersedia tetapi tidak dapat digunakan. Hal ini misalnya karena sakit yang dapat bertambah parah jika terkena air, proses penyembuhan yang menjadi lebih lama, atau kondisi cuaca yang sangat dingin sehingga membahayakan kesehatan dan tidak memungkinkan untuk menghangatkan air.
Selain itu, tayamum juga diperbolehkan jika air berada dekat tetapi tidak dapat dijangkau karena ada halangan, seperti ancaman bahaya atau tidak adanya alat untuk mengambil air.
Dalam sebuah hadits dikatakan, "Sahabat Amr bin Ash RA salat Subuh dengan tayamum karena takut celaka jika mandi dengan air dingin dalam perang Dzatussalasil, dan Rasulullah mengiyakannya." (Ahmad, Abu Dawud, dan disahihkan oleh al-Hakim dan Ibnu Hibban, Bukhari memberikan catatan hadits ini, al-Mundziri menilainya sebagai hadits hasan, dan al-Hafiz Ibnu Hajar menguatkannya)
Selain itu, para ulama dari empat mazhab juga menjelaskan kondisi diperbolehkannya tayamum. Menurut mazhab Hanafi, tayamum diperbolehkan ketika tidak terdapat air atau adanya uzur seperti sakit dan kondisi lain yang menghalangi penggunaan air. Mazhab Maliki juga membolehkan tayamum saat tidak ada air atau terdapat uzur, serta ketika air yang tersedia lebih dibutuhkan untuk keperluan makhluk hidup, termasuk hewan.
Sementara itu, menurut mazhab Syafi'i, tayamum diperbolehkan apabila tidak ada air, terdapat air tetapi lebih dibutuhkan untuk minum hewan yang dimuliakan syariat, atau ketika seseorang tidak mampu menggunakan air karena sakit. Adapun mazhab Hanbali menyebut tayamum dibolehkan ketika tidak ditemukan air, adanya uzur seperti sakit, atau setelah mencari air namun tidak menemukannya hingga waktu salat hampir habis.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Anggaran Sewa Laptop & Meja Disebut Terlalu Besar, Kemenag: Ini Jauh Lebih Efisien
Jemaah Haji RI Ditangkap di Madinah Usai Videokan Wanita Tanpa Izin
MUI Kecam Pimpinan Ponpes di Pati yang Perkosa Santriwati: Perbuatan Terkutuk!