- Hadits tentang Larangan Puasa Setelah Nisfu Syaban
- Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban Menurut Ulama Fikih 1. Menurut Mazhab Syafi'i - Orang yang sudah terbiasa puasa sunnah - Puasa untuk mengganti (qadha) puasa wajib - Puasa yang disambung dari hari sebelumnya 2. Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali
- Puasa setelah Nisfu Syaban yang Boleh Dilakukan 1. Niat Puasa Syaban 2. Niat Puasa Senin-Kamis 3. Niat Puasa Qadha Ramadan
- Jenis Puasa yang Tidak Dianjurkan Setelah Nisfu Syaban
- Dalil tentang Anjuran Puasa Sunnah Syaban Menurut Rasulullah SAW
- Puasa Senin Kamis setelah Nisfu Syaban Apakah Diperbolehkan?
- Bolehkah Puasa Qadha Ramadan setelah Nisfu Syaban?
Puasa sunnah menjadi salah satu amalan yang banyak dilakukan umat Islam menjelang bulan Ramadan. Namun, sebagian orang masih ragu untuk melaksanakannya setelah pertengahan bulan Syaban.
Pasalnya, terdapat hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan larangan berpuasa setelah Nisfu Syaban, sehingga memunculkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum puasa setelah Nisfu Syaban menurut ulama fikih? Apakah puasa sunnah masih boleh dilakukan, atau justru sebaiknya ditinggalkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadits tentang Larangan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Ada satu hadits yang sering dijadikan dasar pembahasan tentang puasa setelah pertengahan bulan Syaban. Hadits tersebut berbunyi,
"Apabila telah memasuki pertengahan bulan Syaban, maka janganlah berpuasa hingga datang bulan Ramadan." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan Al-Baihaqi)
Hadits ini kemudian dipahami dengan cara yang berbeda-beda. Sebagian umat Islam menganggap hadits tersebut sebagai larangan untuk berpuasa sama sekali setelah Nisfu Syaban. Namun, sebagian lainnya menilai larangan ini tidak berlaku untuk semua kondisi.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan dalam buku Keagungan Rajab & Sya'ban karya Abdul Manan bin Haji Muhammad Sobari. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa terdapat hadits lain dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang memberikan penjelasan tambahan terkait puasa setelah pertengahan bulan Syaban.
Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu mendahului puasa Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali jika bertepatan kebiasaan puasa seorang itu maka bolehlah meneruskan kebiasaan itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari penjelasan kedua hadits tersebut, dapat dipahami bahwa puasa setelah Nisfu Syaban tidak dihukumi makruh jika puasa tersebut merupakan lanjutan dari kebiasaan puasa yang sudah dilakukan sebelumnya, meskipun hanya satu hari sebelum Ramadan.
Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban Menurut Ulama Fikih
Para ulama fikih memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum puasa setelah Nisfu Syaban. Perbedaan ini muncul karena cara memahami hadits Rasulullah SAW tentang larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban. Berikut penjelasannya berdasarkan pendapat masing-masing mazhab.
1. Menurut Mazhab Syafi'i
Menurut Mazhab Syafi'i, puasa sunnah setelah Nisfu Syaban tidak diperbolehkan. Larangan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Syaban. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama Syafi'i.
Penjelasan tersebut dikutip dari buku Fiqih Puasa karya M. Hasyim Ritonga. Dalam kitab Hasyiyah I'anah At-Thalibin, As-Syaikh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Satho Ad-Dimyathi menyebutkan bahwa larangan puasa setelah Nisfu Syaban didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW.
Namun, larangan ini tidak berlaku dalam beberapa kondisi tertentu. Berikut pengecualiannya:
- Orang yang sudah terbiasa puasa sunnah
Misalnya, orang tua yang rutin puasa Senin-Kamis. Kebiasaan ini boleh dilanjutkan meski sudah melewati Nisfu Syaban.
- Puasa untuk mengganti (qadha) puasa wajib
Jika seseorang masih memiliki utang puasa sebelumnya, maka tetap boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban untuk menggantinya.
- Puasa yang disambung dari hari sebelumnya
Contohnya, jika sudah berpuasa pada tanggal 15 Syaban, maka boleh melanjutkan puasa pada tanggal 16 Syaban.
Dalam Mazhab Syafi'i, aturan ini berkaitan dengan anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam tidak mendahului puasa Ramadan dengan puasa sunnah tanpa alasan yang jelas.
Hal ini juga dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Ia menerangkan bahwa puasa setelah Nisfu Syaban dianggap terlarang jika dilakukan tanpa sebab, kecuali bagi orang yang sudah memiliki kebiasaan puasa tertentu atau memiliki kewajiban puasa.
2. Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali
Berbeda dengan mazhab Syafi'i, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menilai bahwa hadits yang melarang puasa setelah Nisfu Syaban memiliki derajat lemah.
Oleh sebab itu, mereka berpendapat bahwa puasa sunnah setelah pertengahan bulan Syaban tetap boleh dilakukan, selama seseorang sudah yakin dan jelas kapan masuknya bulan Ramadan.
Menurut ketiga pandangan ini, puasa setelah Nisfu Syaban tidak termasuk perbuatan yang dilarang.
Puasa setelah Nisfu Syaban yang Boleh Dilakukan
Meski terdapat perbedaan pendapat tentang puasa setelah Nisfu Syaban, umat Islam masih diperbolehkan menjalankan beberapa jenis puasa pada bulan Syaban. Terutama bagi yang sudah terbiasa berpuasa atau memiliki kewajiban puasa tertentu. Berikut beberapa puasa yang boleh dilakukan setelah Nisfu Syaban beserta niatnya.
1. Niat Puasa Syaban
نَوَيْتُ صَوْمَ الشَّهْرِ الشَّعْبَانِ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma-sy-syahri-sy-sya'bani sunnata-lillâhi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat puasa pada bulan Syaban sunnah karena Allah Ta'ala."
2. Niat Puasa Senin-Kamis
Puasa Senin dan Kamis tetap boleh dilakukan setelah Nisfu Syaban, terutama bagi yang sudah terbiasa menjalankannya secara rutin. Ini bacaan niat puasa Senin Kamis.
Niat puasa hari Senin:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ يَوْمَ اْلِإثْنَيْنِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالىَ
Arab Latin: Nawaitu shouma ghadin yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat berpuasa besok hari Senin sunah karena Allah Ta'ala."
Niat puasa hari Kamis:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ يَوْمَ اْلخَمِيْسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالىَ
Arab Latin: Nawaitu shouma ghadin yaumal khomisi sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat berpuasa besok hari Kamis sunah karena Allah Ta'ala.'
3. Niat Puasa Qadha Ramadan
Puasa qadha Ramadan tetap boleh dan bahkan dianjurkan untuk segera ditunaikan, termasuk jika dilakukan setelah Nisfu Syaban.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."
Jenis Puasa yang Tidak Dianjurkan Setelah Nisfu Syaban
Secara umum, puasa yang tidak dianjurkan adalah puasa sunnah yang baru mulai dilakukan setelah pertengahan bulan Syaban, terutama bagi orang yang sebelumnya tidak terbiasa menjalankan puasa sunnah.
Puasa jenis ini dinilai kurang dianjurkan karena dilakukan sangat dekat dengan datangnya bulan Ramadan, sementara orang tersebut tidak memiliki kebiasaan puasa sebelumnya.
Mengutip buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan: Panduan Lengkap Menyambut Bulan Ramadhan dari Sebelum Ramadhan Sampai Setelahnya karya Abu Maryam Kautsar Amru, dijelaskan bahwa terdapat larangan mengerjakan puasa di bulan Syaban ketika waktunya sudah sangat dekat dengan masuknya bulan Ramadan. Oleh karena itu, puasa pada akhir bulan Syaban, yaitu satu atau dua hari sebelum Ramadan, tidak dianjurkan untuk dilakukan.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa puasa pada tanggal 29 atau 30 Syaban termasuk puasa yang tidak dianjurkan, kecuali bagi orang yang memang sudah memiliki kebiasaan berpuasa.
Tujuan dari anjuran ini adalah agar tidak terjadi pencampuran antara puasa sunnah di bulan Syaban dengan puasa wajib di bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA berikut ini,
"Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa." (HR Muslim dan Bukhari)
Dalam hadits lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda,
"Jika telah memasuki setengah akhir bulan Syaban, maka janganlah berpuasa sehingga datang bulan Ramadan." (HR Ibnu Majah)
Dengan demikian, orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sunnah sebaiknya menghindari memulai puasa setelah Nisfu Syaban, terutama ketika sudah mendekati awal bulan Ramadan.
Dalil tentang Anjuran Puasa Sunnah Syaban Menurut Rasulullah SAW
Mengutip buku Keagungan Rajab & Sya'ban karya Abdul Manan bin Hj. Muhammad Sobari, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan puasa sunnah di bulan Syaban dengan pembagian waktu tertentu. Rasulullah SAW bersabda,
"Siapa (orang) yang berpuasa 3 hari sejak awal Syaban dan 3 hari di pertengahannya kemudian 3 hari di akhirnya niscaya Allah menuliskan baginya 70 pahala para Nabi dan dia diberi pahala sama dengan orang yang beribadah kepada Allah selama 70 tahun dan sekiranya mati, di tahun itu akan menjadi mati syahid."
Puasa Senin Kamis setelah Nisfu Syaban Apakah Diperbolehkan?
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang telah dijelaskan sebelumnya, puasa yang dilakukan setelah Nisfu Syaban tidak dihukumi makruh apabila puasa tersebut merupakan lanjutan dari puasa yang sudah dikerjakan sebelumnya, meskipun baru satu hari.
Selain itu, puasa setelah Nisfu Syaban juga tetap diperbolehkan bagi orang yang memang sudah memiliki kebiasaan menjalankan puasa sunnah.
Oleh karena itu, umat Islam yang terbiasa menjalankan puasa sunnah Senin dan Kamis tetap boleh melaksanakan puasa tersebut, meskipun sudah memasuki paruh akhir bulan Syaban.
Bolehkah Puasa Qadha Ramadan setelah Nisfu Syaban?
Puasa yang dilakukan setelah Nisfu Syaban tidak dihukumi makruh jika tujuannya untuk menunaikan kewajiban. Misalnya, mengganti puasa Ramadan yang masih tertinggal atau melaksanakan puasa nazar.
Bahkan, untuk puasa qadha Ramadan dan puasa nazar, hukumnya wajib, karena kewajiban tersebut harus ditunaikan sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya. Oleh sebab itu, siapa pun yang masih memiliki tanggungan puasa dianjurkan untuk segera mengqadhanya, meskipun dilakukan setelah Nisfu Syaban.
Puasa qadha Ramadan sendiri dapat dikerjakan sejak bulan Ramadan berakhir hingga menjelang akhir bulan Syaban. Hal ini dijelaskan dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH Muhammad Habibillah dan diperkuat oleh hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA berikut ini,
"Terkadang aku masih memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadan, dan aku baru dapat melaksanakannya pada bulan Syaban karena kesibukan mendampingi Rasulullah SAW."
Puasa qadha Ramadan boleh dilakukan secara berurutan maupun terpisah pada hari yang berbeda. Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT untuk mengganti puasa di hari lain di luar bulan Ramadan tanpa syarat harus dilakukan secara berturut-turut.
Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan untuk menyegerakan qadha puasa Ramadan, karena menunaikan kewajiban lebih awal merupakan amalan yang lebih utama.
Demikian penjelasan hukum puasa setelah Nisfu Syaban menurut ulama fikih. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Syafi'i melarang memulai puasa sunnah baru setelah pertengahan bulan Syaban, kecuali bagi orang yang sudah memiliki kebiasaan puasa sebelumnya.
Sementara itu, mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban. Adapun puasa qadha Ramadan tetap wajib dan sah dilakukan kapan pun sebelum masuk bulan Ramadan.
Baca juga: Bolehkah Ziarah Kubur Saat Nisfu Syaban? |
