Suami Menikah Lagi secara Siri Tanpa Memberi Tahu Istri, Bagaimana Hukumnya?

Suami Menikah Lagi secara Siri Tanpa Memberi Tahu Istri, Bagaimana Hukumnya?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 02 Okt 2026 17:00 WIB
National wedding. Bride and groom. Wedding muslim couple during the marriage ceremony. Muslim marriage
Ilustrasi nikah siri. Foto: Getty Images/iStockphoto/Vershinin
Jakarta -

Menikah secara siri banyak dilakukan masyarakat, khususnya di Indonesia. Pernikahan ini sebetulnya sah secara agama, namun tidak tercatat secara resmi di hadapan negara.

Menurut buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri karya Yani C Lesar, nikah siri berlangsung secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Praktik nikah siri sebetulnya sudah ada sejak zaman Umar bin Khattab RA.

Melalui sebuah riwayat, dia berkata:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah nikah siri, saya tidak membolehkannya. Sekiranya saya menemukannya, niscaya saya akan merajamnya." (HR Imam Malik)

Pengertian nikah siri sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu as-sirr dengan arti disembunyikan atau dirahasiakan. Secara istilah, nikah siri adalah perkawinan yang tidak diumumkan kepada publik atau tidak disaksikan oleh orang banyak.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari buku Manajemen Pernikahan Syariah yang ditulis Hamdan Firmansyah, terdapat empat pihak yang mengetahui pernikahan siri yaitu suami, wali, saksi dan istri.

Meski dilakukan secara diam-diam, muslim yang ingin menikah secara siri namun sudah memiliki istri sudah sepantasnya memberitahu istri pertama terlebih dahulu. Lalu, bagaimana jika suami nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama?

Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama

Menikahi wanita lain secara siri tanpa memberi tahu istri pertama termasuk ke dalam tindakan ilegal. Diterangkan dalam buku Katakan Tidak Pada Poligami susunan KH Abdul H, tindakan ini menciptakan lubang hitam hukum karena hak-hak perempuan dan wanita bisa hilang tanpa bekas.

Nikah siri seperti itu merugikan pelaku serta pihak yang terlibat. Umumnya, pernikahan siri dilakukan dengan wali dan dua saksi. Jika istri pertama tidak diberitahu dengan alasan tertentu maka bisa timbul pertanyaan.

Menurut buku Hukum Keluarga yang disusun Dr Misno, poligami yang diwarnai dengan modus nikah di bawah tangan tanpa izin istri pertama bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam perkawinan. Terkait hal ini diatur dalam Undang-Undang.

Di Indonesia, hukum perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi orang Islam serta PP No.10 tahun 1983 bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketiga peraturan hukum yang disebutkan itu dalam beberapa pasalnya menyebutkan salah satu syarat yang harus dipenuhi suami yang akan berpoligami adalah persetujuan istri.

Nikah Siri Diperbolehkan, tetapi Menikah Secara Resmi Lebih Baik

Meski nikah siri diperbolehkan dalam agama, menikah secara resmi dinilai lebih baik. Menurut KH Yahya Zainul Ma'arif, pernikahan memiliki beban kewajiban dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

"Kami imbau kepada wanita agar sebisa mungkin harus ada surat nikahnya. Resmi," ujar Buya Yahya --sapaan akrabnya-- dalam ceramah yang disiarkan di YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.

Menurutnya, tanggung jawab dalam pernikahan tak hanya sekadar nafkah melainkan juga pendidikan dan keadilan.

"Ada beban tanggung jawab. Bukan tanggung jawab urusan nafkah saja. Di sana ada pendidikan yang harus diberikan, harus ada keadilan yang harus diberikan dalam menikah," sambung Buya Yahya.

MUI Haramkan Nikah Siri

Meski nikah siri sah secara agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkannya. Bukan tanpa alasan, mereka menilai praktik nikah siri menimbulkan banyak kerugian pada pihak perempuan.

"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain," ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis yang dilansir dari situs resmi MUI, Jumat (2/10/2026).

Kiai Cholil menyarankan masyarakat menghindari menikah secara siri dan memilih pernikahan yang tercatat resmi di negara.

Kerugian Nikah Siri bagi Perempuan dan Anak

Ada beberapa kerugian bagi perempuan dan anaknya dari pernikahan siri. Berikut penjelasannya yang dinukil dari buku Kompilasi Hukum Islam terbitan Kementerian Agama RI dan Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional oleh Ghufron Maksum dkk.

  1. Tidak berhak mendapat nafkah secara hukum jika suaminya menelantarkan
  2. Tidak berhak atas harta gono-gini jika berpisah
  3. Tidak berhak atas warisan dari suami jika suaminya meninggal dunia
  4. Anak yang lahir dari pernikahan siri akan mengalami kesulitan mengurus akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayahnya
  5. Tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan di KUA atau Dukcapil
  6. Sulit membuktikan status pernikahan dalam kasus perceraian atau perselisihan hukum
  7. Hak-hak istri tidak terjamin
  8. Tidak memiliki perlindungan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena status pernikahannya tidak tercatat
  9. Status anak menjadi tidak jelas



(aeb/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads