Umat Islam telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, menjadi tanda bahwa bulan suci Ramadan semakin dekat. Meski begitu, masih ada umat Islam yang memiliki utang puasa dan belum sempat melakukan puasa qadha. Di sisi lain, terdapat hadits mengenai larangan berpuasa setelah Nisfu Syaban.
Lantas, bolehkah puasa qadha setelah Nisfu Syaban? Kepastian hukum mengenai hal ini menjadi sangat penting agar umat Islam tidak melanggar syariat sekaligus tidak membiarkan utang puasa menumpuk. Berikut penjelasannya.
Bolehkah Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban?
Terkait dengan kebolehan puasa qadha setelah Nisfu Syaban harus melihat dari hukum melaksanakan puasa pada paruh kedua bulan Syaban yakni tanggal 16 hingga akhir Syaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan berpuasa setelah Nisfu Syaban merujuk pada hadits Rasulullah SAW sebagaimana dikutip dari laman MUI berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
Artinya: Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa!" (HR at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam menafsirkan hadits tersebut. Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan jumhur ulama selain mazhab Syafi'i berpendapat boleh berpuasa di separuh akhir bulan Syaban dan menilai hadits di atas lemah.
Sementara Imam Syafi'i sebagaimana dijelaskan dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab oleh Dr. Thariq Muhammad Suwaidan, berpendapat puasa setelah Nisfu Syaban hukumnya makruh. Puasa diperbolehkan jika ada sebab yang mewajibkan untuk melakukannya, seperti nazar atau kebiasan melakukan puasa.
Melihat penjelasan di atas, puasa qadha tetap diperbolehkan karena hukumnya wajib. Larangan berpuasa pada separuh kedua bulan Syaban hanya berlaku untuk puasa sunnah.
Lebih lanjut, dijelaskan dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan oleh Abu Maryam Kautsar Amru, bulan Syaban menjadi batas akhir untuk puasa qadha sebelum datangnya Ramadan. Maka, seseorang yang memiliki utang puasa sebaiknya segera melunasinya.
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمِمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: Dari Abu Salamah berkata, Aku mendengar Aisyah RA berkata: "Aku berutang puasa Ramadan dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali pada bulan Syaban". Yahya berkata: "Karena dia sibuk dengan (mengurusi) Nabi atau sibuk karena senantiasa bersama (mengiringi kesibukan) Nabi SAW." (HR Bukhari)
Kapan Batas Waktu Puasa Qadha?
Ulama sepakat puasa qadha hukumnya wajib dan dapat dilakukan setelah Ramadan hingga sebelum masuk Ramadan tahun berikutnya. Apabila seseorang batal puasa dikarenakan uzur syar'i, maka dia wajib puasa qadha setelah uzur tersebut hilang, sekalipun setelah berlalu beberapa Ramadan dan tidak dikenakan apa-apa selain puasa qadha.
Lain halnya jika jika telah berakhir Ramadan, kemudian mengundur-ngundur waktu qadha hingga masuk Ramadan selanjutnya, maka selain dikenakan kewajiban puasa qadha, juga dikenakan fidyah untuk setiap harinya.
Niat Puasa Qadha di Bulan Syaban
Dinukil dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin, berikut bacaan niat qadha di bulan Syaban:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Kata-kata Nisfu Syaban 2026 Singkat Penuh Doa, Harapan, dan Ampunan
Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan yang Tidak Diketahui Pemiliknya
Bolehkah Puasa Tanpa Sahur? Ini Penjelasan dan Hukumnya