Puasa mutih adalah salah satu bentuk laku spiritual yang kerap dijalani oleh sebagian orang di Indonesia, terutama dalam tradisi kejawen dan budaya lokal. Praktik ini biasanya dilakukan dengan cara membatasi makanan tertentu sebagai bentuk pengendalian diri dan latihan batin.
Puasa mutih sering dijalani dengan tujuan untuk membersihkan diri, baik secara lahir maupun batin, serta melatih diri dalam menahan hawa nafsu. Selain itu, puasa ini juga kerap dilakukan oleh orang yang memiliki hajat tertentu, seperti mengharapkan kelancaran urusan, ketenangan batin, atau tujuan spiritual lainnya.
Baca juga: Mengapa Nabi Muhammad Melakukan Puasa Senin? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski cukup populer di tengah masyarakat, tidak sedikit yang mempertanyakan bagaimana puasa mutih jika ditinjau dari sudut pandang agama. Lantas, bagaimana hukum puasa mutih dalam Islam dan apakah selaras dengan ajaran syariat?
Puasa Mutih Adalah Laku Spiritual Jawa
Berdasarkan buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya karya Khalifa Zain Nasrullah, puasa mutih merupakan salah satu bentuk ritual yang dikenal dan kerap dijalani oleh masyarakat Jawa. Praktik ini telah lama menjadi bagian dari tradisi spiritual yang berkembang di tengah masyarakat.
Secara umum, terdapat dua jenis puasa mutih yang biasa dilakukan oleh sebagian kalangan tertentu. Jenis pertama dilakukan dari terbit fajar hingga matahari terbenam, sedangkan jenis kedua dijalani secara penuh selama 24 jam tanpa jeda.
Dalam puasa mutih dari fajar hingga magrib, pelakunya hanya diperbolehkan berbuka dengan nasi putih dan air putih. Berbeda dengan puasa mutih seharian penuh, seseorang akan menahan lapar dan haus selama 24 jam, bahkan ada yang melakukannya hingga dua hari berturut-turut.
Meski berbeda dari sisi durasi, kedua jenis puasa mutih tersebut memiliki kesamaan dalam hal makanan berbuka, yakni hanya nasi putih dan air putih. Hal ini juga ditegaskan dalam buku Laku Prihatin: Seni Hidup Bahagia Orang Jawa karya Iman Budhi Santosa, yang menyebutkan bahwa pelaku puasa mutih tidak diperkenankan mengonsumsi makanan selain nasi putih.
Tak hanya itu, sebagian orang juga menghindari konsumsi sayur, garam, kopi, maupun teh selama menjalani puasa mutih. Karena tergolong laku prihatin yang berat, puasa mutih umumnya hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja.
Hukum Puasa Mutih dalam Islam
Merujuk pada buku Sejarah Kesultanan Melayu Sanggau karya Dr. Abang Ishar AY, puasa mutih disebutkan biasanya dijalani dalam kurun waktu 40 hari. Praktik ini dikenal sebagai bagian dari tradisi laku spiritual tertentu di masyarakat.
Puasa mutih merupakan bentuk puasa yang tidak termasuk dalam ketentuan ibadah puasa sebagaimana diatur dalam Islam. Tujuannya lebih pada mengosongkan perut agar tidak terlalu kenyang maupun lapar, sementara dalam syariat tidak ditemukan anjuran maupun penjelasan khusus mengenai puasa mutih.
Baik dalam Al-Qur'an maupun hadits Rasulullah SAW, tidak terdapat dalil yang secara tegas menerangkan tentang praktik puasa mutih. Karena itu, puasa ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam ajaran Islam.
Menurut Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul Hukum Puasa Pati Geni dan Mutih dalam Islam, Bolehkah? hukum puasa mutih sangat bergantung pada niat orang yang menjalankannya.
"Kalau niatnya untuk niru agama lain tentu sebuah kesalahan," kata Buya Yahya. detikHikmah telah mendapat izin mengutip ceramah dalam channel YouTube Al-Bahjah TV.
Sehingga, menurut Buya Yahya, puasa mutih tidak dibenarkan apabila dilakukan dengan tujuan meniru ritual agama lain.
Namun, Buya Yahya menjelaskan bahwa puasa mutih bisa dianggap sah apabila diniatkan untuk melawan hawa nafsu. Ia menyatakan secara langsung, "Kalau tujuannya adalah untuk melawan hawa nafsu... untuk merangi hawa nafsu ya sah," selama puasanya tetap memenuhi rukun dan syarat puasa dalam Islam.
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan puasa mutih tidak memiliki status kesunnahan dan tidak ada keutamaan khusus di dalamnya.
Baca juga: Hukum Puasa dalam Keadaan Junub, Apakah Sah? |
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Deal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Kritik Keras
Waketum MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
Hilal Tak Terlihat di RI, Awal Puasa Ramadan 2026 Tak Serentak