Hukum Puasa dalam Keadaan Junub, Apakah Sah?

Hukum Puasa dalam Keadaan Junub, Apakah Sah?

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Senin, 26 Jan 2026 14:05 WIB
Hukum Puasa dalam Keadaan Junub, Apakah Sah?
Ilustrasi suami istri dalam keadaan junub. Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Jakarta -

Puasa adalah salah satu ibadah wajib dalam Islam yang memiliki ketentuan khusus. Dalam pelaksanaannya, kondisi fisik dan keadaan suci seseorang menjadi hal yang perlu diperhatikan agar ibadah puasa dapat dijalankan sesuai syariat.

Keadaan junub termasuk salah satu kondisi yang dibahas dalam fikih puasa karena berkaitan dengan status kesucian seseorang ketika memasuki waktu puasa. Oleh karena itu, pembahasan mengenai puasa dalam keadaan junub perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan Ulama tentang Puasa dalam Keadaan Junub

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) menjelaskan perbedaan antara keadaan junub dan perbuatan yang membatalkan puasa.

Menurutnya, salah satu hal yang secara jelas membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri dengan sengaja pada siang hari setelah terbit fajar. Perbuatan tersebut secara langsung membatalkan puasa karena dilakukan dengan kesadaran penuh di waktu yang telah ditentukan untuk menahan diri.

ADVERTISEMENT

Apabila hubungan suami istri dilakukan tanpa unsur kesengajaan seperti lupa, kata Buya Yahya, maka puasa tersebut tetap dinyatakan sah. Dalam kondisi ini, seseorang hanya diwajibkan untuk mandi junub tanpa perlu mengqadha puasanya. Sehingga, unsur kesengajaan menjadi faktor dalam menentukan sah atau tidaknya puasa.

Buya Yahya juga menjelaskan kondisi seseorang yang berhubungan suami istri di waktu sahur dan selesai tepat saat azan subuh berkumandang, sementara ia belum sempat mandi junub. Dalam keadaan tersebut, puasa tetap sah meskipun orang tersebut masih berada dalam keadaan junub ketika waktu subuh tiba. Kewajiban yang harus dilakukan hanyalah mandi junub agar dapat melaksanakan ibadah salat, bukan untuk mengesahkan puasanya.

"Kalau waktu sahur suaminya malas sahur makan, aku sahur kamu saja, kemudian saat berhubungan suami istri, tau taunya baru selesai belum sempat makan keburu azan, belum sempat mandi, puasanya sah, tinggal mandi saja, gak papa, dan tidak wajib dia mandi saat itu," terang Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal youtube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Menurut penjelasan tersebut, keadaan junub tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah hubungan suami istri yang dilakukan secara sengaja di siang hari setelah terbit fajar.

Masih berkaitan dengan keadaan junub, Buya Yahya juga menjelaskan keluarnya mani karena mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mimpi basah terjadi di luar kehendak dan tidak disertai unsur kesengajaan.

Apabila seseorang mengalami mimpi basah saat tidur siang hari dan mendapati keluarnya mani setelah terbangun, puasanya tetap sah. Kewajiban yang harus dilakukan hanyalah mandi junub agar dapat melaksanakan ibadah salat.

"Kemudian jika ada orang mimpi basah keluar mani, tidak batal puasanya, karena tidak sengaja, lagi tidur di siang hari, tiba-tiba mimpi basah, dilihat ada air mani, tidak batal puasanya," jelas Buya Yahya.

Oleh karena itu, seseorang yang memasuki waktu puasa dalam keadaan junub tetap dapat melanjutkan puasanya selama tidak melakukan perbuatan yang secara syariat membatalkan puasa. Namun, ia wajib bersuci untuk bisa menjalankan salat.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads