Puasa adalah salah satu ibadah wajib dalam Islam yang memiliki ketentuan khusus. Dalam pelaksanaannya, kondisi fisik dan keadaan suci seseorang menjadi hal yang perlu diperhatikan agar ibadah puasa dapat dijalankan sesuai syariat.
Keadaan junub termasuk salah satu kondisi yang dibahas dalam fikih puasa karena berkaitan dengan status kesucian seseorang ketika memasuki waktu puasa. Oleh karena itu, pembahasan mengenai puasa dalam keadaan junub perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan Ulama tentang Puasa dalam Keadaan Junub
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) menjelaskan perbedaan antara keadaan junub dan perbuatan yang membatalkan puasa.
Menurutnya, salah satu hal yang secara jelas membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri dengan sengaja pada siang hari setelah terbit fajar. Perbuatan tersebut secara langsung membatalkan puasa karena dilakukan dengan kesadaran penuh di waktu yang telah ditentukan untuk menahan diri.
Apabila hubungan suami istri dilakukan tanpa unsur kesengajaan seperti lupa, kata Buya Yahya, maka puasa tersebut tetap dinyatakan sah. Dalam kondisi ini, seseorang hanya diwajibkan untuk mandi junub tanpa perlu mengqadha puasanya. Sehingga, unsur kesengajaan menjadi faktor dalam menentukan sah atau tidaknya puasa.
Buya Yahya juga menjelaskan kondisi seseorang yang berhubungan suami istri di waktu sahur dan selesai tepat saat azan subuh berkumandang, sementara ia belum sempat mandi junub. Dalam keadaan tersebut, puasa tetap sah meskipun orang tersebut masih berada dalam keadaan junub ketika waktu subuh tiba. Kewajiban yang harus dilakukan hanyalah mandi junub agar dapat melaksanakan ibadah salat, bukan untuk mengesahkan puasanya.
"Kalau waktu sahur suaminya malas sahur makan, aku sahur kamu saja, kemudian saat berhubungan suami istri, tau taunya baru selesai belum sempat makan keburu azan, belum sempat mandi, puasanya sah, tinggal mandi saja, gak papa, dan tidak wajib dia mandi saat itu," terang Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal youtube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.
Menurut penjelasan tersebut, keadaan junub tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah hubungan suami istri yang dilakukan secara sengaja di siang hari setelah terbit fajar.
Masih berkaitan dengan keadaan junub, Buya Yahya juga menjelaskan keluarnya mani karena mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mimpi basah terjadi di luar kehendak dan tidak disertai unsur kesengajaan.
Apabila seseorang mengalami mimpi basah saat tidur siang hari dan mendapati keluarnya mani setelah terbangun, puasanya tetap sah. Kewajiban yang harus dilakukan hanyalah mandi junub agar dapat melaksanakan ibadah salat.
"Kemudian jika ada orang mimpi basah keluar mani, tidak batal puasanya, karena tidak sengaja, lagi tidur di siang hari, tiba-tiba mimpi basah, dilihat ada air mani, tidak batal puasanya," jelas Buya Yahya.
Oleh karena itu, seseorang yang memasuki waktu puasa dalam keadaan junub tetap dapat melanjutkan puasanya selama tidak melakukan perbuatan yang secara syariat membatalkan puasa. Namun, ia wajib bersuci untuk bisa menjalankan salat.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Deal Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Kritik Keras
Israel Serang Gaza dengan Senjata Pemusnah Tubuh, MUI Pertanyakan Peran Board of Peace
Hilal Tak Terlihat di RI, Awal Puasa Ramadan 2026 Tak Serentak