Suami Tidak Bekerja, Bagaimana Sikap Istri dalam Islam?

Suami Tidak Bekerja, Bagaimana Sikap Istri dalam Islam?

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Jumat, 23 Jan 2026 14:51 WIB
Suami Tidak Bekerja, Bagaimana Sikap Istri dalam Islam?
Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: Getty Images/ProfessionalStudioImages
Jakarta -

Islam menjelaskan rumah tangga dibangun atas prinsip tanggung jawab dan kerja sama antara suami dan istri demi terwujudnya sakinah, mawaddah, dan rahmah. Salah satunya dengan adanya peran jelas antara suami dan istri.

Pembagian peran dalam keluarga tidak bertujuan meninggikan salah satu pihak, melainkan memastikan kehidupan rumah tangga berjalan seimbang sesuai tuntunan syariat. Salah satu tanggung jawab utama yang ditegaskan dalam Islam adalah kewajiban suami dalam memberikan nafkah kepada keluarganya.

Namun dalam realitasnya, tidak semua rumah tangga berjalan sesuai ketentuan tersebut. Persoalan suami yang tidak bekerja kerap memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sikap istri yang tepat menurut ajaran Islam. Secara normatif, kewajiban nafkah berada pada suami, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 233,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Wal-wālidātu yurḍi'na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā'ah(ta), wa 'alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus'ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa 'alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa'in arādā fiṣālan 'an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa 'alaihimā, wa in arattum an tastarḍi'ū aulādakum falā junāḥa 'alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma'rūf(i), wattaqullāha wa'lamū annallāha bimā ta'malūna baṣīr(un).

ADVERTISEMENT

Artinya: Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqarah ayat 233)

Sikap Istri Apabila Suami Tidak Bekerja dan Tidak Memberi Nafkah

Dalam Islam, persoalan suami yang tidak bekerja dan tidak memberi nafkah tidak bisa dilihat secara hitam putih. Setiap rumah tangga memiliki kondisi yang berbeda, sehingga penilaiannya harus dilakukan dengan adil dan bijaksana. Hal inilah yang ditekankan oleh Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Yahya Zainul Ma'arif).

Buya Yahya menjelaskan bahwa secara normal, seorang suami yang memiliki kemampuan finansial wajib menunaikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Apabila suami mampu tetapi sengaja tidak memberi nafkah, bahkan justru membebani istri, maka sikap tersebut termasuk perbuatan zalim dan bertentangan dengan amanah dalam rumah tangga.

"Orang normal, suami cukup, istri cukup maka suami yang sangat cukup ini biasa ngasih nafkah, kalau gak ngasih nafkah gila dia, masa anaknya enggak dikasih makan, mana ada orang lebih jahat dari dia, dia punya rezeki enggak ngasih nafkah pasti dia gila, apalagi merongrong istrinya, wah ini kalah sama kerbau," tegas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal youtube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa kondisi ini tidak boleh disamakan dengan suami yang memang benar-benar tidak mampu. Ada laki-laki yang kehilangan pekerjaan karena bangkrut, tertipu, atau berada dalam keadaan sulit yang tidak disengaja. Dalam situasi seperti ini, istri tidak seharusnya terburu-buru memvonis atau memarahi suami, melainkan memahami sebab ketidakmampuannya terlebih dahulu.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengisahkan contoh yang terjadi di masa Rasulullah SAW. Seorang perempuan mengadu bahwa suaminya tidak memberi nafkah karena tidak memiliki pekerjaan dan usaha. Rasulullah kemudian menjelaskan bahwa jika suami benar-benar tidak mampu menafkahi, maka istri memiliki hak untuk meminta cerai, karena urusan makan dan kebutuhan hidup tidak bisa ditunda.

"Suamimu tidak bisa bernafkah sama sekali, maka seorang istri boleh minta cerai, nah boleh minta cerai karena apa, urusan makan enggak bisa ditunda, sayang makannya minggu depan aja ya, enggak ada, biar saja pisah, lalu dia menikah, mungkin dengan suami yang bakal memuliakan dia," terang Buya Yahya.

Meski demikian, Rasulullah juga memberikan pilihan lain yang lebih mulia. Jika istri memilih tetap bersama suami dan mencukupi kebutuhan keluarga karena ketidakmampuan suami, maka ia akan mendapatkan pahala yang berlipat-lipat di sisi Allah SWT.

"Kau yang mencukupinya, karena suamimu juga karena tidak mampu mencari rezeki, kau yang mencukupi maka saat itu kau mendapatkan pahala berlipat-lipat, pahala sedekah menyenangkan suami, silaturahmi ke anak, " jelas Buya Yahya mengutip makna hadits tersebut.

Perempuan dalam kisah itu pun memilih opsi kedua. Ia memilih bertahan, mencukupi kebutuhan keluarga, dan mengharap pahala dari Allah SWT. Rasulullah SAW memuji pilihannya dan menyebutnya sebagai keputusan yang benar. Dari kisah ini, Buya Yahya menekankan bahwa kecerdasan seorang istri terletak pada kemampuannya membaca kondisi suami dengan jujur dan adil.

Namun, Buya Yahya memberi penegasan keras terhadap suami yang tidak bekerja karena malas atau sengaja berpangku tangan. Jika seorang suami sehat, mampu, tetapi enggan berusaha dan justru membebani istri, maka sikap tersebut tidak bisa ditoleransi dan merupakan bentuk kedzaliman dalam rumah tangga.

Dalam konteks ini, peran istri bekerja atau berkarier diperbolehkan dalam Islam dengan sejumlah syarat. Di antaranya adalah adanya izin dari suami, pekerjaan yang halal dan terhormat, tidak meninggalkan kewajiban utama dalam rumah tangga, serta tidak melahirkan sikap sombong atau merasa lebih tinggi dari suami.

Buya Yahya mengingatkan bahwa kelebihan rezeki pada istri seharusnya menumbuhkan sikap tawaduk dan kelembutan, bukan menjadi alasan untuk meremehkan suami atau mudah meminta cerai. Rumah tangga yang indah, menurut beliau, adalah rumah tangga yang saling melengkapi dalam kondisi lapang maupun sempit.

Pada akhirnya, sikap istri ketika suami tidak bekerja harus didasarkan pada kejujuran menilai keadaan, kesabaran, serta ketakwaan kepada Allah. Islam tidak menutup pintu keadilan bagi istri, tetapi juga membuka pintu pahala besar bagi perempuan yang memilih bertahan dan berjuang bersama suaminya dalam keterbatasan.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads