Ayah berkewajiban menafkahi istri dan anaknya. Sebagai kepala keluarga, ini menjadi tugas ayah terhadap orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 233,
... وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ ...
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "...Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. (ma'ruf)..."
Kemudian, terkait kewajiban menafkahi juga dijelaskan dalam surah An Nisa ayat 34.
... اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ
Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya..."
Kemudian diterangkan dalam buku Didiklah Anakmu Ala Rasulullah karya Ukasyah Habibu Ahmad, orang tua terutama ayah dituntut mencari nafkah untuk anaknya secara adil. Maksud dari adil yaitu menyesuaikan dengan kebutuhan si anak.
Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Hindun binti 'Utbah RA, "Ambillah secukupnya untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik dan wajar (ma'ruf)." (HR Bukhari dan Muslim)
Lantas, sampai kapan ayah wajib menafkahi anaknya?
Sampai Kapan Ayah Wajib Menafkahi Anaknya?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Dr Yusup Hidayat S Ag M H mengatakan ketentuan ayah menafkahi anak perempuan dan laki-laki berbeda. Bagi anak perempuan, ayah wajib menafkahi sampai anaknya memiliki suami sedangkan anak laki-laki dinafkahi sampai ia sudah bekerja dan bisa menanggung kebutuhannya sendiri.
"Anak perempuan itu seorang ayah memberikan nafkah kepada dia sampai dia diambil tanggung jawabnya oleh suaminya, tetapi kalau dia (anak laki-laki) sudah bisa mencari (nafkah) sendiri sudah dewasa maka anak laki-laki bertanggung jawab pada dirinya sendiri," katanya dalam wawancara bersama 20Detik, dikutip Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, Buya Yahya melalui ceramahnya menyebut sebetulnya ayah wajib menafkahi anaknya sampai ia baligh. Namun, karena anak yang sudah baligh masih sekolah dan belum bekerja maka dianggap lemah sehingga kewajiban ayah menafkahinya masih berjalan. Ia menegaskan tidak masalah terkait hal ini karena ayah diibaratkan memberi pertolongan kepada sang anak untuk mewujudkan harapan agar menjadi anak yang sukses.
"Lalu kenapa kok kita masih memberi (nafkah) anak kita yang sudah akil baligh? Jawabannya adalah karena anak kita disaat akil baligh dia masih lemah, masih kita suruh sekolah dan sebagainya. Maka kita memberikan pertolongan kepada anak tersebut mewujudkan cita-cita kita, harapan kita agar dia menjadi anak yang sukses," ujarnya dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.
Kemudian diterangkan dalam buku Fikih Sosial Tuntunan dan Etika Hidup Bermasyarakat karya Abdul Aziz ibn Fauzan ibn Shalih, jika anak sudah dewasa tetapi dalam keadaan susah maka ayah tetap wajib menafkahinya. Lain halnya jika anak tersebut berkecukupan atau kaya raya sehingga kewajiban ayahnya menafkahi sudah gugur.
Wallahu a'lam.
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
Israel Kembali Serang Gaza setelah Gabung Dewan Perdamaian, 31 Warga Tewas
Kerjanya Meletihkan, Honor Petugas Haji 2026 Bisa Tembus Rp1 Juta per Hari
Kata-kata Nisfu Syaban 2026 Singkat Penuh Doa, Harapan, dan Ampunan