Dalam ajaran Islam, menikah merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan mulia. Ikatan suci ini dianggap sah apabila dilaksanakan melalui akad nikah, yaitu prosesi ijab dan kabul yang di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Namun, seiring pesatnya perkembangan teknologi, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Bolehkah akad nikah dilakukan secara online? Mengingat saat ini komunikasi jarak jauh melalui video call sudah menjadi hal lumrah.
Rukun Nikah
Sebelum membahas mengenai aspek teknologi, kita perlu memahami rukun nikah. Dalam melangsungkan pernikahan, terdapat rukun-rukun yang wajib dipenuhi agar akad menjadi sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada buku Ensiklopedi Fiqih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, berikut adalah perbedaan pandangan empat mazhab besar mengenai rukun nikah:
- Mazhab Al-Hanafiyah: Hanya menetapkan satu rukun utama, yakni ijab kabul (akad).
- Mazhab Al-Malikiyah: Menetapkan tiga rukun, yaitu mempelai (pria & wanita), wali, dan ijab kabul.
- Mazhab As-Syafi'iyah: Menyebutkan empat rukun yang terdiri dari suami istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul.
- Mazhab Al-Hanabilah: Berpendapat ada tiga rukun, yakni ijab, kabul, dan suami-istri.
Secara lebih detail, berikut adalah penjelasan masing-masing rukun tersebut:
1. Calon Mempelai Pria
Mayoritas mazhab (kecuali Al-Hanafiyah) memasukkan keberadaan suami atau calon mempelai pria sebagai rukun nikah. Syaratnya, pria tersebut harus memenuhi kriteria syar'i yang sah untuk melangsungkan pernikahan.
2. Calon Mempelai Wanita
Selaras dengan poin pertama, tiga mazhab juga mewajibkan adanya calon istri sebagai rukun nikah. Mempelai wanita pun harus memenuhi segala ketentuan hukum Islam agar dapat dinikahi secara sah.
3. Wali Nikah
Mayoritas ulama (jumhur), termasuk dari kalangan Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah, bersepakat bahwa kehadiran wali merupakan pilar penting yang masuk dalam rukun pernikahan.
4. Kehadiran Saksi
Kelompok jumhur ulama (Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah) menegaskan bahwa saksi adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Hal ini didasari oleh hadits riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi yang berbunyi: "Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil."
5. Shigat (Ijab Kabul)
Ijab kabul merupakan pernyataan ikrar yang diucapkan oleh wali dan mempelai pria. Syarat utama shigat adalah harus diniatkan untuk hubungan selamanya (permanen) dan tidak sah jika akad tersebut dibatasi oleh jangka waktu tertentu (kontrak).
Hukum Nikah Online Menurut Fatwa MUI
Menanggapi fenomena pernikahan jarak jauh, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VII telah mengeluarkan fatwa resmi terkait pernikahan online. Mengutip laman MUI, akad nikah secara online dinyatakan sah jika memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
1. Terpenuhinya Syarat Ijab Kabul
Akad harus dilaksanakan dalam ittihadul majlis (berada dalam satu majelis), diucapkan dengan lafaz yang sharih (jelas), dan dilakukan dengan ittishal (kesinambungan langsung antara ijab dan kabul tanpa jeda).
2. Opsi Mewakilkan (Tawkil)
Apabila calon mempelai pria dan wali nikah perempuan tidak bisa berada dalam satu lokasi fisik, solusi utama yang ditawarkan adalah dengan cara mewakilkan (tawkil) kepada orang lain di lokasi tersebut.
3. Syarat Teknis Nikah Online
Jika para pihak tidak bisa hadir secara fisik dan tidak melakukan tawkil, maka nikah online dapat dilakukan dengan indikator pemenuhan ittihadul majelis sebagai berikut:
- Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua saksi wajib terhubung melalui jejaring virtual audio visual (suara dan gambar).
- Prosesi berlangsung secara real time (waktu yang sama).
- Adanya jaminan kepastian mengenai kebenaran keberadaan dan identitas para pihak.
Kapan Nikah Online Menjadi Tidak Sah?
Pernikahan online hukumnya menjadi tidak sah apabila tidak memenuhi syarat audio visual, real time, atau tidak adanya kepastian identitas para pihak sebagaimana poin di atas.
Meskipun dilakukan secara online, pernikahan tersebut wajib dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA) agar memiliki legalitas hukum di Indonesia.
Namun, perlu diingat bahwa kehadiran langsung secara fisik tetap jauh lebih diutamakan. Prosesi tatap muka memberikan nuansa yang lebih khidmat, penuh keberkahan, dan menciptakan kesan mendalam bagi momen sakral sekali seumur hidup ini. Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Arab Saudi Tidak Jadikan Isra Miraj Hari Libur Nasional, Ini Alasannya!
Ilmuwan Temukan Bukti Hajar Aswad Bukan Berasal dari Bumi
Kalender 2026: Jadwal Puasa Wajib dan Sunnah Sepanjang Tahun