Bolehkah Menikahi Wanita yang Ditinggal Suaminya Tanpa Kabar?

Bolehkah Menikahi Wanita yang Ditinggal Suaminya Tanpa Kabar?

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 21 Jan 2026 10:15 WIB
Bolehkah Menikahi Wanita yang Ditinggal Suaminya Tanpa Kabar?
Ilustrasi nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Vershinin)
Jakarta -

Dalam kehidupan rumah tangga, terkadang ditemukan situasi di mana seorang suami pergi merantau untuk mencari nafkah, namun kemudian hilang kabar hingga bertahun-tahun. Hal ini tentu meninggalkan beban bagi istri yang ditinggalkan, termasuk pertanyaan mengenai status hukum pernikahannya.

Lantas, bagaimana hukumnya menikahi perempuan yang suaminya hilang tanpa kabar? Apakah ia diperbolehkan menikah lagi?

Mengenal Istilah Mafqud dalam Fiqih

Mengutip laman Kemenag, suami yang pergi dan tidak diketahui lagi keberadaannya dalam waktu lama dalam literatur fiqih disebut sebagai mafqud. Hilangnya kabar ini bisa disebabkan karena sengaja pergi tanpa berita, menjadi korban bencana alam yang jasadnya tidak ditemukan, atau faktor lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait status istri dari suami yang mafqud, para ulama memiliki dua pendapat utama sebagai berikut:

1. Pendapat Pertama: Menunggu Kepastian

Imam As-Syafi'i dalam Qaul Jadid menyatakan sang istri tidak boleh menikah lagi sampai benar-benar ada keyakinan bahwa ikatan pernikahannya telah terputus. Putusnya hubungan ini bisa karena adanya kabar kematian suami, informasi bahwa ia telah ditalak, atau hal sejenis lainnya. Setelah yakin, barulah sang istri menjalani masa iddah.

ADVERTISEMENT

Landasan pendapat ini adalah prinsip hukum asal, di mana status pernikahan dianggap masih berlaku secara meyakinkan kecuali ada bukti meyakinkan yang membatalkannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami:

"(Suami yang menghilang) karena pergi atau sebab lain dan terputus beritanya, maka istrinya tidak boleh menikah lagi sampai diyakini... (kematian atau talaknya)... Sebab, hukum asalnya adalah si suami masih hidup dan pernikahan tetap sah secara yakin sehingga hal ini tidak bisa hilang kecuali dengan berita yang yakin pula."

2. Pendapat Kedua: Batas Tunggu 4 Tahun

Pendapat kedua memberikan kelonggaran dengan memberikan batas waktu tunggu tertentu. Sang istri diwajibkan menunggu selama empat tahun Kamariah, kemudian menjalani masa iddah wafat selama 4 bulan 10 hari.

Angka empat tahun digunakan karena dianggap sebagai batas maksimal usia kehamilan dalam pandangan fiqih saat itu. Perhitungannya dimulai sejak adanya keputusan hukum dari hakim mengenai hilangnya suami.

"(Menurut Qaul Qadîm, ia harus menunggu selama empat tahun)... dihitung sejak ada keputusan dari hakim... Kemudian ia menjalani 'iddah sebagai wanita yang ditinggal mati suaminya, lalu boleh menikah setelahnya. Demikian karena mengikuti putusan hukum Umar RA."

Pendapat ini didukung oleh riwayat dari para sahabat besar seperti Umar bin Al-Khattab, Utsman bin Affan, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas'ud, serta generasi Tabi'in seperti Az-Zuhri dan An-Nakha'i. Sebagaimana tercatat dalam Fathul Bari:

"Diriwayatkan dari Sa'id ibnul Musayyab, sungguh Umar dan Utsman pernah memutuskan hukum demikian...'Istri mafqud harus menanti empat tahun'."

Mengingat kompleksitas status hukum ini, sangat disarankan bagi para istri yang mengalami hal serupa untuk berkonsultasi dengan Pengadilan Agama agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap dan diakui negara.

Wallahu a'lam.




(hnh/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads