Imam Tidak Membaca Qunut Subuh, Bagaimana Sikap Makmum?

Imam Tidak Membaca Qunut Subuh, Bagaimana Sikap Makmum?

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Selasa, 06 Jan 2026 19:50 WIB
Imam Tidak Membaca Qunut Subuh, Bagaimana Sikap Makmum?
Ilustrasi salat subuh. Foto: Getty Images/iStockphoto/shironosov
Jakarta -

Doa qunut merupakan salah satu amalan yang dikenal dalam pelaksanaan salat, khususnya pada salat Subuh. Di masyarakat Indonesia, qunut Subuh umumnya dibaca pada posisi i'tidal setelah rukuk sebelum sujud pada rakaat kedua.

Terdapat perbedaan dalam pelaksanaan qunut Subuh di masyarakat. Ada yang mempraktikkannya, ada pula yang tidak. Lalu bagaimana jika imam tidak membaca qunut Subuh, bagaimana sikap makmum?

Hukum Qunut Subuh Menurut Empat Mahzab

Doa qunut Subuh dapat dibaca baik ketika melaksanakan salat secara munfarid (sendiri) maupun berjamaah. Namun, para ulama dari empat mazhab fikih memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum dan praktik pembacaannya dalam salat Subuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan pendapat ini dijelaskan dalam buku Sholat Empat Madzhab karya Ahmad Shams Madyan. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya keragaman pandangan ulama dalam memahami dalil-dalil tentang qunut Subuh, yang hingga kini masih dipraktikkan oleh umat Islam di berbagai wilayah.

Dalam Mazhab Syafi'i, membaca qunut pada salat Subuh dihukumi sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan dilakukan secara rutin sepanjang tahun. Qunut Subuh juga dikategorikan sebagai sunnah ab'ad, yaitu amalan sunnah dalam salat yang apabila ditinggalkan dianjurkan untuk diganti dengan sujud sahwi. Menurut mazhab ini, qunut Subuh dibaca pada rakaat kedua setelah bangkit dari ruku' (i'tidal).

ADVERTISEMENT

Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak ada qunut Subuh yang dilakukan secara rutin. Qunut hanya disyariatkan ketika terjadi musibah besar atau kondisi darurat yang menimpa kaum muslimin, yang dikenal dengan qunut nazilah.
Dalam kondisi tersebut, qunut dibaca pada salat-salat wajib, termasuk salat Subuh, hingga keadaan darurat tersebut berakhir.

Menurut Mazhab Hanafi, tidak ada qunut dalam salat Subuh. Qunut hanya disyariatkan dalam salat Witir, dan dibaca sebelum ruku' pada rakaat terakhir.

Sementara itu, Mazhab Maliki berpendapat bahwa membaca qunut Subuh dihukumi sunnah muakkadah. Namun, praktik dan redaksi qunut yang dibaca memiliki perbedaan dengan Mazhab Syafi'i.

Bagaimana Sikap Makmum Saat Imam Tidak Membaca Qunut Subuh?

Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan bahwa tidak membaca doa qunut oleh imam bukanlah suatu masalah. Hal ini terutama berlaku apabila imam tersebut mengikuti mazhab Hanafi, bukan mazhab Syafi'i.

Menurut Buya Yahya, praktik membaca atau tidak membaca qunut sepenuhnya bergantung pada mazhab yang dianut masing-masing. Jika seseorang mengikuti mazhab Hanafi, maka ia tidak membaca doa qunut. Sebaliknya, bagi penganut mazhab Syafi'i, membaca qunut merupakan bagian dari praktik salat Subuh.

"Karena yang menjadi imam Anda adalah (mengikuti mazhab -red) Imam Abu Hanifah dan tidak qunut, Anda sebagai seorang mazhab Syafi'i Anda bisa berqunut menambah waktu sedikit karena Anda mempertahankan mazhab Syafi'i dan tidak melanggar cara Abu Hanifah," terang Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV yang berjudul Bermakmum pada Imam yang tidak Qunut. detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dari channel tersebut.

Dalam kesempatan yang berbeda, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut juga menjelaskan tata cara membaca qunut bagi makmum bila imamnya tidak membaca qunut, yakni dengan memanfaatkan waktu setelah imam bangkit dari rukuk.

"Anda tetap disunnahkan membaca qunut, tertinggal sebentar (dari imam). Jadi waktu imam 'sami'allahu liman hamidah', bergegas Anda untuk mengambil sunnat aba'adh, ini sunnat yang berat, sunnat yang besar pahalanya, (untuk) membaca qunut 'Allahummahdini fiman hadayt' kalau hafal. Kalau ndak hafal (baca) 'rabbana atina' juga sah," terang Buya Yahya dalam ceramahnya yang berjudul Menjadi Makmum Kepada Imam yang Tidak Baca Qunut di kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Selasa (6/1/2026).

Makmum Tidak Mendengar Suara Qunut Imam, Apa yang Harus Dilakukan?

Dalam Kitab Induk Doa dan Zikir terjemahan al-Adzkar karya Imam an-Nawawi, dijelaskan perbedaan pendapat ulama Syafi'iyah terkait cara membaca doa qunut, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang salat sendirian. Pembahasan ini berkaitan dengan bacaan doa qunut yang dibaca dengan suara keras atau lirih dalam salat Subuh.

Ulama Syafi'iyah menerangkan bahwa bagi orang yang melaksanakan salat secara munfarid, doa qunut dibaca dengan suara lirih. Sementara itu, dalam salat berjamaah, imam dianjurkan membaca doa qunut dengan suara keras agar dapat diikuti oleh makmum.

Adapun sikap makmum bergantung pada cara imam membaca doa qunut tersebut. Jika imam tidak membaca doa qunut dengan suara keras, maka makmum tetap membaca doa qunut secara lirih, sebagaimana bacaan doa lainnya yang dibaca lirih dalam salat, karena makmum berada dalam kebersamaan bacaan dengan imam.

Namun, apabila imam membaca doa qunut dengan suara keras dan makmum dapat mendengarnya, maka makmum cukup mengaminkan doa yang dibaca imam, kemudian memuji Allah SWT pada bagian penutup doa.

Dalam kondisi makmum tidak mendengar bacaan doa qunut imam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat makmum membaca doa qunut secara lirih, ada pula yang berpendapat cukup dengan mengaminkan doa imam, dan ada pendapat lain yang menganjurkan makmum berusaha mendengarkan bacaan doa imam.

Dari beberapa pendapat tersebut, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa pendapat yang terpilih (mukhtar) adalah makmum membaca doa qunut secara lirih apabila tidak mendengar bacaan imam.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads