Hukum Menjatuhkan Talak kepada Istri yang Sedang Hamil

Hukum Menjatuhkan Talak kepada Istri yang Sedang Hamil

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 24 Des 2025 15:35 WIB
Wife signs divorce decree form with ring
ilustrasi cerai Foto: Getty Images/iStockphoto/seb_ra
Jakarta -

Talak merupakan salah satu solusi terakhir dalam rumah tangga ketika kehidupan suami istri tidak lagi dapat dipertahankan. Namun dalam Islam, talak tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Ada aturan, waktu, dan kondisi tertentu yang harus diperhatikan agar talak yang dijatuhkan sesuai dengan syariat. Bagaimana hukum menjatuhkan talak kepada istri yang sedang hamil? Apakah sah, haram, atau makruh?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Talak dalam Islam

Mengutip buku Hukum Perceraian karya Dr. Muhammad Syaifuddin dijelaskan secara bahasa, talak berarti melepaskan atau membebaskan. Secara istilah fikih, talak adalah pelepasan ikatan pernikahan dengan lafaz tertentu yang diucapkan oleh suami dengan kesadaran dan kehendaknya sendiri.

Talak termasuk perkara yang halal namun sangat dibenci oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW,

ADVERTISEMENT

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ

"Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak." (HR. Abu Dawud)

Oleh karena itu, Islam mengatur talak dengan ketentuan yang ketat agar tidak merugikan salah satu pihak, terutama perempuan.

Pembagian Talak

Dijelaskan dalam buku Pengantar Studi Perbandingan Madzhab karya Dr. Abdus Sami' Ahmad Iman, para ulama sepakat bahwa talak terbagi menjadi talak sunnah dan talak bid'ah. Mereka juga sepakat bahwa talak sunnah adalah menjatuhkan talak satu kepada istri yang dalam masa suci dan belum dikumpuli pada masa suci tersebut, kemudian tidak diikuti degan talak lagi pada masa iddah.

Menjatuhkan talak pada perempuan yang sedang dalam keadaan haid atau nifas dianggap sebagai perbuatan bid'ah yang diharamkan. Sedangkan menjatuhkan talak perempuan dalam keadaan suci kemudian dikumpuli pada masa suci tersebut maka dianggap sebagai talak bid'ah karena akan menyebabkan masa iddah menjadi lebih lama ketika ditalak pada masa haid atau nifas. Sebab masa haid ketika ditalak tidak dihitung sebagai iddah, begitu pula nifas ketika ditalak tidak dihitung sebagai iddah.

Hukum Menjatuhkan Talak kepada Istri yang Sedang Hamil

Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa menjatuhkan talak kepada istri yang sedang hamil hukumnya boleh dan termasuk talak sunnah.

Hal ini karena kehamilan merupakan kondisi yang jelas dan pasti, sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam penentuan masa iddah.

Dalilnya termaktub dalam Al-Quran surat At-Talaq ayat 4,

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Ayat ini menunjukkan bahwa wanita hamil memang memiliki ketentuan iddah khusus, yang sekaligus menjadi dasar kebolehan menjatuhkan talak kepada mereka.

Mayoritas ulama yang memperbolehkan melakukan talak kepada perempuan yang sedang hamil. Dan iddah bagi wanita hamil yang ditalak adalah sampai ia melahirkan kandungannya.

Dalil yang sangat jelas adalah hadits tentang Ibnu Umar RA.

Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya dalam keadaan haid. Maka Rasulullah SAW bersabda:

"Perintahkan dia untuk rujuk kembali, kemudian menahannya sampai suci, lalu haid, lalu suci kembali. Setelah itu jika mau, dia boleh menahannya atau menceraikannya sebelum menyentuhnya. Itulah iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan wanita."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa talak yang benar adalah talak yang tidak merugikan istri dan tidak memperpanjang iddah, termasuk talak kepada istri yang sedang hamil.

Wallahu a'lam.



(dvs/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads