- Etika Perceraian dalam Islam
- Etika Bercerai dalam Islam 1. Menjaga Aib dan Kehormatan setelah Berpisah 2. Menjatuhkan Talak Satu dan Mengendalikan Emosi 3. Mengikuti Tahapan yang Dianjurkan Al-Qur'an 4. Menjatuhkan Talak dalam Keadaan yang Tepat
- Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam
- Etika Cara Menjatuhkan Talak
Islam menekankan bahwa perceraian bukanlah tujuan utama pernikahan, namun dibolehkan sebagai jalan terakhir ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan dengan cara yang baik. Islam mengatur perceraian dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab.
Etika Perceraian dalam Islam
Dikutip dari buku Fiqh Islam bagi Muslimah Karier karya Rizem Aizid, perceraian dalam Islam bukanlah perkara yang diharamkan, namun juga tidak dianjurkan. Hukum asal perceraian adalah makruh, meskipun dalam kondisi tertentu dapat berubah menjadi wajib, sunnah, atau bahkan haram, bergantung pada situasi dan keadaan rumah tangga yang dihadapi.
Secara prinsip, Allah SWT tidak menyukai perceraian karena perceraian berarti terputusnya ikatan suami istri yang sebelumnya dibangun atas dasar kasih sayang dan tanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perceraian juga dipandang memiliki dampak negatif, terutama bagi pasangan yang telah memiliki anak. Putusnya hubungan suami istri bukan sekadar berakhirnya ikatan hukum, tetapi juga berpotensi memutus jalinan kebersamaan, keharmonisan, dan stabilitas keluarga. Oleh karena itu, Islam mengajarkan agar setiap muslim berupaya semaksimal mungkin menghindari perceraian, sebab perceraian termasuk perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT.
Sejumlah dalil Al-Qur'an juga mengisyaratkan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan menghindari segala bentuk kerusakan. Salah satunya adalah firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 205:
وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Latin: Wa iżā tawallā sa'ā fil-arḍi liyufsida fīhā wa yuhlikal-ḥarṡa wan-nasl(a), wallāhu lā yuḥibbul-fasād(a).
Artinya: Apabila dia berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanaman dan keturunan. Allah tidak menyukai kerusakan. (QS Al-Baqarah: 205)
Ayat tersebut memang tidak secara eksplisit membahas perceraian. Namun, makna larangan berbuat kerusakan dapat dikaitkan dengan dampak destruktif yang ditimbulkan oleh perceraian, khususnya terhadap keberlangsungan keluarga dan keturunan.
Perceraian dapat menjadi bentuk "kerusakan" dalam rumah tangga apabila dilakukan tanpa pertimbangan yang matang dan tanpa menjaga adab serta etika yang telah ditetapkan dalam Islam.
Oleh karena itu, Islam tidak hanya mengatur hukum perceraian, tetapi juga menekankan pentingnya etika dalam prosesnya. Berikut ini beberapa etika perceraian dalam Islam yang dirangkum dari berbagai sumber untuk memastikan bahwa perpisahan, apabila tidak dapat dihindari, tetap dilakukan dengan cara yang baik, adil, dan bermartabat.
Etika Bercerai dalam Islam
Berikut ini beberapa etika yang harus diperhatikan dalam proses perceraian sesuai ajaran Islam.
1. Menjaga Aib dan Kehormatan setelah Berpisah
Dikutip dari buku Inilah Wanita yang Paling Cepat Masuk Surga oleh Ukasyah Habibu Ahmad, Islam melarang suami dan istri membuka aib satu sama lain setelah perceraian. Sebagaimana ketika masih dalam ikatan pernikahan, suami dan istri diibaratkan sebagai pakaian yang saling menutupi dan melindungi. Prinsip ini tetap berlaku meskipun keduanya telah berpisah.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ الخِيَانَةِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يُفْشِي سِرَّهَا
Artinya:
"Sesungguhnya pengkhianatan terbesar di hadapan Allah pada hari kiamat ialah seorang lelaki yang bercampur dengan istrinya kemudian membeberkan rahasia istrinya." (HR. Muslim)
Membuka aib mantan pasangan sama saja dengan membuka aib diri sendiri dan bertentangan dengan nilai luhur Islam.
2. Menjatuhkan Talak Satu dan Mengendalikan Emosi
Talak merupakan hak suami, namun hak tersebut harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Seorang suami dianjurkan untuk menjatuhkan talak satu terlebih dahulu, bukan talak tiga sekaligus. Pengendalian emosi menjadi kunci utama agar keputusan cerai tidak diambil secara tergesa-gesa.
Dengan talak satu, suami dan istri masih memiliki kesempatan untuk melakukan introspeksi diri, mengingat kembali kebaikan masing-masing, serta membuka peluang rujuk apabila keduanya menghendaki. Langkah ini diharapkan dapat menjadi sarana perbaikan hubungan apabila perceraian pertama terjadi.
3. Mengikuti Tahapan yang Dianjurkan Al-Qur'an
Islam mengajarkan agar perceraian tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan yang bijaksana. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Latin: Ar-rijālu qawwāmūna 'alan-nisā'i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqū min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh(u), wal-lātī takhāfūna nusyūzahunna fa 'iẓūhunna wahjurūhunna fil-maḍāji'i waḍribūhunn(a), fa in aṭa'nakum falā tabgū 'alaihinna sabīlā(n), innallāha kāna 'aliyyan kabīrā(n).
Artinya: Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,155) berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (An-Nisā': 34)
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika terjadi kesalahan dalam rumah tangga, langkah pertama adalah menasihati dan membangun komunikasi yang baik. Jika belum membuahkan hasil, pisah ranjang dapat menjadi alternatif berikutnya sebelum menjadikan perceraian sebagai pilihan terakhir. Tahapan ini memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menenangkan diri dan mempertimbangkan dampak perceraian secara matang.
4. Menjatuhkan Talak dalam Keadaan yang Tepat
Etika berikutnya adalah menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan suci dan belum digauli. Talak yang dijatuhkan saat istri haid dapat memperpanjang masa iddah, demikian pula talak yang dijatuhkan setelah berhubungan suami istri dalam masa suci karena berpotensi menyebabkan kehamilan. Islam sangat memperhatikan kondisi perempuan agar tidak dirugikan akibat keputusan cerai yang tidak memperhatikan waktu dan keadaan.
Hal ini sejalan dengan penjelasan yang dikutip dalam buku Kontekstualisasi Tafsir Ayat-Ayat Talak: Pendekatan Double Movement Fazlur Rahman (1919-1988 M) karya Nur Izzah. Dalam buku tersebut dijelaskan pandangan Ibnu 'Abbās yang membagi talak ke dalam empat kategori, yaitu dua yang dibolehkan dan dua yang dilarang.
Talak yang dibolehkan adalah talak yang dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci dan belum digauli, serta talak terhadap istri yang tengah hamil dengan kehamilan yang telah jelas. Adapun talak yang dilarang adalah talak yang dijatuhkan saat istri sedang haid, serta talak yang dilakukan setelah berhubungan badan dalam masa suci ketika belum diketahui apakah istri hamil atau tidak.
Dengan demikian, pengaturan waktu dan kondisi talak bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan bagian dari etika perceraian dalam Islam yang bertujuan menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan bagi kedua belah pihak, khususnya perempuan.
Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam
Dikutip dari buku Cerai: Pintu Darurat Pernikahan karya Budi Handrianto, Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk perceraian. Al-Qur'an dan fikih munakahat memberikan pedoman jelas mengenai kapan dan bagaimana perceraian boleh dilakukan.
Secara hukum, talak berarti lepasnya ikatan pernikahan. Pada dasarnya, talak hukumnya makruh, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللَّهِ الطَّلَاقُ
Artinya: "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah cerai." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Namun, hukum cerai dapat berubah sesuai kondisi, sebagaimana hukum menikah. Perceraian bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, atau haram. Misalnya, perceraian menjadi wajib ketika istri keluar dari Islam dan enggan kembali setelah dinasihati, atau dalam kasus li'an.
Sebaliknya, perceraian diharamkan jika bertujuan menyakiti istri. Talak bisa bernilai sunnah apabila istri terus-menerus melanggar perintah Allah dan tidak dapat diperbaiki lagi.
Etika Cara Menjatuhkan Talak
Talak adalah hak suami karena ia memikul tanggung jawab nafkah dan perlindungan keluarga. Namun, talak tidak boleh dijatuhkan secara main-main. Masih dalam sumber yang sama, Talak yang diucapkan dalam keadaan tidak sadar seperti pingsan, mengigau, atau hilang ingatan, tidak sah. Adapun talak karena marah dapat sah atau tidak, tergantung tingkat kesadaran pelakunya.
Talak dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Perceraian melalui pesan singkat atau telepon memang dipandang sah secara hukum, tetapi secara etika dinilai tidak baik karena dapat merendahkan martabat istri.
Islam mengajarkan agar perceraian tetap dilakukan dengan cara yang baik dan penuh penghormatan, sebab bisa jadi Allah mempertemukan kembali keduanya dalam urusan lain di masa depan.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Sosok Pria Muslim Hentikan Penembakan Massal Yahudi di Pantai Bondi
Innalillahi, Ketua Takmir Masjid Jogokariyan Meninggal Dunia
Doa Bulan Rajab Sesuai Sunnah Rasulullah SAW: Arab, Latin dan Artinya