Akad nikah tidak diucapkan oleh pihak perempuan, melainkan oleh wali nikah yang memiliki hak perwalian atas dirinya. Lalu, bagaimana jika wali nikah berada jauh dari lokasi akad?
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, jumhur ulama dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, Al-Hanabilah, serta Adz-Dzahiriyah sepakat menjadikan wali sebagai salah satu rukun akad nikah. Karena itu, pernikahan tanpa wali dinilai tidak sah.
Adanya wali menjadi salah satu syarat akad nikah berdasarkan sejumlah dalil dari Al-Qur'an dan hadits. Salah satunya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 221:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."
Dalil lainnya berasal dari hadits berikut:
"Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali." (HR At-Tirmidzi)
Urutan Wali Nikah
Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifâyatul Akhyâr menjelaskan urutan wali nikah. Wali yang utama adalah ayah, kemudian kakek dari ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman, dan anak laki-laki paman.
Urutan wali tersebut berlaku saat akad nikah. Jika masih ada wali yang lebih dekat dengan mempelai perempuan atau disebut wali aqrab, wali setelahnya atau wali ab'ad tidak dapat menggantikannya.
Wali Nikah yang Berada Jauh Bisa Mewakilkan
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa wali yang tidak dapat hadir dalam akad nikah boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang lain yang dipercaya (taukil). Orang yang menerima perwakilan tersebut tidak harus termasuk dalam urutan wali nikah.
Misalnya, akad nikah dilangsungkan di luar negeri, sedangkan ayah mempelai perempuan berada di Indonesia dan tidak memungkinkan untuk datang. Dalam kondisi tersebut, ayah boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang dipercaya dan berada di negara tempat akad berlangsung.
Orang yang menerima perwakilan kemudian menikahkan mempelai perempuan atas nama wali yang sebenarnya.
Namun, hak perwalian tidak boleh diambil begitu saja tanpa izin dari wali yang berhak. Jika seseorang menikahkan perempuan tanpa izin wali tersebut, pernikahannya tidak sah dan harus dipisahkan saat itu juga.
Jika Wali Tidak Bisa Hadir dan Tidak Mewakilkan
Jika wali yang berhak tidak dapat hadir di lokasi akad dan tidak memberikan kuasa kepada orang lain, hak perwaliannya tidak berpindah kepada wali berikutnya. Sebab, wali tersebut masih memiliki hak perwalian meski tidak dapat hadir.
Dalam kondisi ini, akad nikah dapat dilangsungkan dengan wali hakim sebagai pengganti wali yang berhalangan.
Bagaimana dengan Akad Nikah Online?
Akad nikah online merupakan hal yang berbeda dari taukil. Dalam taukil, wali menyerahkan pelaksanaan akad kepada orang lain. Sementara dalam akad online, wali tidak mewakilkan ijab kepada orang lain, tetapi wali dan calon pengantin pria mengikuti akad dari tempat yang berbeda melalui jaringan internet.
Hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI 2021 menetapkan bahwa akad nikah secara online dapat dilakukan jika wali, calon pengantin pria, dan dua orang saksi tidak dapat berada di satu tempat serta tidak dapat melakukan taukil.
Pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:
- Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi terhubung melalui suara dan gambar atau audio visual.
- Seluruh pihak terhubung pada waktu yang sama secara real time.
- Keberadaan dan identitas para pihak dapat dipastikan secara teknis.
- Terdapat jaminan pengakuan dari pemerintah.
Jika akad nikah online tidak memenuhi syarat tersebut, pernikahannya dinilai tidak sah.
Wallahu a'lam.
