Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang Bukan Beras?

Langkah Emas Raih Kemenangan

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang Bukan Beras?

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Kamis, 19 Mar 2026 05:08 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat diganti uang. Foto: Getty Images/iStockphoto/Nazrul Azuwan Nordin
Jakarta -

Menjelang Idul Fitri, pertanyaan seputar zakat fitrah kembali mengemuka, terutama mengenai bentuk pembayaran yang paling tepat. Sebagian masyarakat memilih membayar dalam bentuk beras, sementara yang lain menyerahkannya dalam bentuk uang. Perbedaan ini kerap menimbulkan kebingungan tentang mana yang paling sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, disebutkan bahwa zakat fitrah dibayarkan dengan satu sha' kurma atau gandum. Namun, para ulama berbeda pendapat terkait kebolehan menggantinya dengan uang, terutama dalam konteks kemaslahatan penerima zakat di masa sekarang.

Ketentuan Bentuk Zakat Fitrah Menurut Islam

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang ditunaikan pada akhir bulan Ramadan. Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang berlaku di masing-masing daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dalam buku The Power of Akhlak Menjadi Kesayangan Allah karya Ustadz H. Bobby Herwibowo dan Ustadz Ahmad Hadi Yasin, Rasulullah SAW pada masa beliau menyebutkan dua jenis makanan pokok masyarakat Arab, yaitu kurma dan gandum, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar. Hal ini menunjukkan zakat fitrah dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat setempat.

Dengan demikian, di negara non-Arab seperti Indonesia, zakat fitrah dapat berupa beras, jagung, sagu, atau bahan makanan pokok lain yang umum dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

Adapun standar ukuran yang digunakan adalah satu sha' atau sekitar 2,5 hingga 3 kg beras.

Para ulama juga sepakat zakat fitrah disalurkan khusus kepada fakir dan miskin, tidak kepada delapan golongan seperti pada zakat mal. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah, "Cukupkanlah kebutuhan mereka pada hari ini." (HR Ad-Daruquthni)

Selain sebagai bantuan sosial, zakat fitrah juga memiliki keutamaan. Sebagaimana disampaikan Ibnu Abbas:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَتْ وَطُعْمَةً للمساكين . (رواه أبو داود)

Artinya: "Rasulullah memfardhukan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan dusta dan kotor, juga sebagai pemberian makan bagi kaum miskin." (HR Abu Daud)

Hadits ini menegaskan zakat fitrah berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Bolehkah Zakat Fitrah Diganti dengan Uang?

Persoalan mengenai pembayaran zakat fitrah dengan uang menjadi pembahasan di kalangan ulama fikih. Tiga imam besar, yaitu Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafi'i, berpendapat zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang. Pendapat ini juga menjadi rujukan mayoritas masyarakat muslim di Indonesia yang mengikuti mazhab Syafi'i.

Mereka menilai pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tidak sesuai dengan praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW.

Dalam sebuah perdebatan, ketika disebutkan bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah menerima zakat fitrah dalam bentuk uang, Imam Ahmad menegaskan pentingnya berpegang pada sunnah Rasulullah dengan merujuk pada hadits Ibnu Umar serta ayat ke-59 dari surah An-Nisa' yang berbunyi, "Taatilah Allah dan taatilah Rasul!"

Di sisi lain, terdapat ulama yang membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang, di antaranya Imam Abu Hanifah, As-Tsauri, dan Yusuf Qardhawi. Mereka beralasan praktik tersebut pernah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz serta mempertimbangkan kebutuhan zaman yang menuntut kemudahan dan efisiensi distribusi.

Meskipun demikian, terdapat kekhawatiran apabila zakat fitrah dikonversi ke dalam bentuk uang. Fluktuasi harga bahan pokok dapat menyebabkan nilai yang terkumpul tidak lagi mencukupi satu sha' makanan pokok per orang pada saat penyaluran. Jika hal ini terjadi, takaran zakat menjadi kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam. Meski demikian, bagi masyarakat yang mengikuti pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi'i, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok tetap menjadi pilihan yang lebih utama dan lebih berhati-hati dalam menjaga kesesuaian dengan sunnah.




(kri/kri)
ramadan penuh hikmah
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads