Cara Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Lengkap dengan Nominalnya

Langkah Emas Raih Kemenangan

Cara Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Lengkap dengan Nominalnya

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Kamis, 19 Mar 2026 06:00 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi uang fidyah puasa. Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Jakarta -

Fidyah merupakan kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Fidyah menjadi bentuk pengganti puasa dengan memberikan bantuan kepada fakir miskin.

Dalam pelaksanaannya, fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun, dalam kondisi tertentu, fidyah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan dan tata cara pembayarannya agar sesuai dengan syariat Islam.

Tata Cara Bayar Fidyah dan Besarannya

Dinukil dalam buku Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah oleh H. Ahmad Zacky, mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa fidyah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang, karena dalil syariat secara jelas memerintahkan memberi makan fakir miskin. Namun, mazhab Hanafi membolehkan fidyah dibayar dengan uang (qimah) selama nilainya setara dengan makanan yang seharusnya diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, besaran fidyah yang dibayarkan dengan uang dihitung berdasarkan harga bahan makanan tertentu, yaitu setara 1 sha' (sekitar 3,25-3,8 kg) untuk kurma, anggur, atau sejenisnya, atau setara ½ sha' (sekitar 1,6-1,9 kg) untuk gandum atau tepung per hari puasa yang ditinggalkan.

Dengan demikian, jika dibayar menggunakan uang, nominalnya harus menyesuaikan harga bahan makanan tersebut di daerah setempat dan dikalikan dengan jumlah hari puasa yang tidak dijalankan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, besaran fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang atau untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Pembayaran fidyah dihitung sesuai jumlah hari puasa yang tidak dijalankan, di mana satu hari puasa diganti dengan pemberian fidyah kepada satu orang fakir miskin. Adapun pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kemampuan, bisa dibayarkan per hari atau sekaligus, selama totalnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Niat Bayar Fidyah

1. Niat Bayar Fidyah Puasa bagi Orang Sakit Keras dan Tua Renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لِإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata li ifthari shaumi Ramadhaana fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: Sengaja aku mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah Ta'ala.

2. Niat Fidyah Puasa bagi Wanita Hamil atau Menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى نَفْسِي وَوَلَدِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an ifthaari shaumi Ramadhaana lil khaufi 'alaa nafsii wa waladii fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: Sengaja aku mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa bulan Ramadhan karena khawatir atas diriku dan anakku, fardhu karena Allah Ta'ala.

3. Niat Bayar Fidyah Puasa untuk Orang Lain

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ فُلَانِ ابْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an shaumi Ramadhaana fulaani ibni fulaanin fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: Sengaja aku mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa di bulan Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (sebutkan nama yang difidyahkan), fardhu karena Allah Ta'ala.

4. Niat Bayar Fidyah Puasa karena Terlambat Mengqadha

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an ta'khiiri qadhaa'i shaumi Ramadhaana fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: Sengaja aku mengeluarkan fidyah ini karena menunda qadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah Ta'ala.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads