Saat bencana alam besar atau wabah terjadi, jumlah korban sering begitu banyak sehingga penguburan jenazah secara normal sulit dilakukan. Biasanya jenazah akan dimakamkan massal. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Para ulama fikih sepakat menguburkan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Jika jenazah tidak segera dikuburkan, kehormatannya akan terganggu, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al-Mursalat ayat 25-26:
اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًاۙ ٢٥ اَحْيَاۤءً وَّاَمْوَاتًاۙ ٢٦
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Bukankah Kami menjadikan bumi sebagai (tempat) berkumpul. Bagi yang (masih) hidup dan yang (sudah) mati?"
Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan jenazah melalui proses memandikan, mengkafani, menyalati, dan menguburkannya. Lalu, bagaimana hukum penguburan jenazah secara massal menurut Islam? Berikut penjelasannya.
Hukum Menguburkan Jenazah Secara Massal
Menguburkan jenazah merupakan salah satu bagian penting dari ibadah dan adab dalam Islam. Secara sunnah, jenazah sebaiknya dikuburkan satu per satu dalam liang lahad masing-masing, dengan penempatan yang terhormat sesuai aturan syariat.
Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai penguburan lebih dari satu jenazah dalam satu liang lahad. Mazhab Hanafi menilai praktik ini makruh, atau sebaiknya dihindari jika memungkinkan.
Sementara itu, mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali pada dasarnya menganggap penguburan jenazah secara massal haram. Namun, keempat mazhab sepakat bahwa hal ini diperbolehkan dalam kondisi darurat.
Contohnya ketika lahan pemakaman sudah terbatas, jumlah jenazah sangat banyak, atau pihak yang mengurus jenazah tidak cukup untuk menguburkan semuanya secara terpisah. Dalam situasi seperti ini, jika jenazah tidak segera dikuburkan dalam satu tempat, dikhawatirkan tubuhnya akan menimbulkan bau tidak sedap.
Mengutip Ahkam al-Janaiz karya Syekh Al-Albani yang diterjemahkan Ahmad Dzulfikar, Rasulullah SAW pernah mencontohkan jenazah bisa dikuburkan secara bertumpuk atau digabung dalam satu liang lahad dengan tetap mengutamakan yang lebih utama, seperti penghafal Al-Qur'an, orang yang lebih tua, atau laki-laki di bagian depan atau atas.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW pernah memakamkan dua atau tiga jenazah sekaligus dari korban Perang Uhud dalam satu kain kafan. Beliau menanyakan, "Manakah di antara mereka yang paling banyak penguasaannya terhadap Al-Qur'an?"
Setelah ditunjuk, jenazah tersebut dimakamkan terlebih dahulu, meski darahnya masih membekas, tanpa dimandikan dan disalati. Jabir menambahkan bahwa Rasulullah SAW kemudian memakamkan ayah dan pamannya dalam satu liang lahad. (HR Bukhari, An-Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnul Jarud, Baihaqi, dan Ahmad)
Hal yang paling utama dalam penguburan massal adalah menjaga kehormatan jenazah. Hal ini menunjukkan Islam sangat memperhatikan kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat, sambil tetap memegang adab dan etika pemakaman.
Jenazah Laki-laki dan Perempuan Bisa Dikubur Bersama
Penulis kitab Fikih Sunnah 2, Sayyid Sabiq, menjelaskan dalam sunnah Rasulullah SAW setiap jenazah dikuburkan secara terpisah, tetapi penguburan massal yaitu dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahad diperbolehkan jika sulit melaksanakan penguburan terpisah.
Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Tirmidzi. Setelah Perang Uhud, para sahabat Anshar bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai pengurusan jenazah syuhada yang banyak. Beliau memerintahkan, "Galilah liang lahad, perluas dan perdalam, lalu kuburkan dua atau tiga jenazah dalam satu galian." Ketika ditanya siapa yang didahulukan, Rasulullah SAW menjawab, "Dahulukan yang paling banyak hafalan Al-Qur'an."
Islam juga membolehkan penguburan jenazah laki-laki dan perempuan dalam satu liang lahad. Abdurrazzak meriwayatkan dengan sanad hasan bahwa Washilah bin Asqa pernah melaksanakan hal ini, di mana jenazah laki-laki diletakkan terlebih dahulu, kemudian diikuti jenazah perempuan.
Selain itu, mazhab Maliki berpendapat beberapa jenazah boleh dikuburkan di tempat yang sama secara bergantian. Artinya, ketika sebuah makam sudah terisi, makam tersebut bisa dibuka kembali untuk menampung jenazah lainnya.
Dengan mengetahui hukum menguburkan jenazah secara massal dan mengurusnya sesuai syariat Islam, seorang muslim menunaikan hak saudaranya yang telah meninggal dan memperoleh pahala serta keberkahan dari Allah SWT.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab
7 Doa Ampuh agar Nilai Ujian 100 dan Lulus dengan Hasil Terbaik