Tidak Sengaja Mengonsumsi Daging Babi, Bagaimana Hukumnya?

Tidak Sengaja Mengonsumsi Daging Babi, Bagaimana Hukumnya?

Tia Kamilla - detikHikmah
Rabu, 03 Des 2025 18:30 WIB
Tidak Sengaja Mengonsumsi Daging Babi, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi babi. Foto: Getty Images/dusanpetkovic
Jakarta -

Dalam Islam, terdapat ketentuan yang jelas mengenai makanan halal dan haram yang wajib dipatuhi oleh umatnya. Larangan mengonsumsi daging babi, yang secara tegas disebut dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam surah Al-An'am ayat 145:

Ų‚ŲŲ„Ų’ Ų„Ų‘ŲŽØ§Ų“ Ø§ŲŽØŦŲØ¯Ų ŲŲŲŠŲ’ Ų…ŲŽØ§Ų“ Ø§ŲŲˆŲ’Ø­ŲŲŠŲŽ Ø§ŲŲ„ŲŽŲŠŲ‘ŲŽ Ų…ŲØ­ŲŽØąŲ‘ŲŽŲ…Ų‹Ø§ ØšŲŽŲ„Ų°Ų‰ ØˇŲŽØ§ØšŲŲ…Ų ŲŠŲ‘ŲŽØˇŲ’ØšŲŽŲ…ŲŲ‡Ų—Ų“ Ø§ŲŲ„Ų‘ŲŽØ§Ų“ Ø§ŲŽŲ†Ų’ ŲŠŲ‘ŲŽŲƒŲŲˆŲ’Ų†ŲŽ Ų…ŲŽŲŠŲ’ØĒŲŽØŠŲ‹ Ø§ŲŽŲˆŲ’ Ø¯ŲŽŲ…Ų‹Ø§ Ų…Ų‘ŲŽØŗŲ’ŲŲŲˆŲ’Ø­Ų‹Ø§ Ø§ŲŽŲˆŲ’ Ų„ŲŽØ­Ų’Ų…ŲŽ ØŽŲŲ†Ų’Ø˛ŲŲŠŲ’ØąŲ ŲŲŽØ§ŲŲ†Ų‘ŲŽŲ‡Ų— ØąŲØŦŲ’ØŗŲŒ Ø§ŲŽŲˆŲ’ ŲŲØŗŲ’Ų‚Ų‹Ø§ Ø§ŲŲ‡ŲŲ„Ų‘ŲŽ ؄ؐØēŲŽŲŠŲ’ØąŲ Ø§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡Ų Ø¨ŲŲ‡Ų–Ûš ŲŲŽŲ…ŲŽŲ†Ų اØļŲ’ØˇŲØąŲ‘ŲŽ ØēŲŽŲŠŲ’ØąŲŽ Ø¨ŲŽØ§ØēŲ ŲˆŲ‘ŲŽŲ„ŲŽØ§ ØšŲŽØ§Ø¯Ų ŲŲŽØ§ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØąŲŽØ¨Ų‘ŲŽŲƒŲŽ ØēŲŽŲŲŲˆŲ’ØąŲŒ ØąŲ‘ŲŽØ­ŲŲŠŲ’Ų…ŲŒ

Qul lā ajidu fÄĢmā ÅĢá¸Ĩiya ilayya muá¸Ĩarraman 'alā ᚭā'imiy yaáš­'amuhÅĢ illā ay yakÅĢna maitatan au damam masfÅĢá¸Ĩan au laá¸Ĩma khinzÄĢrin fa innahÅĢ rijsun au fisqan uhilla ligairillāhi bih(ÄĢ), famaniḍᚭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa inna rabbaka gafÅĢrur raá¸ĨÄĢm(un).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Selain itu, Allah SWT juga menegaskan perkara ini dalam surah Al-Maidah ayat 3.

ADVERTISEMENT

Ø­ŲØąŲ‘ŲŲ…ŲŽØĒŲ’ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’ŲƒŲŲ…Ų Ø§Ų„Ų’Ų…ŲŽŲŠŲ’ØĒŲŽØŠŲ ŲˆŲŽØ§Ų„Ø¯Ų‘ŲŽŲ…Ų ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ­Ų’Ų…Ų Ø§Ų„Ų’ØŽŲŲ†Ų’Ø˛ŲŲŠŲ’ØąŲ ŲˆŲŽŲ…ŲŽØ§Ų“ Ø§ŲŲ‡ŲŲ„Ų‘ŲŽ ؄ؐØēŲŽŲŠŲ’ØąŲ Ø§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡Ų Ø¨ŲŲ‡Ų– ŲˆŲŽØ§Ų„Ų’Ų…ŲŲ†Ų’ØŽŲŽŲ†ŲŲ‚ŲŽØŠŲ ŲˆŲŽØ§Ų„Ų’Ų…ŲŽŲˆŲ’Ų‚ŲŲˆŲ’Ø°ŲŽØŠŲ ŲˆŲŽØ§Ų„Ų’Ų…ŲØĒŲŽØąŲŽØ¯Ų‘ŲŲŠŲŽØŠŲ ŲˆŲŽØ§Ų„Ų†Ų‘ŲŽØˇŲŲŠŲ’Ø­ŲŽØŠŲ ŲˆŲŽŲ…ŲŽØ§Ų“ Ø§ŲŽŲƒŲŽŲ„ŲŽ Ø§Ų„ØŗŲ‘ŲŽØ¨ŲØšŲ Ø§ŲŲ„Ų‘ŲŽØ§ Ų…ŲŽØ§ Ø°ŲŽŲƒŲ‘ŲŽŲŠŲ’ØĒŲŲ…Ų’Û— ŲˆŲŽŲ…ŲŽØ§ Ø°ŲØ¨ŲØ­ŲŽ ØšŲŽŲ„ŲŽŲ‰ Ø§Ų„Ų†Ų‘ŲØĩŲØ¨Ų ŲˆŲŽØ§ŲŽŲ†Ų’ ØĒŲŽØŗŲ’ØĒŲŽŲ‚Ų’ØŗŲŲ…ŲŲˆŲ’Ø§ Ø¨ŲØ§Ų„Ų’Ø§ŲŽØ˛Ų’Ų„ŲŽØ§Ų…ŲÛ— Ø°Ų°Ų„ŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲŲØŗŲ’Ų‚ŲŒÛ— Ø§ŲŽŲ„Ų’ŲŠŲŽŲˆŲ’Ų…ŲŽ ŲŠŲŽŲ‰Ų•ŲØŗŲŽ Ø§Ų„Ų‘ŲŽØ°ŲŲŠŲ’Ų†ŲŽ ŲƒŲŽŲŲŽØąŲŲˆŲ’Ø§ ؅ؐ؆ؒ Ø¯ŲŲŠŲ’Ų†ŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲŲŽŲ„ŲŽØ§ ØĒŲŽØŽŲ’Ø´ŲŽŲˆŲ’Ų‡ŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØ§ØŽŲ’Ø´ŲŽŲˆŲ’Ų†ŲÛ— Ø§ŲŽŲ„Ų’ŲŠŲŽŲˆŲ’Ų…ŲŽ Ø§ŲŽŲƒŲ’Ų…ŲŽŲ„Ų’ØĒŲ Ų„ŲŽŲƒŲŲ…Ų’ Ø¯ŲŲŠŲ’Ų†ŲŽŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØ§ŲŽØĒŲ’Ų…ŲŽŲ…Ų’ØĒŲ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’ŲƒŲŲ…Ų’ Ų†ŲØšŲ’Ų…ŲŽØĒŲŲŠŲ’ ŲˆŲŽØąŲŽØļŲŲŠŲ’ØĒŲ Ų„ŲŽŲƒŲŲ…Ų Ø§Ų„Ų’Ø§ŲØŗŲ’Ų„ŲŽØ§Ų…ŲŽ Ø¯ŲŲŠŲ’Ų†Ų‹Ø§Û— ŲŲŽŲ…ŲŽŲ†Ų اØļŲ’ØˇŲØąŲ‘ŲŽ ŲŲŲŠŲ’ Ų…ŲŽØŽŲ’Ų…ŲŽØĩŲŽØŠŲ ØēŲŽŲŠŲ’ØąŲŽ Ų…ŲØĒŲŽØŦŲŽØ§Ų†ŲŲŲ Ų„Ų‘ŲØ§ŲØĢŲ’Ų…ŲÛ™ ŲŲŽØ§ŲŲ†Ų‘ŲŽ Ø§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡ŲŽ ØēŲŽŲŲŲˆŲ’ØąŲŒ ØąŲ‘ŲŽØ­ŲŲŠŲ’Ų…ŲŒ

Ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laá¸Ĩmul-khinzÄĢri wa mā uhilla ligairillāhi bihÄĢ wal-munkhaniqatu wal-mauqÅĢÅŧatu wal-mutaraddiyatu wan-naáš­ÄĢá¸Ĩatu wa mā akalas-sabu'u illā mā Åŧakkaitum, wa mā Åŧubiá¸Ĩa 'alan-nuášŖubi wa an tastaqsimÅĢ bil-azlām(i), Åŧālikum fisq(un), al-yauma ya'isal-laÅŧÄĢna kafarÅĢ min dÄĢnikum falā takhsyauhum wakhsyaun(i), al-yauma akmaltu lakum dÄĢnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matÄĢ wa raḍÄĢtu lakumul-islāma dÄĢnā(n), fa maniḍᚭurra fÄĢ makhmaášŖatin gaira mutajānifil li'iᚥm(in), fa innallāha gafÅĢrur raá¸ĨÄĢm(un).

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Larangan ini menegaskan bahwa daging babi termasuk najis dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam, guna menjaga kesucian dan kesehatan manusia.

Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang tidak sengaja memakan daging babi, misalnya karena tidak tahu, tertipu, atau dalam kondisi tertentu? Simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Jika Tidak Sengaja Memakan Daging Babi

Dalam Islam, hukum terhadap perbuatan haram seperti mengonsumsi daging babi ditentukan berdasarkan niat dan kesadaran pelakunya.

Apabila seseorang tidak mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsinya mengandung daging babi, maka perbuatan tersebut tidak dihitung sebagai dosa. Hal ini dijelaskan oleh M. Syafi'i Hadzami dalam bukunya Taudhihul Adillah 6 Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah.

Ini karena hukum syariat berlaku bagi orang yang sadar dan sengaja melakukan suatu perbuatan, atau yang disebut mukallaf.

Hal yang harus dilakukan ketika seseorang baru sadar bahwa makanan yang sudah ia makan mengandung daging babi adalah segera berhenti makan.

Makanan yang masih ada di mulut wajib dikeluarkan, dan bagian tubuh yang terkena najis atau mulut, harus dibersihkan dengan cara berkumur untuk menjaga kesucian diri. Tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim dalam menjaga kebersihan sesuai ketentuan agama.

Setelah memahami ketentuannya, penting juga bagi seorang Muslim untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan agar kejadian serupa tidak terulang. Ketelitian ini bisa dilakukan dengan membaca label, menanyakan bahan kepada penjual, atau memastikan kehalalan makanan tersebut sebelum dikonsumsi.

Sikap waspada tersebut bukan hanya menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi upaya menjaga kesucian diri dan ibadah dari hal-hal yang dilarang.

Daging Babi Boleh Dikonsumsi saat Kondisi Darurat

Daging babi tetap termasuk makanan yang haram dalam Islam. Namun, ada pengecualian ketika seseorang berada dalam keadaan darurat. Kondisi darurat yang dimaksud adalah kondisi ketika seseorang merasa terancam keselamatan jiwanya, baik ancaman itu bersifat pasti atau pun hanya dugaan kuat saja.

Mengutip penjelasan dalam Fiqih Islam Wa Adillathuhu Jilid 4 karya Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, keempat mazhab sepakat bahwa seseorang yang menghadapi keadaan darurat wajib memakan makanan haram yang ada di depannya, termasuk daging babi, sekadar untuk mempertahankan hidup dan mencegah kematian.

Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 173 yang memberikan keringanan bagi orang yang terpaksa harus memakannya.

Ø§ŲŲ†Ų‘ŲŽŲ…ŲŽØ§ Ø­ŲŽØąŲ‘ŲŽŲ…ŲŽ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’ŲƒŲŲ…Ų Ø§Ų„Ų’Ų…ŲŽŲŠŲ’ØĒŲŽØŠŲŽ ŲˆŲŽØ§Ų„Ø¯Ų‘ŲŽŲ…ŲŽ ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ­Ų’Ų…ŲŽ Ø§Ų„Ų’ØŽŲŲ†Ų’Ø˛ŲŲŠŲ’ØąŲ ŲˆŲŽŲ…ŲŽØ§Ų“ Ø§ŲŲ‡ŲŲ„Ų‘ŲŽ Ø¨ŲŲ‡Ų– ؄ؐØēŲŽŲŠŲ’ØąŲ Ø§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡Ų ۚ ŲŲŽŲ…ŲŽŲ†Ų اØļŲ’ØˇŲØąŲ‘ŲŽ ØēŲŽŲŠŲ’ØąŲŽ Ø¨ŲŽØ§ØēŲ ŲˆŲ‘ŲŽŲ„ŲŽØ§ ØšŲŽØ§Ø¯Ų ŲŲŽŲ„ŲŽØ§Ų“ Ø§ŲØĢŲ’Ų…ŲŽ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’Ų‡Ų ۗ Ø§ŲŲ†Ų‘ŲŽ Ø§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡ŲŽ ØēŲŽŲŲŲˆŲ’ØąŲŒ ØąŲ‘ŲŽØ­ŲŲŠŲ’Ų…ŲŒ

Innamā á¸Ĩarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laá¸Ĩmal-khinzÄĢri wa mā uhilla bihÄĢ ligairillāh(i), fa maniḍᚭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin falā iᚥma 'alaih(i), innallāha gafÅĢrur raá¸ĨÄĢm(un).

Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Allah SWT juga berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 195,

ŲˆŲŽØ§ŲŽŲ†Ų’ŲŲŲ‚ŲŲˆŲ’Ø§ ŲŲŲŠŲ’ ØŗŲŽØ¨ŲŲŠŲ’Ų„Ų Ø§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡Ų ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ§ ØĒŲŲ„Ų’Ų‚ŲŲˆŲ’Ø§ Ø¨ŲØ§ŲŽŲŠŲ’Ø¯ŲŲŠŲ’ŲƒŲŲ…Ų’ Ø§ŲŲ„ŲŽŲ‰ Ø§Ų„ØĒŲ‘ŲŽŲ‡Ų’Ų„ŲŲƒŲŽØŠŲ ۛ ŲˆŲŽØ§ŲŽØ­Ų’ØŗŲŲ†ŲŲˆŲ’Ø§ ۛ Ø§ŲŲ†Ų‘ŲŽ Ø§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡ŲŽ ŲŠŲØ­ŲØ¨Ų‘Ų Ø§Ų„Ų’Ų…ŲØ­Ų’ØŗŲŲ†ŲŲŠŲ’Ų†ŲŽ

Wa anfiqÅĢ fÄĢ sabÄĢlillāhi wa lā tulqÅĢ bi'aidÄĢkum ilat-tahlukah(ti), wa aá¸ĨsinÅĢ, innallāha yuá¸Ĩibbul-muá¸ĨsinÄĢn(a).

Artinya: "Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Ayat ini menegaskan bahwa menjaga keselamatan jiwa adalah kewajiban, sehingga Islam memberikan keringanan bagi orang yang benar-benar terpaksa. Dalam keadaan seperti itu, bahkan memakan daging babi bisa menjadi wajib jika itu satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri dari kebinasaan.

Alasan Mengapa Daging Babi Haram Dimakan

Larangan mengonsumsi daging babi tidak hanya berkaitan dengan hukum agama, tetapi juga didasari alasan kesehatan dan kebersihan. Mengutip buku Sains Al-Qur'an karya Dewi Nur Halimah, S.Si, berikut beberapa penjelasannya:

1.Mengandung Banyak Cacing dan Bakteri Patogen

Di dalam daging babi ditemukan berbagai jenis cacing, seperti cacing pita, cacing spiral, cacing tambang, cacing paru, cacing usus, dan cacing schistosoma. Selain itu, terdapat pula bakteri berbahaya seperti bakteri TBC, bakteri kolera, Brucellosis suis, serta virus cacar dan kudis. Parasit protozoa seperti Balantidium coli dan Toxoplasma gondii juga sering ditemukan dan dapat menyebabkan penyakit serius pada manusia.

2. Kantong Urine Babi Sering Bocor

Kondisi ini membuat urine merembes ke dalam daging, sehingga daging babi tercemar oleh kotorannya sendiri. Jika daging seperti ini dikonsumsi, risiko penyakit akan meningkat karena tubuh manusia terpapar zat yang seharusnya dibuang.

3. Risiko Kanker Pankreas Meningkat

Menurut Dr. Richard Besser dari National Cancer Institute, konsumsi daging babi setiap hari dapat meningkatkan risiko kanker pankreas hingga 19%.

4. DNA Babi Sangat Mirip dengan Manusia

Kemiripan DNA tersebut disebut membuat manusia lebih mudah terpengaruh sifat-sifat buruk babi jika sering mengonsumsinya. Babi dikenal rakus dan jorok, misalnya memakan bangkai, kotorannya sendiri, bahkan kotoran manusia. Hewan ini juga senang dengan lingkungan yang basah dan kotor. Ketika tidak menemukan makanan, babi dapat memuntahkan isi perutnya dan memakannya kembali.

5. Daging Babi Mengandung Lemak Berbahaya

Meskipun teksturnya lembut, daging babi memiliki kadar lemak yang tinggi dan banyak mengandung kolesterol jahat (LDL). Jika dikonsumsi, lemak tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads