Mahar adalah hak setiap wanita dalam pernikahan. Berkaitan dengan itu, ada beberapa mahar yang dilarang dalam pernikahan Islam.
Muhammad Jawad Mughniyah melalui kitab Al Fiqh 'ala Madzahib Al-Khamsah yang diterjemahkan Masykur dkk, biasanya mahar pernikahan berbentuk uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa dan semacamnya. Bisa juga benda lain yang memiliki harga di mata masyarakat.
Rasulullah SAW dalam haditsnya menyebut mahar yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan. Dari Aisyah RA, beliau bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nikah yang paling besar berkahnya yaitu paling ringan maharnya." (HR Ahmad)
Terkait mahar disebutkan juga dalam kitab suci Al-Qur'an, tepatnya pada surah An Nisa ayat 4. Allah SWT berfirman,
ÙÙØ§Ù°ØªÙÙØ§ اÙÙÙÙØ³ÙØ§Û€Ø¡Ù ØµÙØ¯ÙÙٰتÙÙÙÙÙÙ ÙÙØÙÙÙØ©Ù Û ... - 4
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan."
Mahar yang Dilarang dalam Pernikahan Islam
Berikut ini beberapa mahar yang dilarang dalam pernikahan Islam yang penting untuk diketahui oleh para calon pengantin.
1. Barang yang Statusnya Haram
Barang haram dilarang dalam pernikahan Islam. Menurut buku Fiqh Munakahat oleh Abdul Rahman Ghazaly, contoh dari mahar haram adalah minuman keras, babi, darah dan semacamnya.
Muslim yang menggunakan barang-barang haram sebagai mahar, pernikahannya dianggap tidak sah. Imam Syafi'i menilai apabila mahar termasuk barang haram padahal istri belum menerimanya maka dia berhak mendapat mahar yang tak haram.
2. Memberatkan Calon Suami
Mahar yang memberatkan calon suami dilarang dalam Islam. Dengan begitu, hendaknya mahar yang diberikan tidak membebani dan sesuai kemampuan calon suami.
Jika seseorang dibebani mahar yang memberatkan hingga dia tidak sanggup membelinya, ini bisa menjadi hal tercela. Apalagi Rasulullah SAW dalam haditsnya menyebut pernikahan dengan mahar yang ringan membawa keberkahan rumah tangga.
3. Tidak Berharga
Mahar yang tidak berharga atau tidak ada nilainya juga tidak diperbolehkan dalam Islam. Oleh sebab itu, mahar harus memiliki harga dan dapat diambil manfaatnya.
Menurut Fiqh as Sunnah li an-Nisa' oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim yang diterjemahkan Firdaus, mahar bisa berupa apapun yang nilainya maknawi selama istri ridha.
4. Mahar Cacat
Mahar yang cacat juga dilarang dalam Islam. Dijelaskan dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid oleh Ibnu Rusyd terjemahan Fuad Syaifudin Nur, jumhur ulama berpendapat bahwa calon suami yang memberi mahar cacat pernikahannya tetap sah.
Tetapi, para ulama berbeda pendapat terkait apakah istri dapat meminta kembali harga mahar, menukar dengan yang sebanding atau dengan mahar mitsil.
5. Mahar yang Berlebihan
Jika mahar yang memberatkan dilarang, mahar yang berlebihan juga tidak diperbolehkan dalam Islam. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menjelaskan syariat menganjurkan untuk tidak berlebihan dalam memberi mahar.
Nabi SAW bersabda,
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah." (HR Hakim)
Mahar yang Diperbolehkan dalam Islam
Diterangkan dalam buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, ada beberapa barang yang bisa digunakan sebagai mahar selain uang tunai. Hal ini didasarkan pada jenis barang yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW, bentuk dan bahannya bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini.
- Emas
- Cincin
- Alat sholat
- Surat tanah
(aeb/inf)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang