Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda, Calon Jemaah Perlu Tahu!

Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda, Calon Jemaah Perlu Tahu!

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Senin, 08 Des 2025 16:15 WIB
Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda, Calon Jemaah Perlu Tahu!
Ibadah haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Dian Widyatmoko
Jakarta -

Menunaikan ibadah haji merupakan impian besar setiap muslim untuk menyempurnakan rukun Islam. Di Indonesia, ada tiga jenis penyelenggaraan haji, yakni haji reguler, haji khusus, dan haji furoda.

Haji reguler, haji khusus, dan haji furoda merupakan jalur resmi yang ketentuannya diatur oleh undang-undang. Aturan terbaru tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.

Ketiga jenis haji ini memiliki perbedaan mendasar, mulai dari besaran biaya, fasilitas yang didapat, hingga jenis visa yang digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Furoda

Agar tidak bingung menentukan pilihan, simak penjelasan berikut ini.

1. Penyelenggara

Menurut UU 14/2025, haji reguler diselenggarakan oleh menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum. Adapun haji khusus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), begitu pula haji furoda.

ADVERTISEMENT
  • Haji reguler: diselenggarakan menteri (pemerintah).
  • Haji khusus: diselenggarakan PIHK
  • Haji furoda: undangan dari Kerajaan Arab Saudi, pendaftaran lewat PIHK dan melapor ke menteri

2. Kuota

Haji reguler dan haji khusus menggunakan kuota Indonesia berdasarkan jatah dari pemerintah Arab Saudi. Sedangkan haji furoda di luar kuota Indonesia, jumlahnya tidak pasti, tergantung seberapa banyak Pemerintah Arab Saudi memberi visa undangan pada tahun tersebut.

Berikut kuota haji 2026:

  • Haji reguler: 203.320 kuota
  • Haji khusus: 17.680 kuota
  • Haji furoda: nonkuota

3. Jenis Visa

Haji reguler dan haji khusus menggunakan visa haji kuota pemerintah Indonesia. Artinya, keberangkatan mereka dijamin negara dan tercatat dalam sistem resmi kuota nasional yang diberikan Arab Saudi ke Indonesia.

Sementara itu, haji furoda menggunakan visa undangan dari pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi pemerintah Indonesia (nonkuota). Warga negara Indonesia memilih jalur visa nonkuota (furoda, mujamalah, atau mandiri) wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar.

  • Haji reguler: visa haji kuota
  • Haji khusus: visa haji kuota
  • Haji furoda: visa haji nonkuota

4. Masa Tunggu

Masa tunggu haji reguler lebih lama dibandingkan haji khusus dan haji furoda. Mulai 2026, pemerintah menetapkan masa tunggu haji reguler 26 tahun di seluruh provinsi.

Sementara itu, masa tunggu haji khusus sekitar 5-7 tahun bahkan ada yang sampai 10 tahun. Sedangkan haji furoda, bisa langsung berangkat pada tahun yang sama saat pendaftaran.

  • Haji reguler: masa tunggu 26 tahun
  • Haji khusus: rata-rata 5-7 tahun
  • Haji furoda: langsung berangkat tanpa antre

5. Biaya

Biaya haji reguler lebih terjangkau daripada haji khusus apalagi haji furoda. Menurut catatan detikcom, biaya haji reguler rata-rata yang dibayar jemaah (Bipih) dalam 10 tahun terakhir berada di kisaran Rp 34 juta - Rp 56 juta. Ini adalah angka rata-rata, besaran biaya tiap embarkasi akan berbeda.

Pada 2026, berdasarkan Keppres Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, Bipih reguler terendah di Embarkasi Aceh sebesar Rp 45,1 juta dan tertinggi Embarkasi Surabaya mencapai Rp 60,6 juta.

Sementara itu, untuk haji khusus, berdasarkan penelusuran detikHikmah di sejumlah PIHK resmi Kemenag, biayanya berada di kisaran USD 11.500 - USD 17.000 atau sekitar Rp 191 juta - Rp 283 juta (kurs Rp 16.649).

Besaran biaya haji khusus tersebut adalah biaya rata-rata, biaya tergantung pada paket yang ditawarkan. Secara umum berikut gambarannya:

Paket Haji Plus Standar

Kisaran harga: USD 11.500 - USD 13.000
Estimasi Rupiah: Rp 191 juta - Rp 216 juta
Fasilitas kamar: Quad

Paket Haji Plus VIP

Kisaran harga: USD 14.000 - USD 17.000
Estimasi Rupiah: Rp 233 juta - Rp 283 juta
Fasilitas kamar: Triple - Double

Biaya haji khusus di bawah haji furoda. Berdasarkan penelusuran di sejumlah PIHK resmi Kemenag, biaya haji furoda untuk keberangkatan 2026 berada di kisaran USD 19.000 - USD 30.000. Jika dikonversi ke rupiah, estimasi biaya yang perlu disiapkan sekitar Rp 315 juta - RP 498 juta per jemaah.

Besaran biaya haji furoda tersebut adalah biaya rata-rata. Ada biaya yang lebih murah atau justru lebih tinggi dari kisaran tersebut, dan bisa mencapai Rp 1 miliar.

Berikut biaya haji 2026:

  • Haji reguler: rata-rata Rp 54,1 juta
  • Haji khusus: USD 11.500 - USD 17.000 (Rp 191 juta - Rp 283 juta)
  • Haji furoda: USD 19.000 - USD 30.000 (Rp Rp 315 juta - RP 498 juta)

6. Fasilitas

Jemaah haji reguler akan mendapat pelayanan penuh dari pemerintah. Mulai dari penerbangan, akomodasi selama di Tanah Suci, uang saku, pelindungan, dokumen perjalanan, pembinaan dan layanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi. Masa tinggal jemaah haji reguler di Arab Saudi selama 38-40 hari.

Sementara itu, jemaah haji khusus akan mendapat fasilitas berdasarkan paket yang dipilih. Umumnya fasilitas mencakup:

  • Tiket pesawat pulang-pergi
  • Akomodasi berupa hotel di Makkah dan Madinah
  • Tenda (maktab) premium di Arafah dan Mina
  • Visa resmi
  • Pembimbing ibadah

Adapun, fasilitas yang diberikan untuk jemaah haji furoda sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan, fasilitas tersebut antara lain:

  • Visa haji furoda resmi
  • Tiket pesawat pulang-pergi
  • Akomodasi hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah
  • Tenda (maktab) ber-AC di Arafah dan Mina
  • Makan prasmanan menu Indonesia atau Internasional
  • City tour

Selain itu, jemaah haji khusus dan furoda juga mendapat layanan manasik haji, muthawif, dan perlengkapan serta koper lengkap.

Untuk rinciannya sebagai berikut:

  • Haji reguler: layanan lengkap di Indonesia dan Arab Saudi
  • Haji khusus: layanan berdasarkan paket yang dipilih
  • Haji furoda: layanan berdasarkan paket yang dipilih



(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads