Nikah siri termasuk jenis pernikahan yang sah secara Islam apabila dilakukan sesuai ketentuan syariat. Namun, bagaimana jika dilakukan seorang laki-laki yang sudah menikah tanpa sepengetahuan istrinya?
Dikutip dari buku Nikah Siri Apa Untungnya? susunan Happy Susanto, nikah siri berasal dari bahasa Arab sirrun yang artinya 'rahasia'. Melalui akar kata ini, nikah siri berarti nikah yang dirahasiakan, berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan (jahri).
Baca juga: MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Nikah Siri dalam Pandangan Islam
Dikutip dari buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia karya Sularmo dan Muhammad Roy Purwanto, dalam pandangan Islam, tidak terdapat syarat bahwa perkawinan harus didaftarkan dan dicatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Yang diperlukan hanyalah ijab-qabul, wali, mahar, dan saksi. Oleh karena itu, perkawinan bawah tangan atau siri yang memenuhi syarat dan rukun pernikahan, dianggap sah menurut agama.
Namun, mencatat pernikahan sebagaimana ditetapkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak bertentangan dengan syariat Islam. Di dalamnya terkandung banyak kebaikan dan menolak kemudaratan. Oleh karena itu, setiap orang Islam wajib mematuhinya dan haram menyalahinya.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 59 menegaskan,
يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu..."
Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Artinya: "Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat (kepada atasan), baik ketika dia suka maupun tidak suka, selama dia tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengarkan dan mentaatinya".
Kewajiban menaati ulil amri merupakan ijma para ulama, selama tidak berupa kemaksiatan. Oleh karenanya, apa pun yang diperintahkan oleh pemerintah selama berupa kebaikan dan ketaatan, wajib menaatinya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan nikah siri hukumnya sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Namun, pernikahan ini haram karena dinilai banyak mudaratnya terutama bagi pihak perempuan.
"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Kamis (27/11/2025).
Hukum Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama
Menurut penjelasan dalam buku Katakan Tidak Pada Poligami karya KH Abdul H, nikah siri tanpa izin istri sah adalah sebuah tindakan ilegal yang menciptakan lubang hitam hukum. Di dalam lubang hitam itu, hak-hak perempuan dan anak bisa lenyap tak berbekas. Praktik ini tidak hanya merugikan pelakunya, tetapi juga merugikan semua pihak yang terlibat.
Pernikahan siri yang dilangsungkan dengan adanya wali dan dua saksi, tetapi istri pertamanya tidak diberitahu dengan alasan-alasan tertentu, maka pernikahan ini perlu dipertanyakan.
Secara syariat, potensi akad pernikahan adalah sah karena memenuhi syarat dan rukunnya, tetapi pada dasarnya seseorang yang berpoligami harus mendapatkan izin dari istri pertamanya terlebih dahulu.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, mengatakan Islam memang memperbolehkan poligami dan nikah halal tanpa diresmikan di KUA tapi menikah itu adalah mencari beban kewajiban, tanggung jawab di hadapan Allah SWT.
"Ada beban tanggung jawab. Bukan tanggung jawab urusan nafaqah saja. Di sana ada pendidikan yang harus diberikan, harus ada keadilan yang harus diberikan dalam menikah," ujar Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.
"Jangan sampai nanti keindahan Islam tercoreng gara-gara Anda nikah yang tidak beraturan tadi, nggak bener pernikahannya," sambungnya.
Pendakwah asal Blitar itu mengimbau sebaiknya pernikahan dilakukan secara resmi tercatat di KUA untuk menjaga hak seorang wanita.
"Kami himbau kepada wanita agar sebisa mungkin harus ada surat nikahnya. Resmi," tegasnya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 58 disebutkan, untuk memperoleh izin pengadilan agama, poligami juga mengharuskan adanya persetujuan dari istri.
Kerugian bagi Istri Siri dan Anaknya
Mengacu sumber sebelumnya, perempuan yang dinikahi siri tidak memiliki status hukum sebagai istri. Ia tidak diakui oleh negara, akibatnya:
- Ia tidak berhak atas nafkah menurut hukum jika suaminya menelantarkannya.
- Ia tidak berhak atas harta gono-gini jika mereka berpisah.
- Ia tidak berhak atas warisan dari suaminya jika suaminya meninggal dunia.
- Anak yang lahir dari pernikahan siri akan mengalami kesulitan luar biasa dalam mengurus akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayahnya.
Kerugian bagi Istri Sah
Pernikahan siri suami bagi istri pertama atau istri sah adalah sumber penderitaan dan kerumitan hukum yang tak berkesudahan.
- Istri pertama dipaksa hidup dalam kebohongan, kecurigaan, dan pengkhianatan yang menggerogoti ketenangan jiwa. Ini adalah bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Psikis yang diakui oleh UU No. 23 Tahun 2004.
- Kesulitan menuntut suami atas perzinahan, karena secara agama (menurut sebagian kalangan), ia sudah menikah.
- Jika kelak terjadi perceraian, proses pembagian harta gono-gini akan menjadi sangat rumit karena ada klaim (meskipun tidak kuat secara hukum) dari pihak ketiga.
Saksikan Live DetikSore:
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang