Berhubungan seksual bagi pasangan suami istri adalah salah satu bentuk cinta, kedekatan emosional, dan cara menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Sebagai agama yang sempurna, Islam memberikan panduan jelas bahkan terhadap hal-hal yang sangat pribadi dalam kehidupan suami istri.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah mengenai hukum suami menyetubuhi istri yang sedang dalam masa menyusui. Apakah praktik ini dibolehkan dalam syariat Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Berhubungan Seksual Saat Istri Masih Menyusui
Dalam riwayat hadits, aktivitas menyetubuhi istri yang sedang dalam masa menyusui atau hamil dikenal dengan istilah ghilah.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Meraih Kebahagiaan Dunia Akhirat oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, terdapat sebuah riwayat hadits yang secara spesifik membahas tentang hukum menyetubuhi istri yang sedang dalam fase menyusui.
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ، فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ
"Sesungguhnya saya bertekad untuk melarang "al-ghilah". Akan tetapi, saya perhatikan orang-orang Romawi dan Persia melakukan "al-ghilah", namun hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka." (HR. Muslim no. 1442)
Mengutip dari buku yang sama, Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim menerangkan alasan mengapa Rasulullah sempat berniat untuk melarang praktik ghilah.
قال العلماء : سبب همِّه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع
Artinya: "Para ulama mengatakan, sebab keinginan beliau SAW melarang ghilah adalah kekhawatiran ghilah akan membahayakan anak yang sedang menyusu."
Hukum menggauli istri yang sedang dalam fase menyusui adalah mubah menurut pemahaman para ulama terhadap hadits terkait ghilah. Rasulullah tidak memberikan larangan maupun teguran atas praktik tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa kekhawatiran Nabi tentang kemungkinan bahaya bagi anak yang menyusu ternyata tidak terbukti. Karena itu, tidak ada alasan syariat untuk menetapkan larangan atau makruh terhadap praktik tersebut.
Jika ghilah termasuk tindakan yang dilarang, tentu Rasulullah akan menyampaikannya secara jelas kepada umat. Namun, diamnya beliau tanpa kritik maupun anjuran untuk meninggalkannya menegaskan bahwa hukumnya tetap boleh tanpa unsur kemakruhan.
Haram Jika Masih Nifas
Dijelaskan dalam buku Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan oleh Rizem Aizid, istri yang sedang menyusui tetapi masih berada dalam masa nifas tetap haram untuk disetubuhi, karena hubungan intim dilarang selama darah nifas masih keluar. Larangan ini berlaku hingga masa nifas berakhir dan kondisi istri kembali suci.
Menurut para ulama, perempuan yang sedang mengalami nifas statusnya dianggap tidak suci. Kondisi ini disamakan dengan perempuan yang sedang haid dalam hal hukum-hukum ibadah dan hubungan suami istri.
Selama darah nifas masih keluar, ia tidak boleh menjalankan ibadah tertentu seperti salat dan puasa. Begitu pula, hubungan intim dengan suami tetap diharamkan hingga masa nifas selesai dan ia kembali suci.
Keharaman untuk tidak menggauli istri yang sedang haid termaktub jelas di dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman.
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah kotoran. Sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS Al-Baqarah: 222)
Karena nifas dipersamakan dengan haid dalam hukum syariat, maka perempuan yang sedang nifas haram untuk digauli. Termasuk istri yang sedang menyusui namun masih dalam masa nifas, tetap tidak boleh disetubuhi hingga ia suci kembali.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Daftar Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Tiap Embarkasi Daerah