Tata Cara Menyucikan Alat Makan yang Terkontaminasi Babi

Tata Cara Menyucikan Alat Makan yang Terkontaminasi Babi

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 24 Sep 2025 17:06 WIB
daging babi
ilustrasi wadah terkena babi Foto: [WhiteStagFarms]
Jakarta -

Babi tergolong dalam najis berat sehingga dibutuhkan cara khusus sesuai syariat untuk membersihkan dan menyucikannya. Umat Islam harus tahu cara menyucikan alat makan yang terkontaminasi babi.

Islam sangat menekankan pentingnya kebersihan. Rasulullah SAW bersabda bahwa "Kebersihan adalah sebagian dari iman." Salah satu bentuk kebersihan yang dijaga adalah kesucian peralatan makan dan minum.

Dikutip dari buku Halalkah Makanan Kita?: Bagaimana Mencarinya di Pasaran karya Dr. Saadan Man, wadah makan yang terkena najis tidak boleh digunakan sebelum disucikan. Seorang muslim diharamkan menggunakan peralatan yang terkena najis. Apabila makanan, alat masak atau wadah makan terkena najis maka makanan itu dianggap haram, meskipun asal makanannya halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis-Jenis Najis

Dikutip dari buku Panduan Salat Lengkap dan Praktis - Wajib dan Sunnah karya Ahmad Sultoni, berikut jenis-jenis najis:

ADVERTISEMENT

1. Najis Mukhaffafah (Ringan)

Najis ringan adalah najis yang cara menyucikannya sangat ringan. Jenis najis yang disebut najis ringan ini hanya satu, yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu. Namun jika bayi sudah mengkonsumsi makanan selain air susu ibu, maka air kencingnya sudah tidak lagi dikatakan najis ringan.

Sementara air kencing bayi perempuan termasuk najis sedang, meskipun bayi ini belum mengkonsumsi apapun kecuali air susu ibu.

Cara menyucikan: Cukup dengan memercikkan air suci ke bagian yang terkena najis. Tidak perlu digosok berulang kali.

2. Najis Mutawassitah (Sedang)

Ada banyak contoh najis sedang antara lain kotoran manusia atau hewan, darah, bangkai, minuman keras dan sebagainya.

Cara menyucikan: Menghilangkan tiga sifat najis (warna, bau, rasa) dengan air suci. Jika salah satu masih tersisa, pencucian diulang hingga bersih.

3. Najis Mughallazah (Berat)

Najis yang termasuk kategori najis berat ada dua jenis yaitu anjing dan babi. Dalil najis berat ini termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-An'am ayat 145,

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Cara menyucikan: Harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan air bercampur tanah atau debu.

Alat untuk Membersihkan Najis

Mengutip buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid : Jilid 1: Referensi Lengkap Fikih Perbandingan Madzhab yang ditulis Ibnu Rusyd, para ulama sepakat bahwa untuk menghilangkan najis harus menggunakan air yang suci dan menyucikan.

Secara khusus, batu juga dapat digunakan untuk membersihkan najis yang keluar dari qubul (lubang kemaluan) dan dubur (lubang anus). Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hal ini, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa air dan batu bisa digunakan untuk menghilangkan najis, dimana pun tempatnya.

Namun sebagian besar ulama berpendapat, hanya air yang dapat menghilangkan najis. Kecuali untuk cebok, bisa menggunakan batu.

Cara Membersihkan dan Menyucikan Wadah Terkena Babi

Masih merujuk buku Panduan Salat Lengkap dan Praktis - Wajib dan Sunnah, cara mensucikan najis berat ini dilakukan dengan cara khusus, yaki dengan mencuci badan atau benda yang terkena najis dengan air sebanyak 7 kali, dan salah satu dari 7 kali cucian tersebut dicampur dengan tanah. Tanah di sini tidak boleh diganti dengan bahan lain misalnya sabun, deterjen atau sejenisnya.

Adapun dalil yang menjelaskan najisnya anjing, dapat dilihat dari hadits Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA, "Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya tujuh kali." (HR Muslim)

Hadits ini menjadi dasar utama tata cara membersihkan wadah makan yang terkena najis, terutama najis berat (mughallazah).

Untuk mencucinya, wadah makan harus dikucuri dengan air mengalir, tidak boleh dicelupkan ke dalam bak air. Lakukan proses pencucian ini sebanyak tujuh kali, dengan salah satu prosesnya menggunakan campuran tanah.

Dalam buku Halalkah Makanan Kita?: Bagaimana Mencarinya di Pasaran, merujuk fatwa yang dikeluarkan oleh Syeikh Abdul Majeed Subh, orang Islam boleh makan dan minum menggunakan wadah dan gelas yang sama digunakan untuk menyajikan babi ataupun alkohol, asalkan wadah tersebut sudah dicuci bersih tanpa meninggalkan sisa noda dengan cara yang ditetapkan secara syariat.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads